<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Pengetatan Mudik Diperluas Jadi 22 April - 24 Mei, Ini Rincian dan Alasannya</title><description>Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2398936/aturan-pengetatan-mudik-diperluas-jadi-22-april-24-mei-ini-rincian-dan-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2398936/aturan-pengetatan-mudik-diperluas-jadi-22-april-24-mei-ini-rincian-dan-alasannya"/><item><title>Aturan Pengetatan Mudik Diperluas Jadi 22 April - 24 Mei, Ini Rincian dan Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2398936/aturan-pengetatan-mudik-diperluas-jadi-22-april-24-mei-ini-rincian-dan-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2398936/aturan-pengetatan-mudik-diperluas-jadi-22-april-24-mei-ini-rincian-dan-alasannya</guid><pubDate>Kamis 22 April 2021 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/22/320/2398936/larangan-mudik-diperluas-jadi-22-april-24-mei-ini-rincian-dan-alasannya-BpGgxxGr8W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/22/320/2398936/larangan-mudik-diperluas-jadi-22-april-24-mei-ini-rincian-dan-alasannya-BpGgxxGr8W.jpg</image><title>Mudik (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021. Di mana, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Mengutip addendum SE tersebut, Kamis (22/4/2021), pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021. Serta H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Direvisi, Periode Larangan Mudik Diperluas
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun rincian waktunya adalah:
- Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) yang dimaksud dalam addendum SE ini berlaku pada 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Terminal di Banten Akan Ditutup Selama Mudik Lebaran 
- Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum SE ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi  testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat  dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.
Latar belakang dikeluarkan aturan ini berdasarkan hasil survei pasca  penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian  dan Pengembangan Kemenhub. Di mana ditemukan bahwa masih adanya  sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan  H+7 pemberlakukan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri.
Maka dari itu, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran  Covid-19 beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu  dibentuk addendum SE satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun  2021 tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya  Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diease 2019 selama bulan Suci  Ramadhan 1442 Hijriah.</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021. Di mana, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Mengutip addendum SE tersebut, Kamis (22/4/2021), pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021. Serta H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Direvisi, Periode Larangan Mudik Diperluas
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun rincian waktunya adalah:
- Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) yang dimaksud dalam addendum SE ini berlaku pada 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Terminal di Banten Akan Ditutup Selama Mudik Lebaran 
- Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum SE ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi  testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat  dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.
Latar belakang dikeluarkan aturan ini berdasarkan hasil survei pasca  penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian  dan Pengembangan Kemenhub. Di mana ditemukan bahwa masih adanya  sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan  H+7 pemberlakukan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri.
Maka dari itu, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran  Covid-19 beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu  dibentuk addendum SE satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun  2021 tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya  Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diease 2019 selama bulan Suci  Ramadhan 1442 Hijriah.</content:encoded></item></channel></rss>
