<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Regulasi Harus Ditegakkan, Pengusaha Wajib Taati Aturan THR</title><description>Depenas menegaskan bahwa pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401097/regulasi-harus-ditegakkan-pengusaha-wajib-taati-aturan-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401097/regulasi-harus-ditegakkan-pengusaha-wajib-taati-aturan-thr"/><item><title>Regulasi Harus Ditegakkan, Pengusaha Wajib Taati Aturan THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401097/regulasi-harus-ditegakkan-pengusaha-wajib-taati-aturan-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/26/320/2401097/regulasi-harus-ditegakkan-pengusaha-wajib-taati-aturan-thr</guid><pubDate>Senin 26 April 2021 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/26/320/2401097/regulasi-harus-ditegakkan-pengusaha-wajib-taati-aturan-thr-rBvcGpC8U7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/26/320/2401097/regulasi-harus-ditegakkan-pengusaha-wajib-taati-aturan-thr-rBvcGpC8U7.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menegaskan bahwa pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

&amp;ldquo;Pengusaha yang benar itu pengusaha yang taat kepada regulasi, taat kepada aturan yang ada. Kelonggaran semacamnya juga sudah difasilitasi, saya kira tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhadji dalam diskusi daring FMB 9 di Jakarta, Senin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Posko THR Tersedia di 34 Provinsi, Silakan Lapor!
Adi yang juga Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini mengatakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR secara penuh pada Lebaran 2021 telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait. Sehingga, tidak ada alasan untuk tak membayarkan THR.

&amp;ldquo;Regulasi harus ditegakkan, tidak boleh abu-abu. Yang penting juga sudah dikomunikasikan dengna kami dengan informasi yang cukup jelas. Saya kira pendekatan yang disampaikan Menaker sudah tepat, bagi pengusaha yang mampu tidak ada alasan apapun untuk tidak dibayarkan,&amp;rdquo;ujar Adi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pengusaha Cicil Bayar THR, Menaker Minta Bukti Laporan Keuangan Perusahaan
Ia juga menyampaikan pada prinsipnya seluruh pengusaha sepakat bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. THR juga sebagai bentuk memacu produktivitas pekerja dan bentuk rasa syukur pengusaha dalam keberlangsungan usahanya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah sektor masih belum bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan mengedepankan dialog  dengan para pekerja guna menemukan solusi yang ideal mengenai pembayaran  THR.

&amp;ldquo;Bagi yang tidak mampu membayar tepat waktu sebaiknya kedepankan  dialog. Bagi yang sama sekali tidak mampu, seyogyanya ada kesepakatan  bersama,&amp;rdquo; ujar Adi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakaerjaan Ida Fauziyah  mengatakan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja atau buruh  secara penuh, telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan telah  dikomunikasikan dengan stakeholder terkait.

&amp;ldquo;Pelaksanaan THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi  perekonomian kita. Pemerintah sudah memberikan banyak insentif, stimulus  kepada dunia usaha dan sebelum saya mengeluarkan surat edaran ini kami  telah melakukan diskusi dengan stakeholder yang ada,&amp;rdquo; ujar Ida.

Menaker Ida telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk  Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang  Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi  Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Berdasarkan SE tersebut, THR wajib  dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak  mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk  melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik dan membuat  kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut  dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.

Ketidakmampuan membayar THR dibuktikan dengan laporan keuangan  internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Dinas  Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya  keagamaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menegaskan bahwa pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

&amp;ldquo;Pengusaha yang benar itu pengusaha yang taat kepada regulasi, taat kepada aturan yang ada. Kelonggaran semacamnya juga sudah difasilitasi, saya kira tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhadji dalam diskusi daring FMB 9 di Jakarta, Senin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Posko THR Tersedia di 34 Provinsi, Silakan Lapor!
Adi yang juga Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini mengatakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR secara penuh pada Lebaran 2021 telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait. Sehingga, tidak ada alasan untuk tak membayarkan THR.

&amp;ldquo;Regulasi harus ditegakkan, tidak boleh abu-abu. Yang penting juga sudah dikomunikasikan dengna kami dengan informasi yang cukup jelas. Saya kira pendekatan yang disampaikan Menaker sudah tepat, bagi pengusaha yang mampu tidak ada alasan apapun untuk tidak dibayarkan,&amp;rdquo;ujar Adi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pengusaha Cicil Bayar THR, Menaker Minta Bukti Laporan Keuangan Perusahaan
Ia juga menyampaikan pada prinsipnya seluruh pengusaha sepakat bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. THR juga sebagai bentuk memacu produktivitas pekerja dan bentuk rasa syukur pengusaha dalam keberlangsungan usahanya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah sektor masih belum bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan mengedepankan dialog  dengan para pekerja guna menemukan solusi yang ideal mengenai pembayaran  THR.

&amp;ldquo;Bagi yang tidak mampu membayar tepat waktu sebaiknya kedepankan  dialog. Bagi yang sama sekali tidak mampu, seyogyanya ada kesepakatan  bersama,&amp;rdquo; ujar Adi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakaerjaan Ida Fauziyah  mengatakan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja atau buruh  secara penuh, telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan telah  dikomunikasikan dengan stakeholder terkait.

&amp;ldquo;Pelaksanaan THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi  perekonomian kita. Pemerintah sudah memberikan banyak insentif, stimulus  kepada dunia usaha dan sebelum saya mengeluarkan surat edaran ini kami  telah melakukan diskusi dengan stakeholder yang ada,&amp;rdquo; ujar Ida.

Menaker Ida telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk  Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang  Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi  Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Berdasarkan SE tersebut, THR wajib  dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak  mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk  melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik dan membuat  kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut  dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.

Ketidakmampuan membayar THR dibuktikan dengan laporan keuangan  internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Dinas  Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya  keagamaan.</content:encoded></item></channel></rss>
