<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Posko THR Tersedia di 34 Provinsi, Silakan Lapor!</title><description>da Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401060/posko-thr-tersedia-di-34-provinsi-silakan-lapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401060/posko-thr-tersedia-di-34-provinsi-silakan-lapor"/><item><title>Posko THR Tersedia di 34 Provinsi, Silakan Lapor!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401060/posko-thr-tersedia-di-34-provinsi-silakan-lapor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401060/posko-thr-tersedia-di-34-provinsi-silakan-lapor</guid><pubDate>Senin 26 April 2021 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/26/320/2401060/posko-thr-tersedia-di-34-provinsi-silakan-lapor-lMRQhQupOk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/26/320/2401060/posko-thr-tersedia-di-34-provinsi-silakan-lapor-lMRQhQupOk.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
&quot;Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,&amp;rdquo; kata Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pengusaha Cicil Bayar THR, Menaker Minta Bukti Laporan Keuangan Perusahaan
Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
&quot;Saya meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,&quot; tegasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dear Pengusaha, Ingat Ya THR Paling Telat Dibayar H-1 Lebaran
Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan  syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun  2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan  keuangan internal perusahaan yang transparan.
&quot;Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker  setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta  memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban  pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan,&quot; ucapnya.
Selain itu, Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakkan  hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan  Tahun 2021. Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan  rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
&quot;Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR  Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke  Kementerian Ketenagakerjaan,&quot; ucapnya.
Lebih lanjut Ida menyatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan  yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan  Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk  melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan  sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi  perusahaan.
&quot;Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan  dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan  perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan  pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan  rekomendasi kepada Gubernur/Walikota/Bupati setempat untuk pengenaan  sanksi administratif,&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
&quot;Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,&amp;rdquo; kata Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pengusaha Cicil Bayar THR, Menaker Minta Bukti Laporan Keuangan Perusahaan
Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
&quot;Saya meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,&quot; tegasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dear Pengusaha, Ingat Ya THR Paling Telat Dibayar H-1 Lebaran
Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan  syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun  2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan  keuangan internal perusahaan yang transparan.
&quot;Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker  setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta  memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban  pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan,&quot; ucapnya.
Selain itu, Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakkan  hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan  Tahun 2021. Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan  rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
&quot;Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR  Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke  Kementerian Ketenagakerjaan,&quot; ucapnya.
Lebih lanjut Ida menyatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan  yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan  Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk  melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan  sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi  perusahaan.
&quot;Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan  dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan  perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan  pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan  rekomendasi kepada Gubernur/Walikota/Bupati setempat untuk pengenaan  sanksi administratif,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
