<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siap-Siap, THR PNS Bakal Cair H-10 Lebaran</title><description>Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397260/siap-siap-thr-pns-bakal-cair-h-10-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397260/siap-siap-thr-pns-bakal-cair-h-10-lebaran"/><item><title>Siap-Siap, THR PNS Bakal Cair H-10 Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397260/siap-siap-thr-pns-bakal-cair-h-10-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397260/siap-siap-thr-pns-bakal-cair-h-10-lebaran</guid><pubDate>Senin 19 April 2021 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/19/320/2397260/siap-siap-thr-pns-bakal-cair-h-10-lebaran-8OY9pcriW4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/19/320/2397260/siap-siap-thr-pns-bakal-cair-h-10-lebaran-8OY9pcriW4.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi payung hukumnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Kabar Terbaru THR PNS, Bisa Cair Lebih Cepat
&amp;ldquo;Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,&amp;rdquo; katanya di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).
Seperti diketahui pada tahun lalu tidak semua PNS mendapatkan THR. Dimana hanya PNS eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR  tahun lalu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 7 Fakta THR Tak Boleh Dicicil, Cek Aturan dan Sanksinya
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.  Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi payung hukumnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Kabar Terbaru THR PNS, Bisa Cair Lebih Cepat
&amp;ldquo;Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,&amp;rdquo; katanya di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).
Seperti diketahui pada tahun lalu tidak semua PNS mendapatkan THR. Dimana hanya PNS eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR  tahun lalu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 7 Fakta THR Tak Boleh Dicicil, Cek Aturan dan Sanksinya
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.  Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.</content:encoded></item></channel></rss>
