<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Cara Tjahjo Kumolo Awasi PNS yang Korupsi</title><description>Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa berbagai langkah untuk mencegah PNS melakukan praktik korupsi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397215/begini-cara-tjahjo-kumolo-awasi-pns-yang-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397215/begini-cara-tjahjo-kumolo-awasi-pns-yang-korupsi"/><item><title>Begini Cara Tjahjo Kumolo Awasi PNS yang Korupsi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397215/begini-cara-tjahjo-kumolo-awasi-pns-yang-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397215/begini-cara-tjahjo-kumolo-awasi-pns-yang-korupsi</guid><pubDate>Senin 19 April 2021 15:46 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/19/320/2397215/begini-cara-tjahjo-kumolo-awasi-pns-yang-korupsi-J0dsIGCN33.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpan RB Tjahjo Kumolo (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/19/320/2397215/begini-cara-tjahjo-kumolo-awasi-pns-yang-korupsi-J0dsIGCN33.jpg</image><title>Menpan RB Tjahjo Kumolo (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa berbagai langkah untuk mencegah PNS melakukan praktik korupsi. Seperti diketahui seringkali PNS terlibat dalam tindak pidana korupsi di tanah air.

&amp;ldquo;Berbagai kebijakan telah dikeluarkan, yang wajib diikuti oleh individu ASN maupun instansi pemerintah agar terhindar dari lingkaran korupsi,&amp;rdquo; kata Tjahjo dalam pers rilisnya, Senin (19/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cegah Korupsi, PNS Wajib Laporkan Seluruh Harta Kekayaan
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan yang dilaporkan setiap tahunnya. Laporan yang wajib diisi oleh ASN (LHKASN) dan penyelenggara negara (LHKPN).

&amp;ldquo;Ini merupakan upaya pencegahan dan pengawasan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh ASN,&amp;rdquo; ungkapnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cegah Korupsi, PNS Wajib Laporkan Seluruh Harta Kekayaan
Upaya lainnya adalah kebijakan yang mengatur mengenai penguatan sistem integritas internal instansi pemerintah. Kebijakan tersebut meliputi pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, dan penguatan sistem whistle blowing.

&amp;ldquo;Serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang telah terintegrasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah,&amp;rdquo; ujarnya.Tjahjo juga menyebut pengendalian tindak korupsi di level unit kerja  pelayanan dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI).  Pembangunan ZI ini mendorong unit kerja untuk melakukan perubahan dalam  hal peningkatan kualitas pelayanan dan menjaga integritas. Hal ini agar  masyarakat mendapatkan pelayanan prima yang bebas dari calo dan pungutan  liar.

Dia mengatakan pemerintah juga telah membentuk Tim Strategi Nasional  (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK). Tim ini terdiri dari Menteri  Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf  Presiden, Menteri PANRB, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&amp;ldquo;Stranas PK ini bertugas untuk merumuskan kebijakan dan aksi yang  akan dilakukan setiap instansi pemerintah untuk menurunkan potensi  terjadinya korupsi,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan bahwa dari skala 1-4, hasil indeks  persepsi kualitas pelayanan publik tahun 2020 menunjukkan indeks 3,54  untuk tingkat kementerian dan lembaga. Sementara untuk tingkat  pemerintah provinsi yakni 3,50 dan tingkat kabupaten/kota sebesar 3,48.

&amp;ldquo; Sedangkan untuk indeks persepsi antikorupsi di tahun yang sama juga  menunjukkan indeks 3,68 untuk kementerian dan lembaga serta 3,62 untuk  pemerintah provinsi, kabupaten dan kota,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa berbagai langkah untuk mencegah PNS melakukan praktik korupsi. Seperti diketahui seringkali PNS terlibat dalam tindak pidana korupsi di tanah air.

&amp;ldquo;Berbagai kebijakan telah dikeluarkan, yang wajib diikuti oleh individu ASN maupun instansi pemerintah agar terhindar dari lingkaran korupsi,&amp;rdquo; kata Tjahjo dalam pers rilisnya, Senin (19/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cegah Korupsi, PNS Wajib Laporkan Seluruh Harta Kekayaan
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan yang dilaporkan setiap tahunnya. Laporan yang wajib diisi oleh ASN (LHKASN) dan penyelenggara negara (LHKPN).

&amp;ldquo;Ini merupakan upaya pencegahan dan pengawasan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh ASN,&amp;rdquo; ungkapnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cegah Korupsi, PNS Wajib Laporkan Seluruh Harta Kekayaan
Upaya lainnya adalah kebijakan yang mengatur mengenai penguatan sistem integritas internal instansi pemerintah. Kebijakan tersebut meliputi pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, dan penguatan sistem whistle blowing.

&amp;ldquo;Serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang telah terintegrasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah,&amp;rdquo; ujarnya.Tjahjo juga menyebut pengendalian tindak korupsi di level unit kerja  pelayanan dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI).  Pembangunan ZI ini mendorong unit kerja untuk melakukan perubahan dalam  hal peningkatan kualitas pelayanan dan menjaga integritas. Hal ini agar  masyarakat mendapatkan pelayanan prima yang bebas dari calo dan pungutan  liar.

Dia mengatakan pemerintah juga telah membentuk Tim Strategi Nasional  (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK). Tim ini terdiri dari Menteri  Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf  Presiden, Menteri PANRB, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&amp;ldquo;Stranas PK ini bertugas untuk merumuskan kebijakan dan aksi yang  akan dilakukan setiap instansi pemerintah untuk menurunkan potensi  terjadinya korupsi,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan bahwa dari skala 1-4, hasil indeks  persepsi kualitas pelayanan publik tahun 2020 menunjukkan indeks 3,54  untuk tingkat kementerian dan lembaga. Sementara untuk tingkat  pemerintah provinsi yakni 3,50 dan tingkat kabupaten/kota sebesar 3,48.

&amp;ldquo; Sedangkan untuk indeks persepsi antikorupsi di tahun yang sama juga  menunjukkan indeks 3,68 untuk kementerian dan lembaga serta 3,62 untuk  pemerintah provinsi, kabupaten dan kota,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
