<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Terbitkan Aturan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia</title><description>pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun  2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399146/menaker-terbitkan-aturan-jaminan-sosial-pekerja-migran-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399146/menaker-terbitkan-aturan-jaminan-sosial-pekerja-migran-indonesia"/><item><title>Menaker Terbitkan Aturan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399146/menaker-terbitkan-aturan-jaminan-sosial-pekerja-migran-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399146/menaker-terbitkan-aturan-jaminan-sosial-pekerja-migran-indonesia</guid><pubDate>Kamis 22 April 2021 17:07 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/22/320/2399146/menaker-terbitkan-aturan-jaminan-sosial-pekerja-migran-indonesia-NPmLpMF37K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/22/320/2399146/menaker-terbitkan-aturan-jaminan-sosial-pekerja-migran-indonesia-NPmLpMF37K.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP No. 59/2021). Beleid ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).  Menurutnya, PP yang  telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.
&amp;ldquo;Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan  instrumen hukum yang  penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,&amp;rdquo; kata Ida di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Dijanjikan Bekerja di Singapura dengan Gaji Rp30 Juta, 4 Pria Kena Tipu
 
Ida mengatakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin kedepannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.
&amp;ldquo;Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran  dan penerapan regulasi yang baik, &amp;ldquo; kata Ida.
Baca Juga: TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia, Jenazahnya Hampir Sebulan Tak Kunjung Dipulangkan
 
Dia menjelaskan, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
&amp;ldquo;Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,&amp;rdquo; jelas Ida.Bab III PP No. 59/2021 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap  (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk  meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan  berkualitas tanpa diskriminasi. LTSA ini akan mengoordinasikan dan  mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk.
Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk  pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk  Kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk  jaminan sosial.
Bab IV PP No. 59/2021 mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung  jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam  memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan  keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
&amp;ldquo;Bahkan dalam PP ini, Pemerintah Desa juga dilibatkan dalam proses  migrasi. Karena perbaikan tata Kelola migrasi ini benar-benar membuthkan  komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,&amp;rdquo;  tandas Ida.
Bab V PP No. 59/2021 mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran  Indonesia (P3MI). Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan.
&amp;ldquo;Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota  melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk  fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat  mengikutsertakan masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya.
Adapun Bab VII sebagai bab terakhir mengatur ketentuan penutup. Dalam  bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5  Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011  dinyatakan tidak berlaku lagi.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP No. 59/2021). Beleid ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).  Menurutnya, PP yang  telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.
&amp;ldquo;Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan  instrumen hukum yang  penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,&amp;rdquo; kata Ida di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Dijanjikan Bekerja di Singapura dengan Gaji Rp30 Juta, 4 Pria Kena Tipu
 
Ida mengatakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin kedepannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.
&amp;ldquo;Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran  dan penerapan regulasi yang baik, &amp;ldquo; kata Ida.
Baca Juga: TKI Asal NTT Meninggal di Malaysia, Jenazahnya Hampir Sebulan Tak Kunjung Dipulangkan
 
Dia menjelaskan, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
&amp;ldquo;Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,&amp;rdquo; jelas Ida.Bab III PP No. 59/2021 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap  (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk  meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan  berkualitas tanpa diskriminasi. LTSA ini akan mengoordinasikan dan  mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk.
Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk  pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk  Kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk  jaminan sosial.
Bab IV PP No. 59/2021 mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung  jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam  memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan  keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
&amp;ldquo;Bahkan dalam PP ini, Pemerintah Desa juga dilibatkan dalam proses  migrasi. Karena perbaikan tata Kelola migrasi ini benar-benar membuthkan  komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,&amp;rdquo;  tandas Ida.
Bab V PP No. 59/2021 mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran  Indonesia (P3MI). Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan.
&amp;ldquo;Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota  melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk  fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat  mengikutsertakan masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya.
Adapun Bab VII sebagai bab terakhir mengatur ketentuan penutup. Dalam  bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5  Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011  dinyatakan tidak berlaku lagi.</content:encoded></item></channel></rss>
