<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Negara Ambil Alih TMII, Pengelolaan Harus Lebih Baik dari Yayasan</title><description>Pemerintah harus menjalankan amanatnya untuk mengelola aset-aset negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/470/2399588/negara-ambil-alih-tmii-pengelolaan-harus-lebih-baik-dari-yayasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/470/2399588/negara-ambil-alih-tmii-pengelolaan-harus-lebih-baik-dari-yayasan"/><item><title>   Negara Ambil Alih TMII, Pengelolaan Harus Lebih Baik dari Yayasan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/470/2399588/negara-ambil-alih-tmii-pengelolaan-harus-lebih-baik-dari-yayasan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/23/470/2399588/negara-ambil-alih-tmii-pengelolaan-harus-lebih-baik-dari-yayasan</guid><pubDate>Jum'at 23 April 2021 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Oktiani Endarwati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/23/470/2399588/negara-ambil-alih-tmii-pengelolaan-harus-lebih-baik-dari-yayasan-U941A22XS4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TMII (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/23/470/2399588/negara-ambil-alih-tmii-pengelolaan-harus-lebih-baik-dari-yayasan-U941A22XS4.jpg</image><title>TMII (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah harus menjalankan amanatnya untuk mengelola aset-aset negara agar bisa dipergunakan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat kepada kemakmuran rakyat.

&quot;Untuk itu, semua aset-aset yang dimiliki negara harus dikelola oleh pemerintah, terlepas masalah untung atau rugi,&quot; ujar Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah dalam Market Review IDX Channel, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Terungkap! Penyebab TMII Tak Pernah Setor Penerimaan ke Negara Selama 44 Tahun&amp;nbsp;
Piter melanjutkan, aset negara tersebut memiliki potensi besar yang bisa dimanfaatkan. Apabila dikelola dengan baik dan benar, maka aset tersebut akan memberikan keuntungan. Untuk itu, negara harus bisa menunjukkan pengelolaan aset lebih baik dibanding yang dilakukan YHK.

&quot;Negara harus bisa menunjukkan bahwa pengelolaan negara jauh lebih baik dan Good Corporate Governance yang lebih baik dibandingkan sebelumnya di bawah yayasan,&quot; tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dengan adanya Perpres tersebut, maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah harus menjalankan amanatnya untuk mengelola aset-aset negara agar bisa dipergunakan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat kepada kemakmuran rakyat.

&quot;Untuk itu, semua aset-aset yang dimiliki negara harus dikelola oleh pemerintah, terlepas masalah untung atau rugi,&quot; ujar Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah dalam Market Review IDX Channel, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Terungkap! Penyebab TMII Tak Pernah Setor Penerimaan ke Negara Selama 44 Tahun&amp;nbsp;
Piter melanjutkan, aset negara tersebut memiliki potensi besar yang bisa dimanfaatkan. Apabila dikelola dengan baik dan benar, maka aset tersebut akan memberikan keuntungan. Untuk itu, negara harus bisa menunjukkan pengelolaan aset lebih baik dibanding yang dilakukan YHK.

&quot;Negara harus bisa menunjukkan bahwa pengelolaan negara jauh lebih baik dan Good Corporate Governance yang lebih baik dibandingkan sebelumnya di bawah yayasan,&quot; tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dengan adanya Perpres tersebut, maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).
</content:encoded></item></channel></rss>
