<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan Aturan Pengendalian Transportasi Mudik Terbit? Kemenhub: Segera</title><description>Pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik lebaran kepada masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399171/kapan-aturan-pengendalian-transportasi-mudik-terbit-kemenhub-segera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399171/kapan-aturan-pengendalian-transportasi-mudik-terbit-kemenhub-segera"/><item><title>Kapan Aturan Pengendalian Transportasi Mudik Terbit? Kemenhub: Segera</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399171/kapan-aturan-pengendalian-transportasi-mudik-terbit-kemenhub-segera</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/22/320/2399171/kapan-aturan-pengendalian-transportasi-mudik-terbit-kemenhub-segera</guid><pubDate>Kamis 22 April 2021 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/22/320/2399171/kapan-aturan-pengendalian-transportasi-mudik-terbit-kemenhub-segera-0rFExudAZ3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/22/320/2399171/kapan-aturan-pengendalian-transportasi-mudik-terbit-kemenhub-segera-0rFExudAZ3.jpg</image><title>Mudik (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik lebaran kepada masyarakat. Larangan mudik ini kemudian diikuti oleh larangan operasional moda transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang.

Namun sayangnya, hingga saat ini Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 belum juga diterbitkan secara resmi. Mengingat masyarakat maupun operator transportasi juga sudah menunggu draft Permenhub tersebut keluar.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Pengetatan Mudik Mulai Berlaku, Dirjen Darat: Belum Ada Penyekatan
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut akan segera dikeluarkan. Namun dirinya tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pasti aturan tersebut akan dikeluarkan.

&quot;Segera (dikeluarkan Permenhub pengendalian transportasi di mudik lebaran 6-17 Mei 2021),&quot; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021)
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perjalanan Orang Diperketat, Kemenhub: Larangan Mudik Belum Mulai Hari Ini
Adita menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tersebut akan lebih fokus pada pengendalian transportasi. Sementara untuk syarat-syarat penumpang akan diatur lewat Surat Edaran (SE) gugus tugas covid-19.&quot;PM (Peraturan Menteri) fokus pada pengendalian sarana  transportasinya. Syarat penumpang dan lain-lain merujuk ke SE Satgas,&quot;  jelasnya.

Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 ini juga sudah  mencakup Adenddum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang baru saja  dikeluarkan.  Adapun draft aturan (Permenhub) itu sendiri saat ini sudah  berada di Kementerian Hukum dan HAM.

&amp;ldquo;Sudah masuk (aturan turunan dari addendum SE Satgas Covid di Permenhub),&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik lebaran kepada masyarakat. Larangan mudik ini kemudian diikuti oleh larangan operasional moda transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang.

Namun sayangnya, hingga saat ini Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 belum juga diterbitkan secara resmi. Mengingat masyarakat maupun operator transportasi juga sudah menunggu draft Permenhub tersebut keluar.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Pengetatan Mudik Mulai Berlaku, Dirjen Darat: Belum Ada Penyekatan
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut akan segera dikeluarkan. Namun dirinya tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pasti aturan tersebut akan dikeluarkan.

&quot;Segera (dikeluarkan Permenhub pengendalian transportasi di mudik lebaran 6-17 Mei 2021),&quot; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021)
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perjalanan Orang Diperketat, Kemenhub: Larangan Mudik Belum Mulai Hari Ini
Adita menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tersebut akan lebih fokus pada pengendalian transportasi. Sementara untuk syarat-syarat penumpang akan diatur lewat Surat Edaran (SE) gugus tugas covid-19.&quot;PM (Peraturan Menteri) fokus pada pengendalian sarana  transportasinya. Syarat penumpang dan lain-lain merujuk ke SE Satgas,&quot;  jelasnya.

Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 ini juga sudah  mencakup Adenddum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang baru saja  dikeluarkan.  Adapun draft aturan (Permenhub) itu sendiri saat ini sudah  berada di Kementerian Hukum dan HAM.

&amp;ldquo;Sudah masuk (aturan turunan dari addendum SE Satgas Covid di Permenhub),&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
