<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Siapkan Daftar Hitam Agen Asuransi Nakal</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi membuat daftar hitam agen asuransi yang melakukan pelanggaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2395422/ojk-siapkan-daftar-hitam-agen-asuransi-nakal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2395422/ojk-siapkan-daftar-hitam-agen-asuransi-nakal"/><item><title>OJK Siapkan Daftar Hitam Agen Asuransi Nakal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2395422/ojk-siapkan-daftar-hitam-agen-asuransi-nakal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/15/320/2395422/ojk-siapkan-daftar-hitam-agen-asuransi-nakal</guid><pubDate>Kamis 15 April 2021 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/15/320/2395422/ojk-siapkan-daftar-hitam-agen-asuransi-nakal-a0F71pRTPL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asuransi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/15/320/2395422/ojk-siapkan-daftar-hitam-agen-asuransi-nakal-a0F71pRTPL.jpg</image><title>Asuransi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi membuat daftar hitam agen asuransi yang melakukan pelanggaran. Hal ini demi membangun kepercayaan masyarakat pada asuransi, khususnya produk unitlink yang memiliki risiko investasi.

&quot;Agen asuransi jangan hanya menggunakan simulasi investasinya naik terus. Tapi berikan simulasi risiko bila kondisi buruk. Karena itu harus ada daftar hitam agen yang bandel supaya jangan pernah digunakan lagi di asuransi lainnya,&quot; ujar Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sabar Wahyono dalam webinar di Jakarta (15/4/2021).
 
Baca juga: Jadi Holding BUMN Asuransi, OJK Terbitkan Izin Operasional IFG
Tidak hanya itu, tapi kebutuhan daftar hitam agen nakal karena mayoritas pengaduan nasabah yang masuk ke OJK akibat agen-agen yang menghilang atau tidak bekerja lagi di perusahaan asuransi tersebut. &quot;Sedangkan nasabah unitlink juga keliru tidak mempelajari polisnya, tapi hanya percaya pada omongan agen,&quot; katanya.

Sepanjang empat bulan pertama tahun 2021, jumlah pengaduan mengenai unitlink kepada OJK mencapai 273. Kebanyakan, pengaduan konsumen terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan penawaran awal kepada nasabah alias mis selling.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hary Tanoe Bagikan Tips Jadi Agen Asuransi, Percaya Diri hingga Mengenal Produk yang Dijual 
Sementara tahun lalu, jumlah pengaduan terkait unitlink meningkat hingga 64,72% year on year (yoy) menjadi 593 pengaduan. Padahal tahun 2019, OJK hanya menerima 360 pengaduan.Bahkan, dalam hasil pemantaun terkait unitlink, OJK menemukan proses  pemasaran agen menyerupai multilevel marketing (MLM) karena menekankan  penjualan produk pada proses perekruitmen agen dibanding penjualan  asuransi itu sendiri.

Masalah lainnya, penekanan pemasaran melalui agen hanya berdasarkan  bonus dibandingkan penjualan produk. Lebih parahnya lagi, agen tidak  mengantongi sertifikasi sehingga tidak memahami produk unitlink secara  baik.

Selain itu, tidak ada transparansi produk sehingga agen juga tidak  memberikan penjelasan manfaat, risiko, premi dan biaya secara baik  kepada konsumen. Bahkan, muncul fraud yang dilakukan oleh agen atas uang  premi yang dibayarkan nasabah secara kas.

Karena itu OJK meminta perusahaan asuransi melakukan edukasi secara  komprehensif kepada konsumen mengenai skema produk terkait investasi.  Pada saat penawaran produk, perusahaan wajib memastikan agen asuransi  menjelaskan produk secara detil dan komprehensif.

Dalam beberapa hari belakangan sejumlah nasabah mengaku dirugikan  oleh agen asuransi setelah membeli produk unitlink. Menanggapi masalah  itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengharapkan semua orang  bersikap bijak karena pengakuan dari satu orang tidak bisa jadi pegangan  begitu saja.&quot;Jadi harus kembali kepada polis, yang seharusnya menjadi  acuan di antara para pihak,&quot; ujar Togar.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi membuat daftar hitam agen asuransi yang melakukan pelanggaran. Hal ini demi membangun kepercayaan masyarakat pada asuransi, khususnya produk unitlink yang memiliki risiko investasi.

&quot;Agen asuransi jangan hanya menggunakan simulasi investasinya naik terus. Tapi berikan simulasi risiko bila kondisi buruk. Karena itu harus ada daftar hitam agen yang bandel supaya jangan pernah digunakan lagi di asuransi lainnya,&quot; ujar Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sabar Wahyono dalam webinar di Jakarta (15/4/2021).
 
Baca juga: Jadi Holding BUMN Asuransi, OJK Terbitkan Izin Operasional IFG
Tidak hanya itu, tapi kebutuhan daftar hitam agen nakal karena mayoritas pengaduan nasabah yang masuk ke OJK akibat agen-agen yang menghilang atau tidak bekerja lagi di perusahaan asuransi tersebut. &quot;Sedangkan nasabah unitlink juga keliru tidak mempelajari polisnya, tapi hanya percaya pada omongan agen,&quot; katanya.

Sepanjang empat bulan pertama tahun 2021, jumlah pengaduan mengenai unitlink kepada OJK mencapai 273. Kebanyakan, pengaduan konsumen terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan penawaran awal kepada nasabah alias mis selling.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hary Tanoe Bagikan Tips Jadi Agen Asuransi, Percaya Diri hingga Mengenal Produk yang Dijual 
Sementara tahun lalu, jumlah pengaduan terkait unitlink meningkat hingga 64,72% year on year (yoy) menjadi 593 pengaduan. Padahal tahun 2019, OJK hanya menerima 360 pengaduan.Bahkan, dalam hasil pemantaun terkait unitlink, OJK menemukan proses  pemasaran agen menyerupai multilevel marketing (MLM) karena menekankan  penjualan produk pada proses perekruitmen agen dibanding penjualan  asuransi itu sendiri.

Masalah lainnya, penekanan pemasaran melalui agen hanya berdasarkan  bonus dibandingkan penjualan produk. Lebih parahnya lagi, agen tidak  mengantongi sertifikasi sehingga tidak memahami produk unitlink secara  baik.

Selain itu, tidak ada transparansi produk sehingga agen juga tidak  memberikan penjelasan manfaat, risiko, premi dan biaya secara baik  kepada konsumen. Bahkan, muncul fraud yang dilakukan oleh agen atas uang  premi yang dibayarkan nasabah secara kas.

Karena itu OJK meminta perusahaan asuransi melakukan edukasi secara  komprehensif kepada konsumen mengenai skema produk terkait investasi.  Pada saat penawaran produk, perusahaan wajib memastikan agen asuransi  menjelaskan produk secara detil dan komprehensif.

Dalam beberapa hari belakangan sejumlah nasabah mengaku dirugikan  oleh agen asuransi setelah membeli produk unitlink. Menanggapi masalah  itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengharapkan semua orang  bersikap bijak karena pengakuan dari satu orang tidak bisa jadi pegangan  begitu saja.&quot;Jadi harus kembali kepada polis, yang seharusnya menjadi  acuan di antara para pihak,&quot; ujar Togar.</content:encoded></item></channel></rss>
