<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mudik Dilarang, Pengusaha Bus: Masyarakat Banyak Refund Tiket</title><description>Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021  tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/320/2399753/mudik-dilarang-pengusaha-bus-masyarakat-banyak-refund-tiket</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/320/2399753/mudik-dilarang-pengusaha-bus-masyarakat-banyak-refund-tiket"/><item><title>Mudik Dilarang, Pengusaha Bus: Masyarakat Banyak Refund Tiket</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/320/2399753/mudik-dilarang-pengusaha-bus-masyarakat-banyak-refund-tiket</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/320/2399753/mudik-dilarang-pengusaha-bus-masyarakat-banyak-refund-tiket</guid><pubDate>Jum'at 23 April 2021 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/23/320/2399753/mudik-dilarang-pengusaha-bus-masyarakat-banyak-refund-tiket-oixhXhjrVT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik Bus (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/23/320/2399753/mudik-dilarang-pengusaha-bus-masyarakat-banyak-refund-tiket-oixhXhjrVT.jpg</image><title>Mudik Bus (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyebut Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bukan larangan mudik pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Larangan Mudik Untungkan Jakarta dan Sekitarnya
Akan tetapi, pihaknya menyesalkan banyak pemberitaan yang menyebut SE itu melarang mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei. Hal ini yang meresahkan masyarakat dengan informasi tidak tepat tersebut

&quot;Jadi SE soal larangan diperpanjang yang banyak diberitakan itu meresahkan masyarakat. Di mana dari kemarin siang dan malam yang sudah pesan dari tanggal 25 April sampai 5 Mei minta refund,&quot; ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 70 Persen Pemudik Nasional Bakal Lintasi Jalur Bekasi
Dia juga menjelaskan SE itu jelas penggunaan angkutan darat dilakukan pemeriksaan secara acak dan tidak ada larangan mudik dari tanggal 22 Maret sampai 5 Mei tersebut.&quot;Pasalnya hal ini terjadi dengan adanya pelarangan mudik di Provinsi Lampung setelah keluarnya SE tersebut,&quot; ungkap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati  mengatakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku  pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi  penumpang yang ingin melakukan perjalanan.

Pengetatan persyaratan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik  periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode  18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17  Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun  1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama  Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyebut Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bukan larangan mudik pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Larangan Mudik Untungkan Jakarta dan Sekitarnya
Akan tetapi, pihaknya menyesalkan banyak pemberitaan yang menyebut SE itu melarang mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei. Hal ini yang meresahkan masyarakat dengan informasi tidak tepat tersebut

&quot;Jadi SE soal larangan diperpanjang yang banyak diberitakan itu meresahkan masyarakat. Di mana dari kemarin siang dan malam yang sudah pesan dari tanggal 25 April sampai 5 Mei minta refund,&quot; ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 70 Persen Pemudik Nasional Bakal Lintasi Jalur Bekasi
Dia juga menjelaskan SE itu jelas penggunaan angkutan darat dilakukan pemeriksaan secara acak dan tidak ada larangan mudik dari tanggal 22 Maret sampai 5 Mei tersebut.&quot;Pasalnya hal ini terjadi dengan adanya pelarangan mudik di Provinsi Lampung setelah keluarnya SE tersebut,&quot; ungkap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati  mengatakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku  pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi  penumpang yang ingin melakukan perjalanan.

Pengetatan persyaratan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik  periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode  18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17  Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun  1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama  Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.</content:encoded></item></channel></rss>
