<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sederet Sanksi bagi Perusahaan yang Telat dan Tak Bayar THR   </title><description>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memberi sanksi kepada perusahaan yang terlambat membayar THR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2394707/sederet-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-dan-tak-bayar-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2394707/sederet-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-dan-tak-bayar-thr"/><item><title> Sederet Sanksi bagi Perusahaan yang Telat dan Tak Bayar THR   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2394707/sederet-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-dan-tak-bayar-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2394707/sederet-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-dan-tak-bayar-thr</guid><pubDate>Kamis 15 April 2021 06:57 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/14/320/2394707/sederet-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-dan-tak-bayar-thr-hmB6sgxHvT.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/14/320/2394707/sederet-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-dan-tak-bayar-thr-hmB6sgxHvT.jpeg</image><title>THR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memberi sanksi kepada perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh. Batas pemberian THR keagamaan yaitu H-7 hari raya, dan bagi perusahaan yang tidak mampu diberi kelonggaran hanya sampai H-1.

&amp;ldquo;Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,&amp;rdquo; tegas Ida.

Pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.

&amp;ldquo;Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,&amp;rdquo; pungkas Ida.


Baca Selengkapnya: Begini 'Azab' Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memberi sanksi kepada perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh. Batas pemberian THR keagamaan yaitu H-7 hari raya, dan bagi perusahaan yang tidak mampu diberi kelonggaran hanya sampai H-1.

&amp;ldquo;Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,&amp;rdquo; tegas Ida.

Pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.

&amp;ldquo;Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,&amp;rdquo; pungkas Ida.


Baca Selengkapnya: Begini 'Azab' Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan
</content:encoded></item></channel></rss>
