<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta</title><description>DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat  Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak  2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401505/telat-lapor-spt-pph-badan-wajib-bayar-denda-rp1-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401505/telat-lapor-spt-pph-badan-wajib-bayar-denda-rp1-juta"/><item><title>Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401505/telat-lapor-spt-pph-badan-wajib-bayar-denda-rp1-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401505/telat-lapor-spt-pph-badan-wajib-bayar-denda-rp1-juta</guid><pubDate>Selasa 27 April 2021 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/27/320/2401505/telat-lapor-spt-pph-badan-wajib-bayar-denda-rp1-juta-EePYuAzufW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/27/320/2401505/telat-lapor-spt-pph-badan-wajib-bayar-denda-rp1-juta-EePYuAzufW.jpg</image><title>Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor  mengatakan bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta.
Baca Juga: Tips Menemukan Akuntan Pajak yang Tepat
 
Seperti diketahui, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada 30 April 2020. Artinya, wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar 4 hari lagi.
&quot;Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1juta rupiah,&quot; kata Neilmaldrin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/4/2021).
Baca Juga: Begini Hitung-hitungan  Pajak Wanita yang Sudah Menikah
Lanjutnya, DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.&quot;Teman-teman di Kanwil tetap banyak yang melakukan asistensi dan kelas-kelas pajak daring,&quot; katanya.
Serta, menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran  wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kegiatan dijalankan  kantor Pusat DJP. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada  wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor  mengatakan bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta.
Baca Juga: Tips Menemukan Akuntan Pajak yang Tepat
 
Seperti diketahui, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada 30 April 2020. Artinya, wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar 4 hari lagi.
&quot;Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1juta rupiah,&quot; kata Neilmaldrin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/4/2021).
Baca Juga: Begini Hitung-hitungan  Pajak Wanita yang Sudah Menikah
Lanjutnya, DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.&quot;Teman-teman di Kanwil tetap banyak yang melakukan asistensi dan kelas-kelas pajak daring,&quot; katanya.
Serta, menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran  wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kegiatan dijalankan  kantor Pusat DJP. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada  wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.</content:encoded></item></channel></rss>
