<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Tol Bandara Soetta Naik, Berlaku 29 April 2021</title><description>Jasa Marga menaikkan tarif tol Tol Sedyatmo. Penyesuaian tarif tol Bandara Soetta dilakukan 29 April 2021 Pukul 00.00 WIB.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401453/tarif-tol-bandara-soetta-naik-berlaku-29-april-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401453/tarif-tol-bandara-soetta-naik-berlaku-29-april-2021"/><item><title>Tarif Tol Bandara Soetta Naik, Berlaku 29 April 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401453/tarif-tol-bandara-soetta-naik-berlaku-29-april-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401453/tarif-tol-bandara-soetta-naik-berlaku-29-april-2021</guid><pubDate>Selasa 27 April 2021 12:11 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/27/320/2401453/tarif-tol-bandara-soetta-naik-berlaku-29-april-2021-a83jUH9YZq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jalan Tol. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/27/320/2401453/tarif-tol-bandara-soetta-naik-berlaku-29-april-2021-a83jUH9YZq.jpg</image><title>Jalan Tol. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jasa Marga menaikkan tarif tol Tol Sedyatmo. Penyesuaian tarif tol Bandara Soetta dilakukan 29 April 2021 Pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 4,43%. Sebagai contoh untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan: dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021.
Baca Juga: Pergerakan Pesawat Terbatas, Tol Menuju Bandara Soetta Masih Sepi 
 
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.
Baca Juga: Tol JORR 2 Ruas Kunciran-Serpong Beroperasi, Alternatif ke Soetta
 
Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan. Jasa Marga melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Perbaikan pelayanan yang dilakukan di Sedyatmo, di antaranya:
1. Peningkatan Layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas transaksi GT Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, penggantian CCTV dan penggantian Fiber Optic (FO) pada Ruas Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo, serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank DKI.2. Pada bidang layanan lalu lintas dilakukan kegiatan penertiban  kendaraan Overload Over Dimensi (ODOL), pemeliharaan sarana keselamatan  lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier, rehabilitasi pagar  beton, pengecatan marka, penyempurnaan rambu serta pengadaan ambulance.
3. Sementara dalam hal layanan konstruksi dilakukan pekerjaan  Pemeliharaan Periodik (Scrapping, Filling dan Overlay), renovasi Gerbang  Tol Kapuk dan Cengkareng, penggantian dan perbaikan pompa, penyesuaian  marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit, perbaikan  dan pemasangan rambu lalu lintas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif  dengan baik, Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media  komunikasi, di antaranya: media sosial, media luar ruang/spanduk hingga  Variable Message Sign (VMS).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jasa Marga menaikkan tarif tol Tol Sedyatmo. Penyesuaian tarif tol Bandara Soetta dilakukan 29 April 2021 Pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 4,43%. Sebagai contoh untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan: dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021.
Baca Juga: Pergerakan Pesawat Terbatas, Tol Menuju Bandara Soetta Masih Sepi 
 
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.
Baca Juga: Tol JORR 2 Ruas Kunciran-Serpong Beroperasi, Alternatif ke Soetta
 
Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan. Jasa Marga melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Perbaikan pelayanan yang dilakukan di Sedyatmo, di antaranya:
1. Peningkatan Layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas transaksi GT Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, penggantian CCTV dan penggantian Fiber Optic (FO) pada Ruas Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo, serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank DKI.2. Pada bidang layanan lalu lintas dilakukan kegiatan penertiban  kendaraan Overload Over Dimensi (ODOL), pemeliharaan sarana keselamatan  lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier, rehabilitasi pagar  beton, pengecatan marka, penyempurnaan rambu serta pengadaan ambulance.
3. Sementara dalam hal layanan konstruksi dilakukan pekerjaan  Pemeliharaan Periodik (Scrapping, Filling dan Overlay), renovasi Gerbang  Tol Kapuk dan Cengkareng, penggantian dan perbaikan pompa, penyesuaian  marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit, perbaikan  dan pemasangan rambu lalu lintas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif  dengan baik, Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media  komunikasi, di antaranya: media sosial, media luar ruang/spanduk hingga  Variable Message Sign (VMS).</content:encoded></item></channel></rss>
