<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inilah Kriteria Menetapkan Daftar Saham Syariah</title><description>Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, potensi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sangat besar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/20/278/2397674/inilah-kriteria-menetapkan-daftar-saham-syariah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/20/278/2397674/inilah-kriteria-menetapkan-daftar-saham-syariah"/><item><title>Inilah Kriteria Menetapkan Daftar Saham Syariah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/20/278/2397674/inilah-kriteria-menetapkan-daftar-saham-syariah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/20/278/2397674/inilah-kriteria-menetapkan-daftar-saham-syariah</guid><pubDate>Selasa 20 April 2021 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/20/278/2397674/inilah-kriteria-menetapkan-daftar-saham-syariah-SvrIXBDMvP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/20/278/2397674/inilah-kriteria-menetapkan-daftar-saham-syariah-SvrIXBDMvP.jpg</image><title>Saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, potensi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Salah satu indikator pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah ini bisa dilihat dari momen kebangkitan pasar modal syariah Indonesia sejak 10 tahun lalu yang ditandai dengan peluncuran Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011, dan Sharia Online Trading System (SOTS). Jumlah investor yang bertransaksi efek syariah di Pasar Modal Indonesia kian bertambah dalam satu dekade, diikuti semakin besarnya transaksi efek syariah.

Efek syariah di pasar modal terdiri atas sejumlah instrumen seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah dan ETF syariah. Saham syariah dan sukuk biasa dibeli dan dikelola sendiri tiap investor. Sedangkan reksa dana dan etf syariah, dikelola oleh Manajer Investasi. Investor bisa membeli reksa dana syariah melalui Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah, atau melalui agen penjual reksa dana, seperti bank dan agen penjual lainnya.
Baca juga: DSN MUI Telah Keluarkan 24 Fatwa soal Pasar Modal Syariah
Yuk kita fokus pada saham syariah. Bagaimana seorang investor atau manajer investasi mengetahui saham yang dipilihnya adalah saham yang memenuhi kriteria saham syariah?
Aktivitas perdagangan di pasar modal diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, OJK lah yang mengumumkan  Daftar Efek Syariah (DES). OJK menyeleksi saham-saham emiten atau perusahaan publik yang sesuai dengan prinsip syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Baca juga: Pasar Modal RI Bakal Punya IDX-MES BUMN 17, Apa Keuntungannya?
DES diterbitkan OJK sebanyak dua kali dalam setahun atau setiap semester. Penetapan efek syariah ini, dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, mulai dari kegiatan usaha, rasio utang berbasis bunga/riba terhadap aset, hingga rasio persentase pendapatan non-halal terhadap total pendapatan.Pada tahun 2007, Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK  Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan  diikuti dengan peluncuran DES pertama kali oleh Bapepam dan LK. Ketika  itu rasio keuangan yang dipakai adalah rasio utang berbasis bunga/riba  terhadap ekuitas, yang toleransinya tidak boleh lebih dari 82 persen.
Selanjutnya pada 2012, dilakukan perubahan terhadap kriteria tersebut  dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:  KEP-208/BL/2012. Rasio utang terhadap ekuitas diganti menjadi rasio  utang terhadap aset dan berlaku hingga saat ini. Persentase rasionya  juga berubah. Saat ini kriteria screening saham syariah adalah rasio  utang berbasis bunga/riba terhadap aset tidak boleh lebih dari 45  persen, kegiatan emiten tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan  pendapatan non-halal terhadap total pendapatan tidak boleh lebih dari 10  persen.
Screening saham untuk penerbitan DES melewati dua tahap. Pertama,  screening efek syariah dilakukan terhadap kegiatan usaha emiten. Apakah  kegiatan usaha emiten ini bertentangan dengan prinsip syariah atau  tidak. Kegiatan usaha yang dikategorikan efek syariah antara lain tidak  melakukan kegiatan usaha di bidang perjudian, kegiatan perdagangan yang  dilarang, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian,  memperdagangkan barang haram, transaksi yang mengandung unsur suap, dan  jasa keuangan ribawi. Jika tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut,  maka emiten lulus seleksi tahap awal.

Kedua, analisis rasio keuangan perusahaan. Dalam tahap ini emiten  yang memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah  diseleksi kembali total utang berbasis bunga/riba dibandingkan total  asetnya yaitu tidak boleh melebihi 45 persen. Selain itu, total  pendapatan non-halal dibandingkan dengan total pendapatan seluruhnya  tidak boleh melebihi 10 persen. Apabila emiten memenuhi semua kriteria  tersebut, maka sahamnya akan masuk dalam daftar efek syariah yang  diterbitkan OJK.

Pada saham syariah yang dikelola manajer investasi selain portofolio  reksa dana harus sesuai dengan syariah juga terdapat mekanisme  cleansing. Mekanisme cleansing diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2019  tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.

Beleid tersebut mengatur pemisahan dana non-halal melalui penjualan  efek yang sudah tidak lagi syariah di dalam portofolio reksa dana  syariah. Apabila dalam waktu lebih dari 10 hari efek tersebut belum  terjual, maka selisih harga penjualan tidak boleh diakui sebagai  keuntungan berupa capital gain,  melainkan harus dialokasikan menjadi  dana sosial. Selain itu, mekanisme cleansing ini tidak hanya dilakukan  atas dasar kedua kondisi di atas, tetapi juga pemisahan harta nonhalal  dari adanya unsur bunga dalam penyimpanan rekening investasi syariah di  bank kustodian dan pendapatan nonhalal lainnya. (TIM BEI)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, potensi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Salah satu indikator pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah ini bisa dilihat dari momen kebangkitan pasar modal syariah Indonesia sejak 10 tahun lalu yang ditandai dengan peluncuran Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011, dan Sharia Online Trading System (SOTS). Jumlah investor yang bertransaksi efek syariah di Pasar Modal Indonesia kian bertambah dalam satu dekade, diikuti semakin besarnya transaksi efek syariah.

Efek syariah di pasar modal terdiri atas sejumlah instrumen seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah dan ETF syariah. Saham syariah dan sukuk biasa dibeli dan dikelola sendiri tiap investor. Sedangkan reksa dana dan etf syariah, dikelola oleh Manajer Investasi. Investor bisa membeli reksa dana syariah melalui Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah, atau melalui agen penjual reksa dana, seperti bank dan agen penjual lainnya.
Baca juga: DSN MUI Telah Keluarkan 24 Fatwa soal Pasar Modal Syariah
Yuk kita fokus pada saham syariah. Bagaimana seorang investor atau manajer investasi mengetahui saham yang dipilihnya adalah saham yang memenuhi kriteria saham syariah?
Aktivitas perdagangan di pasar modal diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, OJK lah yang mengumumkan  Daftar Efek Syariah (DES). OJK menyeleksi saham-saham emiten atau perusahaan publik yang sesuai dengan prinsip syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Baca juga: Pasar Modal RI Bakal Punya IDX-MES BUMN 17, Apa Keuntungannya?
DES diterbitkan OJK sebanyak dua kali dalam setahun atau setiap semester. Penetapan efek syariah ini, dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, mulai dari kegiatan usaha, rasio utang berbasis bunga/riba terhadap aset, hingga rasio persentase pendapatan non-halal terhadap total pendapatan.Pada tahun 2007, Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK  Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan  diikuti dengan peluncuran DES pertama kali oleh Bapepam dan LK. Ketika  itu rasio keuangan yang dipakai adalah rasio utang berbasis bunga/riba  terhadap ekuitas, yang toleransinya tidak boleh lebih dari 82 persen.
Selanjutnya pada 2012, dilakukan perubahan terhadap kriteria tersebut  dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:  KEP-208/BL/2012. Rasio utang terhadap ekuitas diganti menjadi rasio  utang terhadap aset dan berlaku hingga saat ini. Persentase rasionya  juga berubah. Saat ini kriteria screening saham syariah adalah rasio  utang berbasis bunga/riba terhadap aset tidak boleh lebih dari 45  persen, kegiatan emiten tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan  pendapatan non-halal terhadap total pendapatan tidak boleh lebih dari 10  persen.
Screening saham untuk penerbitan DES melewati dua tahap. Pertama,  screening efek syariah dilakukan terhadap kegiatan usaha emiten. Apakah  kegiatan usaha emiten ini bertentangan dengan prinsip syariah atau  tidak. Kegiatan usaha yang dikategorikan efek syariah antara lain tidak  melakukan kegiatan usaha di bidang perjudian, kegiatan perdagangan yang  dilarang, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian,  memperdagangkan barang haram, transaksi yang mengandung unsur suap, dan  jasa keuangan ribawi. Jika tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut,  maka emiten lulus seleksi tahap awal.

Kedua, analisis rasio keuangan perusahaan. Dalam tahap ini emiten  yang memiliki usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah  diseleksi kembali total utang berbasis bunga/riba dibandingkan total  asetnya yaitu tidak boleh melebihi 45 persen. Selain itu, total  pendapatan non-halal dibandingkan dengan total pendapatan seluruhnya  tidak boleh melebihi 10 persen. Apabila emiten memenuhi semua kriteria  tersebut, maka sahamnya akan masuk dalam daftar efek syariah yang  diterbitkan OJK.

Pada saham syariah yang dikelola manajer investasi selain portofolio  reksa dana harus sesuai dengan syariah juga terdapat mekanisme  cleansing. Mekanisme cleansing diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2019  tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.

Beleid tersebut mengatur pemisahan dana non-halal melalui penjualan  efek yang sudah tidak lagi syariah di dalam portofolio reksa dana  syariah. Apabila dalam waktu lebih dari 10 hari efek tersebut belum  terjual, maka selisih harga penjualan tidak boleh diakui sebagai  keuntungan berupa capital gain,  melainkan harus dialokasikan menjadi  dana sosial. Selain itu, mekanisme cleansing ini tidak hanya dilakukan  atas dasar kedua kondisi di atas, tetapi juga pemisahan harta nonhalal  dari adanya unsur bunga dalam penyimpanan rekening investasi syariah di  bank kustodian dan pendapatan nonhalal lainnya. (TIM BEI)</content:encoded></item></channel></rss>
