<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Kantor Pemerintahan yang Pindah ke Ibu Kota Baru, OJK dan BI Mulai 2029</title><description>Pemindahan perkantoran pemerintah pusat ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/16/470/2396008/daftar-kantor-pemerintahan-yang-pindah-ke-ibu-kota-baru-ojk-dan-bi-mulai-2029</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/16/470/2396008/daftar-kantor-pemerintahan-yang-pindah-ke-ibu-kota-baru-ojk-dan-bi-mulai-2029"/><item><title>Daftar Kantor Pemerintahan yang Pindah ke Ibu Kota Baru, OJK dan BI Mulai 2029</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/16/470/2396008/daftar-kantor-pemerintahan-yang-pindah-ke-ibu-kota-baru-ojk-dan-bi-mulai-2029</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/16/470/2396008/daftar-kantor-pemerintahan-yang-pindah-ke-ibu-kota-baru-ojk-dan-bi-mulai-2029</guid><pubDate>Jum'at 16 April 2021 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/16/470/2396008/daftar-kantor-pemerintahan-yang-pindah-ke-ibu-kota-baru-ojk-dan-bi-mulai-2029-xQo6mukRHs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/16/470/2396008/daftar-kantor-pemerintahan-yang-pindah-ke-ibu-kota-baru-ojk-dan-bi-mulai-2029-xQo6mukRHs.jpg</image><title>Investasi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemindahan perkantoran pemerintah pusat ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap. Lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), hingga Sekretariat ASEAN akan dipindahkan pada 2029 mendatang.

Sementara kantor Presiden, Wakil Presiden, MPR/DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Judisial, Markas Besar TNI, Markas besar Polri, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung akan dipindahkan pada tahap awal atau pada 2024 mendatang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Proyek Ibu Kota Baru, Investor Arab Saudi Bakal 'Serbu' RI 
Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Emil Salim menyebut, skema itu diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan IKN.

&quot;Pada peresmian provinsi Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga ini sudah diharuskan sudah bertugas. Itu disebutkan. Kemudian, disebutkan juga beberapa lembaga non kementerian bisa tidak pindah, seperti BI, OJK, KPPU, Sekretariat ASEAN, dan lembaga dukungan lain belum pindah,&quot; ujar Emil salam Webinar, Jumat (16/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bahas Desain Istana Negara Ibu Kota Baru, Kepala Bappenas Kumpulkan Arsitek
Usai pemindahan perkantoran lembaga non kementerian tersebut, perpindahan seluruh kantor kedutaan dan organisasi internasional dilakukan 10 tahun mendatang.&quot;Kita-kira demikian, dokumen akhir dan naska akademik belum saya  peroleh, jadi belum saya ketahui. Tapi andaikata ketentuan ini berlaku,  jelas beberapa kantor akan pindah dan lazimnya ditempuh dengan 'tukar  guling' dengan swasta,&quot; tutur dia.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron menyebut,  legislator akan kembali menjadwalkan membahas Rancangan Undang-Undang  IKN pada 2021. Percepatan pembahasan usai pemerintah meminta kepada DPR  untuk memasukkan RUU IKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)  Prioritas Tahun 2021.

&quot;Pemerintah sudah meminta untuk dibahas melalui Prolegnas Prioritas  2021, sehingga tahun ini kemungkinan besar memang akan ada pembahasan  Rancangan Undang - Undang Ibu Kota Negara,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemindahan perkantoran pemerintah pusat ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap. Lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), hingga Sekretariat ASEAN akan dipindahkan pada 2029 mendatang.

Sementara kantor Presiden, Wakil Presiden, MPR/DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Judisial, Markas Besar TNI, Markas besar Polri, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung akan dipindahkan pada tahap awal atau pada 2024 mendatang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Proyek Ibu Kota Baru, Investor Arab Saudi Bakal 'Serbu' RI 
Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Emil Salim menyebut, skema itu diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan IKN.

&quot;Pada peresmian provinsi Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga ini sudah diharuskan sudah bertugas. Itu disebutkan. Kemudian, disebutkan juga beberapa lembaga non kementerian bisa tidak pindah, seperti BI, OJK, KPPU, Sekretariat ASEAN, dan lembaga dukungan lain belum pindah,&quot; ujar Emil salam Webinar, Jumat (16/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bahas Desain Istana Negara Ibu Kota Baru, Kepala Bappenas Kumpulkan Arsitek
Usai pemindahan perkantoran lembaga non kementerian tersebut, perpindahan seluruh kantor kedutaan dan organisasi internasional dilakukan 10 tahun mendatang.&quot;Kita-kira demikian, dokumen akhir dan naska akademik belum saya  peroleh, jadi belum saya ketahui. Tapi andaikata ketentuan ini berlaku,  jelas beberapa kantor akan pindah dan lazimnya ditempuh dengan 'tukar  guling' dengan swasta,&quot; tutur dia.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron menyebut,  legislator akan kembali menjadwalkan membahas Rancangan Undang-Undang  IKN pada 2021. Percepatan pembahasan usai pemerintah meminta kepada DPR  untuk memasukkan RUU IKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)  Prioritas Tahun 2021.

&quot;Pemerintah sudah meminta untuk dibahas melalui Prolegnas Prioritas  2021, sehingga tahun ini kemungkinan besar memang akan ada pembahasan  Rancangan Undang - Undang Ibu Kota Negara,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
