<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Percepat BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menaker Minta Data BPJS Dipercepat</title><description>Menaker Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2395323/percepat-blt-jaminan-kehilangan-pekerjaan-menaker-minta-data-bpjs-dipercepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2395323/percepat-blt-jaminan-kehilangan-pekerjaan-menaker-minta-data-bpjs-dipercepat"/><item><title>Percepat BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menaker Minta Data BPJS Dipercepat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2395323/percepat-blt-jaminan-kehilangan-pekerjaan-menaker-minta-data-bpjs-dipercepat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2395323/percepat-blt-jaminan-kehilangan-pekerjaan-menaker-minta-data-bpjs-dipercepat</guid><pubDate>Kamis 15 April 2021 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/15/320/2395323/percepat-blt-jaminan-kehilangan-pekerjaan-menaker-minta-data-bpjs-dipercepat-hwf97XD1X1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/15/320/2395323/percepat-blt-jaminan-kehilangan-pekerjaan-menaker-minta-data-bpjs-dipercepat-hwf97XD1X1.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.


&amp;ldquo;Dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER,&quot; kata Ida saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Korban PHK Masih Dapat Gaji, Ini Besarannya
Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan. Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.

&amp;ldquo;Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan  pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; lanjutnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tenang! Korban PHK Bisa Dapat Gaji Sampai 6 Bulan, Ini Aturan dan Syaratnya
Ida mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

&amp;ldquo;Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran , kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker,&amp;rdquo; tegasnya.Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan,  pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah  disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, terutama persiapan pelaksanaan  program JKP.

&quot;Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk  bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP,&quot; kata  Ali.

Ali mengemukakan, selama ini  program JKN-KIS belum sepenuhnya  berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui  ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan  jaminan kesehatan bagi pekerjanya.

&quot;Ketidakpatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal ketidakpatuhan  pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan itu  berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya  berdampak pada JKN-KIS,&quot; pungkas Ali.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.


&amp;ldquo;Dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER,&quot; kata Ida saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Korban PHK Masih Dapat Gaji, Ini Besarannya
Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan. Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.

&amp;ldquo;Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan  pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; lanjutnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tenang! Korban PHK Bisa Dapat Gaji Sampai 6 Bulan, Ini Aturan dan Syaratnya
Ida mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

&amp;ldquo;Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran , kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker,&amp;rdquo; tegasnya.Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan,  pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah  disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, terutama persiapan pelaksanaan  program JKP.

&quot;Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk  bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP,&quot; kata  Ali.

Ali mengemukakan, selama ini  program JKN-KIS belum sepenuhnya  berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui  ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan  jaminan kesehatan bagi pekerjanya.

&quot;Ketidakpatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal ketidakpatuhan  pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan itu  berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya  berdampak pada JKN-KIS,&quot; pungkas Ali.</content:encoded></item></channel></rss>
