<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Fakta THR Tak Boleh Dicicil, Cek Aturan dan Sanksinya</title><description>Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/17/320/2395802/7-fakta-thr-tak-boleh-dicicil-cek-aturan-dan-sanksinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/17/320/2395802/7-fakta-thr-tak-boleh-dicicil-cek-aturan-dan-sanksinya"/><item><title>7 Fakta THR Tak Boleh Dicicil, Cek Aturan dan Sanksinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/17/320/2395802/7-fakta-thr-tak-boleh-dicicil-cek-aturan-dan-sanksinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/17/320/2395802/7-fakta-thr-tak-boleh-dicicil-cek-aturan-dan-sanksinya</guid><pubDate>Sabtu 17 April 2021 06:33 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/16/320/2395802/7-fakta-thr-tak-boleh-dicicil-cek-aturan-dan-sanksinya-NOpXMeRhYn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/16/320/2395802/7-fakta-thr-tak-boleh-dicicil-cek-aturan-dan-sanksinya-NOpXMeRhYn.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

&quot;Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja,&quot; ujar Ida.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, Yuk Siap-Siap Dapat Duit Segepok 
Selengkapnya, Okezone telah merangkum beberapa fakta mengenai pencairan THR bagi pekerja/buruh di perusahaan, Sabtu (17/4/2021).

 
1. Ini rincian besaran THR bagi pekerja/buruh

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Sederet Sanksi bagi Perusahaan yang Telat dan Tak Bayar THR 
Lalu bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung berdasarkan masa kerjanya juga. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upahnya 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 
2. Perusahaan dilarang mencicil THR tahun ini

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh tidak dicicil. &quot;Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya,&quot; ucap Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan bahwa sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah mengizinkan pengusaha mencicil dan menunda pembayaran THR karena terdampak pandemi Covid-19. Tapi, kondisi tahun ini berbeda karena ekonomi sudah mulai pulih.3. Bagi perusahaan yang tidak mampu, pembayaran THR bisa ditunda

Menteri Ida Fauziyah mengatakan bahwa perusahaan atau pengusaha yang  tidak mampu membayar THR pekerjanya wajib melakukan dialog dengan  pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan  disertai itikad baik.

Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR  keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya  keagamaan tahun 2021 yang berdasarkan laporan keuangan internal  perusahaan yang transparan.

&amp;ldquo;Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak  memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia  harus melaporkan pembicaraan bipartit-nya kepada dinas ketenagakerjaan  sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H&amp;ndash;1 hari  raya Idul Fitri,&amp;rdquo; terang Ida beberapa waktu lalu.

 
4. Ada sanksi denda bagi perusahaan yang telat bayar THR

Ida menegaskan bahwa kesepakatan dengan pekerja tidak menghilangkan  ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja  dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

&amp;ldquo;Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan  denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada  pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar  sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,&amp;rdquo;  tegas Ida.

Pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

 
5. Jika perusahaan tidak membayar THR, ini ancamannya

Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh  dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya  keagamaan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan sanksi juga tidak  menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR  keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang&amp;ndash;undangan.

Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36  Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan  Permenaker 6 tahun 2016.

&amp;ldquo;Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi  administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan  kegiatan usaha,&amp;rdquo; pungkas Ida.6. Aturan THR sudah keluar, buruh kecewa dengan surat edaran Menaker

Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar   menyebutkan, dengan fakta perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1   maka peluang pengusaha yang terdampak Covid-19 untuk mengemplang bayar   THR akan semakin besar.

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak Covid-19,   tentunya juga akan menjadi masalah bagi buruh karena bila H-1 tidak juga   dibayarkan oleh Perusahaan, apa yang bisa dilakukan Pengawas   Ketenagakerjaan karena pada H-1 dipastikan Pengawas Ketenagakerjaan,   manajemen dan pekerja sudah libur.

&quot;Andaikata pun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka kapan waktu   pekerja untuk berbelanja mempersiapkan makan minum dan kebutuhan   anak-anak untuk hari raya, karena besoknya sudah Hari Raya. Dana THR   berpotensi tidak bisa dibelanjakan sehingga harapan Menko Perekonomian   dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai,&quot; ujar   Timboel.

 
7. Keluhan mengenai pembayaran THR bisa lapor ke sini

Dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan   pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang   efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker meminta koordinasi   dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dia juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membentuk Pos   Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR)   dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan   penularan Covid-19.

&quot;Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data   pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut   yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,&quot; ucap Ida   Fauziyah.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

&quot;Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja,&quot; ujar Ida.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, Yuk Siap-Siap Dapat Duit Segepok 
Selengkapnya, Okezone telah merangkum beberapa fakta mengenai pencairan THR bagi pekerja/buruh di perusahaan, Sabtu (17/4/2021).

 
1. Ini rincian besaran THR bagi pekerja/buruh

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Sederet Sanksi bagi Perusahaan yang Telat dan Tak Bayar THR 
Lalu bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung berdasarkan masa kerjanya juga. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upahnya 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 
2. Perusahaan dilarang mencicil THR tahun ini

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh tidak dicicil. &quot;Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya,&quot; ucap Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan bahwa sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah mengizinkan pengusaha mencicil dan menunda pembayaran THR karena terdampak pandemi Covid-19. Tapi, kondisi tahun ini berbeda karena ekonomi sudah mulai pulih.3. Bagi perusahaan yang tidak mampu, pembayaran THR bisa ditunda

Menteri Ida Fauziyah mengatakan bahwa perusahaan atau pengusaha yang  tidak mampu membayar THR pekerjanya wajib melakukan dialog dengan  pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan  disertai itikad baik.

Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR  keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya  keagamaan tahun 2021 yang berdasarkan laporan keuangan internal  perusahaan yang transparan.

&amp;ldquo;Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak  memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia  harus melaporkan pembicaraan bipartit-nya kepada dinas ketenagakerjaan  sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H&amp;ndash;1 hari  raya Idul Fitri,&amp;rdquo; terang Ida beberapa waktu lalu.

 
4. Ada sanksi denda bagi perusahaan yang telat bayar THR

Ida menegaskan bahwa kesepakatan dengan pekerja tidak menghilangkan  ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja  dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

&amp;ldquo;Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan  denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada  pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar  sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,&amp;rdquo;  tegas Ida.

Pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

 
5. Jika perusahaan tidak membayar THR, ini ancamannya

Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh  dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya  keagamaan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan sanksi juga tidak  menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR  keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang&amp;ndash;undangan.

Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36  Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan  Permenaker 6 tahun 2016.

&amp;ldquo;Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi  administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan  kegiatan usaha,&amp;rdquo; pungkas Ida.6. Aturan THR sudah keluar, buruh kecewa dengan surat edaran Menaker

Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar   menyebutkan, dengan fakta perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1   maka peluang pengusaha yang terdampak Covid-19 untuk mengemplang bayar   THR akan semakin besar.

Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak Covid-19,   tentunya juga akan menjadi masalah bagi buruh karena bila H-1 tidak juga   dibayarkan oleh Perusahaan, apa yang bisa dilakukan Pengawas   Ketenagakerjaan karena pada H-1 dipastikan Pengawas Ketenagakerjaan,   manajemen dan pekerja sudah libur.

&quot;Andaikata pun pembayaran THR di H-1 dilakukan maka kapan waktu   pekerja untuk berbelanja mempersiapkan makan minum dan kebutuhan   anak-anak untuk hari raya, karena besoknya sudah Hari Raya. Dana THR   berpotensi tidak bisa dibelanjakan sehingga harapan Menko Perekonomian   dana THR untuk mendukung konsumsi masyarakat tidak tercapai,&quot; ujar   Timboel.

 
7. Keluhan mengenai pembayaran THR bisa lapor ke sini

Dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan   pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang   efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker meminta koordinasi   dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dia juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membentuk Pos   Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR)   dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan   penularan Covid-19.

&quot;Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data   pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut   yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,&quot; ucap Ida   Fauziyah.</content:encoded></item></channel></rss>
