<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pembajakan TV Berlangganan oleh Rafi Vision Masuk Tahap Penyidikan</title><description>Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa izin.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401090/kasus-pembajakan-tv-berlangganan-oleh-rafi-vision-masuk-tahap-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401090/kasus-pembajakan-tv-berlangganan-oleh-rafi-vision-masuk-tahap-penyidikan"/><item><title>Kasus Pembajakan TV Berlangganan oleh Rafi Vision Masuk Tahap Penyidikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401090/kasus-pembajakan-tv-berlangganan-oleh-rafi-vision-masuk-tahap-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401090/kasus-pembajakan-tv-berlangganan-oleh-rafi-vision-masuk-tahap-penyidikan</guid><pubDate>Senin 26 April 2021 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/26/320/2401090/kasus-pembajakan-tv-berlangganan-oleh-rafi-vision-masuk-tahap-penyidikan-rCQCIdFLZJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yohanes Yudistira (Foto: Shelma Rachmahyanti/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/26/320/2401090/kasus-pembajakan-tv-berlangganan-oleh-rafi-vision-masuk-tahap-penyidikan-rCQCIdFLZJ.jpg</image><title>Yohanes Yudistira (Foto: Shelma Rachmahyanti/MPI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin telah masuk ke tahap penyidikan.

&quot;Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa izin,&quot; kata Direktur Operasional PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) Yohanes Yudistira, Senin (26/4/2021).

Baca juga:&amp;nbsp; Ramadhan Berkah, Market Review Saham Syariah di IG Live MNC Sekuritas, Pukul 12.00 Ini
Laporan dilakukan oleh K-Vision, yang telah mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group.

Rafi Vision, lanjut Yohanes, dilaporkan terkait Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pilih Mana, Menabung atau Investasi? Ini Kiat Pilih dan Pilah dari MNC Sekuritas
Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.
 
&amp;nbsp;Baca juga:
Selanjutnya, Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disebutkan, lembaga penyiaran mempunyai hak ekonomi.

&amp;ldquo;Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang,&quot; kutip pasal tersebut.Yohanes menjelaskan Laporan Pengaduan dilakukan pada November 2020 di  Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT  Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sesuai surat pengaduan tanggal 20  November 2020.

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pelanggan dan saksi ahli pada tahap penyelidikan.

Hasil dari proses penyelidikan, Kepolisian kemudian menaikkan ke  tahap Penyidikan, menyusul Laporan Kepolisian (LP)  tertanggal 31 Maret  2021.

Diketahui, PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) adalah Lembaga  Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di kota Gresik  dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin telah masuk ke tahap penyidikan.

&quot;Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa izin,&quot; kata Direktur Operasional PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) Yohanes Yudistira, Senin (26/4/2021).

Baca juga:&amp;nbsp; Ramadhan Berkah, Market Review Saham Syariah di IG Live MNC Sekuritas, Pukul 12.00 Ini
Laporan dilakukan oleh K-Vision, yang telah mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group.

Rafi Vision, lanjut Yohanes, dilaporkan terkait Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pilih Mana, Menabung atau Investasi? Ini Kiat Pilih dan Pilah dari MNC Sekuritas
Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.
 
&amp;nbsp;Baca juga:
Selanjutnya, Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disebutkan, lembaga penyiaran mempunyai hak ekonomi.

&amp;ldquo;Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang,&quot; kutip pasal tersebut.Yohanes menjelaskan Laporan Pengaduan dilakukan pada November 2020 di  Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT  Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sesuai surat pengaduan tanggal 20  November 2020.

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pelanggan dan saksi ahli pada tahap penyelidikan.

Hasil dari proses penyelidikan, Kepolisian kemudian menaikkan ke  tahap Penyidikan, menyusul Laporan Kepolisian (LP)  tertanggal 31 Maret  2021.

Diketahui, PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) adalah Lembaga  Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di kota Gresik  dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.</content:encoded></item></channel></rss>
