<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Pengetatan Mudik Mulai Berlaku, Dirjen Darat: Belum Ada Penyekatan</title><description>Pemerintah melakukan pengetatan pada persyaratan perjalanan orang mulai hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399090/aturan-pengetatan-mudik-mulai-berlaku-dirjen-darat-belum-ada-penyekatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399090/aturan-pengetatan-mudik-mulai-berlaku-dirjen-darat-belum-ada-penyekatan"/><item><title>Aturan Pengetatan Mudik Mulai Berlaku, Dirjen Darat: Belum Ada Penyekatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399090/aturan-pengetatan-mudik-mulai-berlaku-dirjen-darat-belum-ada-penyekatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399090/aturan-pengetatan-mudik-mulai-berlaku-dirjen-darat-belum-ada-penyekatan</guid><pubDate>Kamis 22 April 2021 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/22/320/2399090/aturan-pengetatan-mudik-mulai-berlaku-dirjen-darat-belum-ada-penyekatan-6Rk04jLPDS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyekatan Jalan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/22/320/2399090/aturan-pengetatan-mudik-mulai-berlaku-dirjen-darat-belum-ada-penyekatan-6Rk04jLPDS.jpg</image><title>Penyekatan Jalan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melakukan pengetatan pada persyaratan perjalanan orang mulai hari ini. Hal tersebut menyusul dikeluarkanya Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah


Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, meski pun ada pengetatan namun pihaknya belum akan melakukan penyekatan. Sebab larangan mudik baru akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Aturan Pengetatan Mudik Berlaku Hari Ini, Segera Siapkan Tes PCR hingga Antigen
&amp;ldquo;Belum mulai penyekatan kita (Kementerian Perhubungan dan Kepolisian). Mulai tanggal 6 mei,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021).


Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Larangan Mudik Diperluas jadi 22 April - 24 Mei, Ini Rincian dan Alasannya

&amp;ldquo;Larangan tidak mulai hari ini. Itu hanya pengetatan syarat yang melakukan perjalanan mulai hari ini sampai sebelum dan sesudah pelarangan mudik,&amp;rdquo; ucapnya.Mengenai aturan turunannya, nantinya akan tertuang dalam Peraturan  Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi  pada mudik lebaran. Adapun draft aturan itu sendiri saat ini sudah  berada di Kementerian Hukum dan HAM.


&amp;ldquo;Sudah masuk (aturan turunan dari addendum SE Satgas Covid di Permenhub),&amp;rdquo; ucapnya.


Sebagai informasi, pengetatan persyaratan dilakukan dari mulai H-14  peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan  mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa  peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas  Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari  Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran  virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.


Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku  Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Secara umum, dalam adendum SE ini ada  beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh  waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melakukan pengetatan pada persyaratan perjalanan orang mulai hari ini. Hal tersebut menyusul dikeluarkanya Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah


Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, meski pun ada pengetatan namun pihaknya belum akan melakukan penyekatan. Sebab larangan mudik baru akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Aturan Pengetatan Mudik Berlaku Hari Ini, Segera Siapkan Tes PCR hingga Antigen
&amp;ldquo;Belum mulai penyekatan kita (Kementerian Perhubungan dan Kepolisian). Mulai tanggal 6 mei,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021).


Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Larangan Mudik Diperluas jadi 22 April - 24 Mei, Ini Rincian dan Alasannya

&amp;ldquo;Larangan tidak mulai hari ini. Itu hanya pengetatan syarat yang melakukan perjalanan mulai hari ini sampai sebelum dan sesudah pelarangan mudik,&amp;rdquo; ucapnya.Mengenai aturan turunannya, nantinya akan tertuang dalam Peraturan  Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi  pada mudik lebaran. Adapun draft aturan itu sendiri saat ini sudah  berada di Kementerian Hukum dan HAM.


&amp;ldquo;Sudah masuk (aturan turunan dari addendum SE Satgas Covid di Permenhub),&amp;rdquo; ucapnya.


Sebagai informasi, pengetatan persyaratan dilakukan dari mulai H-14  peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan  mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa  peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas  Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari  Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran  virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.


Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku  Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Secara umum, dalam adendum SE ini ada  beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh  waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.</content:encoded></item></channel></rss>
