<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Fakta Aturan THR Tak Dicicil, Buruh Sebut Kondisi Perusahaan Sudah Membaik</title><description>Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/18/320/2396400/7-fakta-aturan-thr-tak-dicicil-buruh-sebut-kondisi-perusahaan-sudah-membaik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/18/320/2396400/7-fakta-aturan-thr-tak-dicicil-buruh-sebut-kondisi-perusahaan-sudah-membaik"/><item><title>7 Fakta Aturan THR Tak Dicicil, Buruh Sebut Kondisi Perusahaan Sudah Membaik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/18/320/2396400/7-fakta-aturan-thr-tak-dicicil-buruh-sebut-kondisi-perusahaan-sudah-membaik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/18/320/2396400/7-fakta-aturan-thr-tak-dicicil-buruh-sebut-kondisi-perusahaan-sudah-membaik</guid><pubDate>Minggu 18 April 2021 05:03 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/17/320/2396400/7-fakta-aturan-thr-tak-dicicil-buruh-sebut-kondisi-perusahaan-sudah-membaik-YFokJq7CGY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/17/320/2396400/7-fakta-aturan-thr-tak-dicicil-buruh-sebut-kondisi-perusahaan-sudah-membaik-YFokJq7CGY.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Selain itu, skema pemberian THR  juga berbeda dengan tahun lalu. Di mana pada tahun ini, THR wajib dibayar full dan tidak boleh dicicl oleh pengusaha.
Ada sejumlah fakta menarik dari pembayaran THR yang tidak boleh dicicil. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: 7 Fakta THR Tak Boleh Dicicil, Cek Aturan dan Sanksinya
 
1. Presiden Jokowi Minta Pengusaha Bayarkan THR
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar swasta membayarkan THR bagi karyawannya menyambut Ramadhan. Hal ini disampaikan Jokowi di akun Instagramnya.
&amp;ldquo;Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Hal ini mengingat sejumlah fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah,&amp;rdquo; katanya dikutip dari akun instagram @Jokowi.
Baca Juga: THR Tak Dicicil, Pengusaha Janji Bayar Penuh
2. Menaker Minta Pengusaha Tak Cicil THR
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh tidak dicicil.
&quot;Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya,&quot; ucap Ida
3. Kondisi Perusahaan Sudah Membaik
 
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz berharap Menteri Ketenagakerjaan tidak lagi mengeluarkan surat edaran tentang pemberian THR yang klausulnya menyatakan boleh dicicil atau ditunda.
&quot;Kami sangat tolak keras hal itu karena realitas di lapangan perusahaan-perusahaan sekarang kondisinya sudah membaik bahkan sudah banyak sekali perusahaan yang sudah normal,&quot; ucapnya
4. DPR Minta Pengusaha Bayarkan THR
 
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian  Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengingatkan dan menegaskan kepada  perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri pada H-7.
Ia mengatakan, mekanisme pembayaran THR itu sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan  Menteri No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi  Pekerja/Buruh di perusahaan.
&amp;ldquo;Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan  (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh  tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan,&quot; ujarnya kepada  wartawan.
5. &amp;rdquo;Azab&amp;rdquo; Pengusaha yang Ogah Bayar THR
 
Para pengusaha yang telat membayarkan THR akan ada sanksi yang  menanti. Salah satunya adalah akan adanya denda yang dikenakan sebesar  5% dari total THR yang dibayarkan.
Namun, pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban  pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.  Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam  waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan  dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan  dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan  kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat  produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
6. Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Pekerja Harus Dapat Bansos
 
Ekonom Senior Institute for Development on Economics and Finance  (Indef) Enny Sri Hartati menilai bahwa pemerintah harus mempunyai  indikator yang bisa menjadi panduan bagi perusahaan yang belum mampu  membayarkan THR.
Menurut Enny, jika perusahaan yang tidak mampu membayar THR maka  instrumen pemerintah yang bisa dilakukan seperti mekanisme bantuan  sosial dari pemerintah. Dengan begitu, pekerja tetap mendapatkan haknya.
&amp;ldquo;Misalnya ada pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang mampu.  Kalau perusahaan dalam kondisi mampu memberikan THR maka hukumnya wajib  karena akan meningkatan daya beli masyarakat. Namun bagi perusahaan yang  benar-benar tidak mempunyai kemampuan, semestinya pemerintah punya  instrumen lain,&amp;rdquo; ucapnya.
7. Pengusaha Komitmen Bayar THR
Calon Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan seluruh perusahaan  pasti berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR  pegawai. Meskipun, dalam situasi pandemi covid-19 banyak tantangan yang  dihadapi oleh pengusaha.
Oleh karena itu lanjut Arsjad, setiap perusahaan harus menyiapkan  strategi tersendiri untuk bisa membayarkan THR kepada karyawannya.  Karena setiap perusahaan memiliki kondisi yang berbeda-beda.
&quot;Setiap perusahaan akan melihat ini. Seharusnya kalau komitmen  semuanya perusahaan pasti punya komitmen apalagi kalau kerja adalah  partner perusahaan dan Indonesia buat saya sendiri ya saya merasa setiap  pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat  bagaimana setiap perusahaan dapat mengatasi mengantisipasi hal itu,&quot;  jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Selain itu, skema pemberian THR  juga berbeda dengan tahun lalu. Di mana pada tahun ini, THR wajib dibayar full dan tidak boleh dicicl oleh pengusaha.
Ada sejumlah fakta menarik dari pembayaran THR yang tidak boleh dicicil. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: 7 Fakta THR Tak Boleh Dicicil, Cek Aturan dan Sanksinya
 
1. Presiden Jokowi Minta Pengusaha Bayarkan THR
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar swasta membayarkan THR bagi karyawannya menyambut Ramadhan. Hal ini disampaikan Jokowi di akun Instagramnya.
&amp;ldquo;Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Hal ini mengingat sejumlah fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah,&amp;rdquo; katanya dikutip dari akun instagram @Jokowi.
Baca Juga: THR Tak Dicicil, Pengusaha Janji Bayar Penuh
2. Menaker Minta Pengusaha Tak Cicil THR
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh tidak dicicil.
&quot;Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya,&quot; ucap Ida
3. Kondisi Perusahaan Sudah Membaik
 
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz berharap Menteri Ketenagakerjaan tidak lagi mengeluarkan surat edaran tentang pemberian THR yang klausulnya menyatakan boleh dicicil atau ditunda.
&quot;Kami sangat tolak keras hal itu karena realitas di lapangan perusahaan-perusahaan sekarang kondisinya sudah membaik bahkan sudah banyak sekali perusahaan yang sudah normal,&quot; ucapnya
4. DPR Minta Pengusaha Bayarkan THR
 
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian  Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengingatkan dan menegaskan kepada  perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri pada H-7.
Ia mengatakan, mekanisme pembayaran THR itu sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan  Menteri No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi  Pekerja/Buruh di perusahaan.
&amp;ldquo;Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan  (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh  tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan,&quot; ujarnya kepada  wartawan.
5. &amp;rdquo;Azab&amp;rdquo; Pengusaha yang Ogah Bayar THR
 
Para pengusaha yang telat membayarkan THR akan ada sanksi yang  menanti. Salah satunya adalah akan adanya denda yang dikenakan sebesar  5% dari total THR yang dibayarkan.
Namun, pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban  pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.  Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam  waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan  dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan  dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan  kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat  produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
6. Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Pekerja Harus Dapat Bansos
 
Ekonom Senior Institute for Development on Economics and Finance  (Indef) Enny Sri Hartati menilai bahwa pemerintah harus mempunyai  indikator yang bisa menjadi panduan bagi perusahaan yang belum mampu  membayarkan THR.
Menurut Enny, jika perusahaan yang tidak mampu membayar THR maka  instrumen pemerintah yang bisa dilakukan seperti mekanisme bantuan  sosial dari pemerintah. Dengan begitu, pekerja tetap mendapatkan haknya.
&amp;ldquo;Misalnya ada pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang mampu.  Kalau perusahaan dalam kondisi mampu memberikan THR maka hukumnya wajib  karena akan meningkatan daya beli masyarakat. Namun bagi perusahaan yang  benar-benar tidak mempunyai kemampuan, semestinya pemerintah punya  instrumen lain,&amp;rdquo; ucapnya.
7. Pengusaha Komitmen Bayar THR
Calon Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan seluruh perusahaan  pasti berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR  pegawai. Meskipun, dalam situasi pandemi covid-19 banyak tantangan yang  dihadapi oleh pengusaha.
Oleh karena itu lanjut Arsjad, setiap perusahaan harus menyiapkan  strategi tersendiri untuk bisa membayarkan THR kepada karyawannya.  Karena setiap perusahaan memiliki kondisi yang berbeda-beda.
&quot;Setiap perusahaan akan melihat ini. Seharusnya kalau komitmen  semuanya perusahaan pasti punya komitmen apalagi kalau kerja adalah  partner perusahaan dan Indonesia buat saya sendiri ya saya merasa setiap  pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat  bagaimana setiap perusahaan dapat mengatasi mengantisipasi hal itu,&quot;  jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
