<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ada PNS Cuti pada Lebaran Tahun Ini   </title><description>Pemerintah secara tegas melarang PNS melakukan mudik pada Lebaran tahun ini</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2400383/tak-ada-pns-cuti-pada-lebaran-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2400383/tak-ada-pns-cuti-pada-lebaran-tahun-ini"/><item><title>Tak Ada PNS Cuti pada Lebaran Tahun Ini   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2400383/tak-ada-pns-cuti-pada-lebaran-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2400383/tak-ada-pns-cuti-pada-lebaran-tahun-ini</guid><pubDate>Senin 26 April 2021 05:20 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/25/320/2400383/tak-ada-pns-cuti-pada-lebaran-tahun-ini-uH3CngSdGp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Dilarang Mudik Lebaran. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/25/320/2400383/tak-ada-pns-cuti-pada-lebaran-tahun-ini-uH3CngSdGp.jpg</image><title>PNS Dilarang Mudik Lebaran. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah secara tegas melarang PNS melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Selain itu, tidak ada PNS cuti pada periode pelarangan mudik atau 6-17 Mei 2021.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono , cuti PNS pada periode 6-17 Mei dikecualikan untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
&amp;ldquo;Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6&amp;ndash;17 Mei 2021, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,&amp;rdquo; ujarnya.
Sementara itu, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.
&amp;ldquo;Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021,&amp;rdquo; ucapnya.
Baca Selengkapnya: Selain Mudik, PNS Dilarang Ambil Cuti pada 6-17 Mei
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah secara tegas melarang PNS melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Selain itu, tidak ada PNS cuti pada periode pelarangan mudik atau 6-17 Mei 2021.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono , cuti PNS pada periode 6-17 Mei dikecualikan untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
&amp;ldquo;Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6&amp;ndash;17 Mei 2021, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,&amp;rdquo; ujarnya.
Sementara itu, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.
&amp;ldquo;Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021,&amp;rdquo; ucapnya.
Baca Selengkapnya: Selain Mudik, PNS Dilarang Ambil Cuti pada 6-17 Mei
</content:encoded></item></channel></rss>
