<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dear Pengusaha, Ingat Ya THR Paling Telat Dibayar H-1 Lebaran</title><description>Pengusaha diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayarkan maksimal H-7 hari raya keagamaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2400932/dear-pengusaha-ingat-ya-thr-paling-telat-dibayar-h-1-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2400932/dear-pengusaha-ingat-ya-thr-paling-telat-dibayar-h-1-lebaran"/><item><title>Dear Pengusaha, Ingat Ya THR Paling Telat Dibayar H-1 Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2400932/dear-pengusaha-ingat-ya-thr-paling-telat-dibayar-h-1-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2400932/dear-pengusaha-ingat-ya-thr-paling-telat-dibayar-h-1-lebaran</guid><pubDate>Senin 26 April 2021 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/26/320/2400932/dear-pengusaha-ingat-ya-thr-paling-telat-dibayar-h-1-lebaran-0IGVWHKfiz.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/26/320/2400932/dear-pengusaha-ingat-ya-thr-paling-telat-dibayar-h-1-lebaran-0IGVWHKfiz.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayarkan maksimal H-7 hari raya keagamaan.
&quot;Sebelum mengeluarkan surat edaran (SE) THR, kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder tripartit dan dewan pengupahan nasional. Harapannya karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR,&quot; ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam webinar di Jakarta, Senin(26/4/2021).
Baca Juga: Syarat Pekerja agar Dapat THR dan Segini Besarannya
 
Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat yang akan mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Esensi dari SE terkait pemberian THR keagamaan 2021 untuk pekerja/buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan. THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan untuk para pekerja yang sudah bekerja 1 bulan atau terus menerus, atau lebih baik yang hubungan kerjanya termasuk PKWT dan PKWTT. Besarannya 1 bulan upah dan proporsionalitas yang masa kerjanya 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.
Baca Juga: Ingat Pengusaha! Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR
 
&quot;Bagi perusahaan yang tidak bisa bayar H-7, kami minta membuka dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik serta kesepakatan tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut, dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR,&quot; tegas Ida.Dalam SE tersebut, ketidakmampuan untuk membayar THR tepat waktu  wajib dibuktikan dengan laporan internal keuangan perusahaan secara  transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat H-7  hari raya keagamaan.
&quot;Ingat, seandainya tidak mampu, perusahaan harus berdialog kepada  para pekerjanya, tetapi harus diingat bahwa pembayaran THR bagi  perusahaan tidak mampu adalah maksimal H-1 hari raya keagamaan. Tidak  akan dicicil seperti tahun lalu,&quot; pungkas Ida.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayarkan maksimal H-7 hari raya keagamaan.
&quot;Sebelum mengeluarkan surat edaran (SE) THR, kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder tripartit dan dewan pengupahan nasional. Harapannya karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR,&quot; ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam webinar di Jakarta, Senin(26/4/2021).
Baca Juga: Syarat Pekerja agar Dapat THR dan Segini Besarannya
 
Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat yang akan mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Esensi dari SE terkait pemberian THR keagamaan 2021 untuk pekerja/buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan. THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan untuk para pekerja yang sudah bekerja 1 bulan atau terus menerus, atau lebih baik yang hubungan kerjanya termasuk PKWT dan PKWTT. Besarannya 1 bulan upah dan proporsionalitas yang masa kerjanya 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.
Baca Juga: Ingat Pengusaha! Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR
 
&quot;Bagi perusahaan yang tidak bisa bayar H-7, kami minta membuka dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik serta kesepakatan tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut, dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR,&quot; tegas Ida.Dalam SE tersebut, ketidakmampuan untuk membayar THR tepat waktu  wajib dibuktikan dengan laporan internal keuangan perusahaan secara  transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat H-7  hari raya keagamaan.
&quot;Ingat, seandainya tidak mampu, perusahaan harus berdialog kepada  para pekerjanya, tetapi harus diingat bahwa pembayaran THR bagi  perusahaan tidak mampu adalah maksimal H-1 hari raya keagamaan. Tidak  akan dicicil seperti tahun lalu,&quot; pungkas Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
