<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Mudik Lebaran Diperketat, Pergi ke Luar Kota Wajib Tes Covid-19</title><description>Pemerintah memperketat persyaratan larangan mudik lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/24/320/2400163/aturan-mudik-lebaran-diperketat-pergi-ke-luar-kota-wajib-tes-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/24/320/2400163/aturan-mudik-lebaran-diperketat-pergi-ke-luar-kota-wajib-tes-covid-19"/><item><title>Aturan Mudik Lebaran Diperketat, Pergi ke Luar Kota Wajib Tes Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/24/320/2400163/aturan-mudik-lebaran-diperketat-pergi-ke-luar-kota-wajib-tes-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/24/320/2400163/aturan-mudik-lebaran-diperketat-pergi-ke-luar-kota-wajib-tes-covid-19</guid><pubDate>Minggu 25 April 2021 06:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/24/320/2400163/aturan-mudik-lebaran-diperketat-pergi-ke-luar-kota-wajib-tes-covid-19-4Zie3KkMAb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/24/320/2400163/aturan-mudik-lebaran-diperketat-pergi-ke-luar-kota-wajib-tes-covid-19-4Zie3KkMAb.jpg</image><title>Mudik (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan larangan mudik lebaran. Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 tahun 2021 beberapa waktu lalu.


Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: Mudik Dilarang Bangkitkan Optimisme Pemulihan, Siap-Siap Masyarakat Bakal Belanja
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.


Ada sejumlah fakta menarik dari Addendum SE Satgas Covid-19 ini. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Penumpang Bisa Refund Tiket 100%
 
1 Berlaku dari H-14 hingga H+7 lebaran
Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.


 
2 Perubahan Masa Berlaku Surat Bebas Covid
Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.

Adapun ketentuan yang pertama adalah pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.Lalu pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat  keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,  atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum  keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC  Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran  terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan  transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah  aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes  RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun  akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan  COVID-19 Daerah.

Kemudian pelaku  perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan  surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang  sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum  keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di  Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Lalu, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes  acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan  Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Selanjutnya pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau  melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil  dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes  GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan  akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan  COVID-19 Daerah.

 
3 Pengguna Transportasi Darat Wajib Isi e-Hac
Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan  seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku  perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

 
4 Punya Gejala Covid, Wajib Tes PCR
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku  perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan  tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes  diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil  pemeriksaan.

 
5 Anak-anak di Bawah 5 Tahun Tak Wajjb PCR
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes  RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

 
6 Belum Ada Penyekatan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian  Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, meski pun ada pengetatan namun  pihaknya belum akan melakukan penyekatan. Sebab larangan mudik baru akan  dimulai pada 6-17 Mei 2021.

&amp;ldquo;Belum mulai penyekatan kita (Kementerian Perhubungan dan Kepolisian). Mulai tanggal 6 mei,&amp;rdquo; ujarnya

 
7 Garuda Siap Ikuti Aturan Pemerintah
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya  sudah mulai menyesuaikan persyaratan perjalanan orang di maskapai  penerbangannya. Artinya, mulai hari ini, masa berlaku PCR dan Rapid Tes  Antigen hanya 1x24 jam saja.

&amp;ldquo;Ikut yang ini dong (Addendum SE Satgas Nomor 13 tahun 2021). Iya  (masa berlaku PCR atau Antigen hanya berlaku satu hari) juga buat yang  lain,&amp;rdquo; ujarnya</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan larangan mudik lebaran. Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 tahun 2021 beberapa waktu lalu.


Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: Mudik Dilarang Bangkitkan Optimisme Pemulihan, Siap-Siap Masyarakat Bakal Belanja
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.


Ada sejumlah fakta menarik dari Addendum SE Satgas Covid-19 ini. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Penumpang Bisa Refund Tiket 100%
 
1 Berlaku dari H-14 hingga H+7 lebaran
Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.


 
2 Perubahan Masa Berlaku Surat Bebas Covid
Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.

Adapun ketentuan yang pertama adalah pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.Lalu pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat  keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,  atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum  keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC  Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran  terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan  transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah  aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes  RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun  akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan  COVID-19 Daerah.

Kemudian pelaku  perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan  surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang  sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum  keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di  Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Lalu, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes  acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan  Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Selanjutnya pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau  melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil  dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes  GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan  akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan  COVID-19 Daerah.

 
3 Pengguna Transportasi Darat Wajib Isi e-Hac
Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan  seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku  perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

 
4 Punya Gejala Covid, Wajib Tes PCR
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku  perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan  tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes  diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil  pemeriksaan.

 
5 Anak-anak di Bawah 5 Tahun Tak Wajjb PCR
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes  RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

 
6 Belum Ada Penyekatan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian  Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, meski pun ada pengetatan namun  pihaknya belum akan melakukan penyekatan. Sebab larangan mudik baru akan  dimulai pada 6-17 Mei 2021.

&amp;ldquo;Belum mulai penyekatan kita (Kementerian Perhubungan dan Kepolisian). Mulai tanggal 6 mei,&amp;rdquo; ujarnya

 
7 Garuda Siap Ikuti Aturan Pemerintah
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya  sudah mulai menyesuaikan persyaratan perjalanan orang di maskapai  penerbangannya. Artinya, mulai hari ini, masa berlaku PCR dan Rapid Tes  Antigen hanya 1x24 jam saja.

&amp;ldquo;Ikut yang ini dong (Addendum SE Satgas Nomor 13 tahun 2021). Iya  (masa berlaku PCR atau Antigen hanya berlaku satu hari) juga buat yang  lain,&amp;rdquo; ujarnya</content:encoded></item></channel></rss>
