<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Dikasih Insentif Modal Kerja</title><description>Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak larangan mudik Lebaran 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/320/2399715/mudik-dilarang-pengusaha-transportasi-dikasih-insentif-modal-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/320/2399715/mudik-dilarang-pengusaha-transportasi-dikasih-insentif-modal-kerja"/><item><title>Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Dikasih Insentif Modal Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/320/2399715/mudik-dilarang-pengusaha-transportasi-dikasih-insentif-modal-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/320/2399715/mudik-dilarang-pengusaha-transportasi-dikasih-insentif-modal-kerja</guid><pubDate>Jum'at 23 April 2021 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/23/320/2399715/mudik-dilarang-pengusaha-transportasi-dikasih-insentif-modal-kerja-9I2wkxcLOk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/23/320/2399715/mudik-dilarang-pengusaha-transportasi-dikasih-insentif-modal-kerja-9I2wkxcLOk.jpg</image><title>Mudik (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak larangan mudik Lebaran 2021. Terutama sektor transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan insentif yang akan diberikan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Pengetatan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus Pertanyakan Tes Antigen
&quot;Terkait dengan pengusaha transportasi dan ritel pemerintah sudah mengeluarkan melalui menteri keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena pandemi covid,&quot; kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (23/4/2021)
Insentif yang diberikan nantinya juga ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kapan Aturan Pengendalian Transportasi Mudik Terbit? Kemenhub: Segera
&quot;Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun,&quot; jelasnya.Dia menambahkan, masing-masing usaha disilakan berkomunikasi dengan  perbankan agar bisa mendapatkan insentif tersebut. Pemerintah juga akan  terus memonitor perkembangan pemberian insentif.
&quot;Jadi bisa bicara dengan perbankan masing-masing. Dan Himbara maupun  perbanas sudah dikomunikasikan dan kita akan monitor satu per satu untuk  yang mengajukan restrukturisasi tersebut,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak larangan mudik Lebaran 2021. Terutama sektor transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan insentif yang akan diberikan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Pengetatan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus Pertanyakan Tes Antigen
&quot;Terkait dengan pengusaha transportasi dan ritel pemerintah sudah mengeluarkan melalui menteri keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena pandemi covid,&quot; kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (23/4/2021)
Insentif yang diberikan nantinya juga ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kapan Aturan Pengendalian Transportasi Mudik Terbit? Kemenhub: Segera
&quot;Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun,&quot; jelasnya.Dia menambahkan, masing-masing usaha disilakan berkomunikasi dengan  perbankan agar bisa mendapatkan insentif tersebut. Pemerintah juga akan  terus memonitor perkembangan pemberian insentif.
&quot;Jadi bisa bicara dengan perbankan masing-masing. Dan Himbara maupun  perbanas sudah dikomunikasikan dan kita akan monitor satu per satu untuk  yang mengajukan restrukturisasi tersebut,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
