<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembayaran THR, Menaker Beri Pelonggaran hingga H-1 Lebaran</title><description>Posko THR 2021 diluncurkan tidak hanya dibangun di pusat, tetapi juga di provinsi, kabupaten</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397261/pembayaran-thr-menaker-beri-pelonggaran-hingga-h-1-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397261/pembayaran-thr-menaker-beri-pelonggaran-hingga-h-1-lebaran"/><item><title>Pembayaran THR, Menaker Beri Pelonggaran hingga H-1 Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397261/pembayaran-thr-menaker-beri-pelonggaran-hingga-h-1-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/19/320/2397261/pembayaran-thr-menaker-beri-pelonggaran-hingga-h-1-lebaran</guid><pubDate>Senin 19 April 2021 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/19/320/2397261/pembayaran-thr-menaker-beri-pelonggaran-hingga-h-1-lebaran-BPAyAm2QZS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Beri Kelonggaran Pembayaran THR. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/19/320/2397261/pembayaran-thr-menaker-beri-pelonggaran-hingga-h-1-lebaran-BPAyAm2QZS.jpg</image><title>Menaker Beri Kelonggaran Pembayaran THR. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada para pekerjaatau buruh maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 2021.
Meski demikian, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditentukan di atas.
&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;THR Tak Dicicil, Pengusaha Janji Bayar Penuh
&quot;Bisa diberikan kelonggaran maksimal H-1 Lebaran dengan catatan, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran,&quot; ujar Ida dalam peluncuran Posko THR 2021 di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Dia mengatakan bahwa Posko THR 2021 yang diluncurkan ini tidak hanya dibangun di pusat, tetapi juga di provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;7 Fakta Aturan THR Tak Dicicil, Buruh Sebut Kondisi Perusahaan Sudah Membaik
Pendirian Posko ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyaluran THR kepada pekerja/buruh menjadi lebih efektif.&quot;Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR keagamaan 2021, saya minta para gubernur, bupati, dan walikota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,&quot; tegas Ida.
Sebagai informasi, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan secara penuh kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada para pekerjaatau buruh maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 2021.
Meski demikian, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditentukan di atas.
&amp;nbsp;Baca Juga:&amp;nbsp;THR Tak Dicicil, Pengusaha Janji Bayar Penuh
&quot;Bisa diberikan kelonggaran maksimal H-1 Lebaran dengan catatan, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran,&quot; ujar Ida dalam peluncuran Posko THR 2021 di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Dia mengatakan bahwa Posko THR 2021 yang diluncurkan ini tidak hanya dibangun di pusat, tetapi juga di provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;7 Fakta Aturan THR Tak Dicicil, Buruh Sebut Kondisi Perusahaan Sudah Membaik
Pendirian Posko ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyaluran THR kepada pekerja/buruh menjadi lebih efektif.&quot;Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR keagamaan 2021, saya minta para gubernur, bupati, dan walikota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,&quot; tegas Ida.
Sebagai informasi, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan secara penuh kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran.</content:encoded></item></channel></rss>
