<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kacau! Ada Operator Logistik Sengaja Kirim Barang Pakai Truk Obesitas</title><description>Kendaraan truk obesitas atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) menjadi salah satu penyebab kecelakaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/20/320/2398026/kacau-ada-operator-logistik-sengaja-kirim-barang-pakai-truk-obesitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/20/320/2398026/kacau-ada-operator-logistik-sengaja-kirim-barang-pakai-truk-obesitas"/><item><title>Kacau! Ada Operator Logistik Sengaja Kirim Barang Pakai Truk Obesitas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/20/320/2398026/kacau-ada-operator-logistik-sengaja-kirim-barang-pakai-truk-obesitas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/20/320/2398026/kacau-ada-operator-logistik-sengaja-kirim-barang-pakai-truk-obesitas</guid><pubDate>Selasa 20 April 2021 21:37 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/20/320/2398026/kacau-ada-operator-logistik-sengaja-kirim-barang-pakai-truk-obesitas-J3tYFCuLA0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Truk (Foto: Okezone/Kemenhub)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/20/320/2398026/kacau-ada-operator-logistik-sengaja-kirim-barang-pakai-truk-obesitas-J3tYFCuLA0.jpg</image><title>Truk (Foto: Okezone/Kemenhub)</title></images><description>JAKARTA - Kendaraan truk obesitas atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Bahkan karena ODOL, kecelakaan yang melibatkan truk terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, kebijakan sanksi denda yang dikenakan oleh Kementerian Perhubungan kepada kendaraan ODOL perlu ditinjau ulang. Karena selama ini denda yang dikenakan kepada kendaraan truk obesitas ini sudah dilakukan.
Baca juga:&amp;nbsp;Mudik Dilarang, Sandiaga Beri Insentif Ongkir Produk UMKM dan Ekraf
Namun hasilnya tetap sama bahkan dan angkanya tak kunjung turun. Bahkan ada beberapa operator yang sengaja untuk melakukan ODOL dan siap menanggung dendanya.
Biaya denda tersebut sudah disiapkan dan dimasukan oleh operator ke biaya operasional. Ada beberapa juga yang memasukan biaya denda tersebut untuk dibebankan kepada si pengirim.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Dukung Larangan Mudik, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Lebaran
&quot;Ini ada yang sudah jalan di lapangan, denda di jembatan timbang itu dilaksanakan tapi oleh operator dimasukan sebagai biaya operasi. Kita overload saja dendanya dihitung sebagai ongkos dan itu dibebankan di pengirim ataupun pembeli barang,&quot; ujarnya dalam acara Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).
Tak hanya pada angkutan barang, di angkutan penumpang juga memiliki kejadian yang serupa. Sebagai salah satu contohnya adalah  ketika larangan angkutan penumpang beroperasi pada musim mudik lebaran tahun lalu.
Pasalnya pada tahun lalu pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan  Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana tujuannya adalah untuk menekan  angka penularan virus corona (covid-19) yang pada saat itu baru saja  masuk ke Indonesia.
Jika berdasarkan Undang-undang, jika ada angkutan umum yang melanggar  dan tetap melanjutkan perjalanannya maka akan dikenakan denda  Rp500.000. Bukannya takut, namun angkutan ini justri malah ramai-ramai  untuk tetap beroperasi.
Menurut Anthony, banyaknya angkutan yang memutuskan jalan itu karena  sudah memperhitungkan untung ruginya. Karena meskipun dikenakan denda  Rp500.000 namun keuntungan yang didapatkan jauh di atas angka tersebut.
&quot;Kaya tahun lalu kita dilarang jalan menurut UU dendanya Rp500.000  akhirnya apa yaudah ramai-ramai jalan saja. Karena begitu ketangkep  bayar Rp500.000 itu sebagian keuntungannya masih murah,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kendaraan truk obesitas atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Bahkan karena ODOL, kecelakaan yang melibatkan truk terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, kebijakan sanksi denda yang dikenakan oleh Kementerian Perhubungan kepada kendaraan ODOL perlu ditinjau ulang. Karena selama ini denda yang dikenakan kepada kendaraan truk obesitas ini sudah dilakukan.
Baca juga:&amp;nbsp;Mudik Dilarang, Sandiaga Beri Insentif Ongkir Produk UMKM dan Ekraf
Namun hasilnya tetap sama bahkan dan angkanya tak kunjung turun. Bahkan ada beberapa operator yang sengaja untuk melakukan ODOL dan siap menanggung dendanya.
Biaya denda tersebut sudah disiapkan dan dimasukan oleh operator ke biaya operasional. Ada beberapa juga yang memasukan biaya denda tersebut untuk dibebankan kepada si pengirim.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Dukung Larangan Mudik, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Lebaran
&quot;Ini ada yang sudah jalan di lapangan, denda di jembatan timbang itu dilaksanakan tapi oleh operator dimasukan sebagai biaya operasi. Kita overload saja dendanya dihitung sebagai ongkos dan itu dibebankan di pengirim ataupun pembeli barang,&quot; ujarnya dalam acara Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).
Tak hanya pada angkutan barang, di angkutan penumpang juga memiliki kejadian yang serupa. Sebagai salah satu contohnya adalah  ketika larangan angkutan penumpang beroperasi pada musim mudik lebaran tahun lalu.
Pasalnya pada tahun lalu pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan  Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana tujuannya adalah untuk menekan  angka penularan virus corona (covid-19) yang pada saat itu baru saja  masuk ke Indonesia.
Jika berdasarkan Undang-undang, jika ada angkutan umum yang melanggar  dan tetap melanjutkan perjalanannya maka akan dikenakan denda  Rp500.000. Bukannya takut, namun angkutan ini justri malah ramai-ramai  untuk tetap beroperasi.
Menurut Anthony, banyaknya angkutan yang memutuskan jalan itu karena  sudah memperhitungkan untung ruginya. Karena meskipun dikenakan denda  Rp500.000 namun keuntungan yang didapatkan jauh di atas angka tersebut.
&quot;Kaya tahun lalu kita dilarang jalan menurut UU dendanya Rp500.000  akhirnya apa yaudah ramai-ramai jalan saja. Karena begitu ketangkep  bayar Rp500.000 itu sebagian keuntungannya masih murah,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
