<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Sebut Lulusan SMA hingga S1 Tidak Memiliki Kepastian Kerja, Kok Bisa?</title><description>Said Iqbal mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan buruh dalam aksi demo serentak pada tanggal 1 Mei 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401557/buruh-sebut-lulusan-sma-hingga-s1-tidak-memiliki-kepastian-kerja-kok-bisa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401557/buruh-sebut-lulusan-sma-hingga-s1-tidak-memiliki-kepastian-kerja-kok-bisa"/><item><title>Buruh Sebut Lulusan SMA hingga S1 Tidak Memiliki Kepastian Kerja, Kok Bisa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401557/buruh-sebut-lulusan-sma-hingga-s1-tidak-memiliki-kepastian-kerja-kok-bisa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401557/buruh-sebut-lulusan-sma-hingga-s1-tidak-memiliki-kepastian-kerja-kok-bisa</guid><pubDate>Selasa 27 April 2021 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/27/320/2401557/buruh-sebut-lulusan-sma-hingga-s1-tidak-memiliki-kepastian-kerja-kok-bisa-ha55S9sC60.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga Kerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/27/320/2401557/buruh-sebut-lulusan-sma-hingga-s1-tidak-memiliki-kepastian-kerja-kok-bisa-ha55S9sC60.jpg</image><title>Tenaga Kerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan buruh dalam aksi demo serentak pada tanggal 1 Mei 2021.

Salah satunya adalah menuntut MK untuk mencabut PP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan karena para buruh menilai bahwa PP ini menimbulkan tidak adanya kepastian kerja.

&quot;Bahwa kalau kita bicara perlindungan buruh, maka perlindungan masyarakat. Karena bukan hanya buruh yang bekerja, tapi anak-anak masyarakat yang sudah lulus sekolah dan masuk pasar kerja akan mengalami penurunan upah,&quot; ungkap Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Massa Buruh Bergerak Menuju Mahkamah Konstitusi&amp;nbsp;
Bahkan kalau di tahun 2022 tidak ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), maka bisa jadi upah buruh pun menurun.

&quot;Ini berlaku juga tidak ada kepastian kerja. Orang yang akan masuk pasar kerja, siapapun dia, mau lulusan S1, bahkan lulusan D3, SMK, maupun SMA, tidak memiliki kepastian kerja,&quot; tambah Said.

Hal ini karena perusahaan berbondong-bondong menggunakan jasa agen outsourcing yang menjadi kliennya. Itu pun, lanjut Said, tanpa sebuah peraturan yang jelas berapa upahnya, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

&quot;Ini masuk manpower trading, perdagangan tenaga kerja. Masa tenaga kerja dijual beli sama agen outsourcing. Enggak akan agen ini membayar pesangon,&quot; cetusnya.

Dia juga mencontohkan, para buruh atau orang yang masuk dunia kerja, bisa masuk kontrak 2 minggu, sebulan, atau setahun lalu dipecat begitu saja dengan adanya aturan yang sekarang karena perusahaan bisa outsourcing 100%.

&quot;Pesangon dikurangi nilainya, jam kerja, aturan jam lembur ditambah, betul uang lembur dibayar, tapi kesehatan kan harus diperhatikan. Banyak hal yang akan menimpa buruh yang sedang bekerja, ini memberatkan,&quot; pungkas Said.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan buruh dalam aksi demo serentak pada tanggal 1 Mei 2021.

Salah satunya adalah menuntut MK untuk mencabut PP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan karena para buruh menilai bahwa PP ini menimbulkan tidak adanya kepastian kerja.

&quot;Bahwa kalau kita bicara perlindungan buruh, maka perlindungan masyarakat. Karena bukan hanya buruh yang bekerja, tapi anak-anak masyarakat yang sudah lulus sekolah dan masuk pasar kerja akan mengalami penurunan upah,&quot; ungkap Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Massa Buruh Bergerak Menuju Mahkamah Konstitusi&amp;nbsp;
Bahkan kalau di tahun 2022 tidak ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), maka bisa jadi upah buruh pun menurun.

&quot;Ini berlaku juga tidak ada kepastian kerja. Orang yang akan masuk pasar kerja, siapapun dia, mau lulusan S1, bahkan lulusan D3, SMK, maupun SMA, tidak memiliki kepastian kerja,&quot; tambah Said.

Hal ini karena perusahaan berbondong-bondong menggunakan jasa agen outsourcing yang menjadi kliennya. Itu pun, lanjut Said, tanpa sebuah peraturan yang jelas berapa upahnya, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

&quot;Ini masuk manpower trading, perdagangan tenaga kerja. Masa tenaga kerja dijual beli sama agen outsourcing. Enggak akan agen ini membayar pesangon,&quot; cetusnya.

Dia juga mencontohkan, para buruh atau orang yang masuk dunia kerja, bisa masuk kontrak 2 minggu, sebulan, atau setahun lalu dipecat begitu saja dengan adanya aturan yang sekarang karena perusahaan bisa outsourcing 100%.

&quot;Pesangon dikurangi nilainya, jam kerja, aturan jam lembur ditambah, betul uang lembur dibayar, tapi kesehatan kan harus diperhatikan. Banyak hal yang akan menimpa buruh yang sedang bekerja, ini memberatkan,&quot; pungkas Said.</content:encoded></item></channel></rss>
