<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omnibus Law Sektor Keuangan, DPR Minta Independensi OJK dan BI Dipertahankan</title><description>Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan untuk  mempertahankan independensi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401741/omnibus-law-sektor-keuangan-dpr-minta-independensi-ojk-dan-bi-dipertahankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401741/omnibus-law-sektor-keuangan-dpr-minta-independensi-ojk-dan-bi-dipertahankan"/><item><title>Omnibus Law Sektor Keuangan, DPR Minta Independensi OJK dan BI Dipertahankan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401741/omnibus-law-sektor-keuangan-dpr-minta-independensi-ojk-dan-bi-dipertahankan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/27/320/2401741/omnibus-law-sektor-keuangan-dpr-minta-independensi-ojk-dan-bi-dipertahankan</guid><pubDate>Selasa 27 April 2021 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/27/320/2401741/omnibus-law-sektor-keuangan-dpr-minta-independensi-ojk-dan-bi-dipertahankan-bvxqU441pl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/27/320/2401741/omnibus-law-sektor-keuangan-dpr-minta-independensi-ojk-dan-bi-dipertahankan-bvxqU441pl.jpeg</image><title>Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan untuk mempertahankan independensi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Khususnya dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Reformasi, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK).
Apalagi, RUU RPPSK yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 ini, akan disusun dan akan diterbitkan menjadi Omnibus Law Sektor Keuangan. Undang-undang sapu jagat ini diharapkan dapat memperkuat kewenangan lembaga sektor moneter dan keuangan, seperti BI, OJK dan LPS, untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: KKP Rumuskan Pengenaan Sanksi Administratif di Kelautan dan Perikanan
 
Di sisi lain, dirinya menilai  peraturan perundang-undangan dan kelembagaan saat ini masih kuat mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada sistem keuangan. Termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
&amp;ldquo;Ini harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU RPPSK. Mengingat banyak masalah di sektor keuangan akibat pandemi bersifat temporer,&amp;rdquo; ujarnya Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Omnibus Law Sektor Keuangan Dibahas DPR, Pengawasan Perbankan Perlu Diperketat
 
Dia menegaskan independensi regulator moneter dan keuangan perlu dipertahankan. Menurut Misbakhun, dalam RUU RPPSK  ada potensi mengganggu independensi BI dan OJK karena Pemerintah melalui Menteri Keuangan berhak menetapkan keputusan dalam rapat KSSK, serta dapat menunjuk Dewan Pengawas OJK dan BI.
&amp;ldquo;Jika independensi ini tergores, maka kredibilitas pasar keuangan Indonesia di dalam dan di luar negeri akan terancam karena independensi kedua lembaga otoritas keuangan inilah yang menjadi kunci kepercayaan terhadap kebijakan moneter dan keuangan sebuah negara,&amp;rdquo; jelasnya.Dalam draf RUU RPPSK, diatur penataan ulang kewenangan kelembagaan  KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua OJK.  Pengambilan keputusan KSSK dilakukan dalam rapat KSSK secara musyawarah  untuk mufakat.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri Keuangan sebagai  Ketua KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK dan keputusan itu sah  mengikat setiap anggota KSSK dan/atau pihak terkait.
Berbeda dengan UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan  Krisis Sistem Keuangan. Dalam undang-undang ini, pengambilan keputusan  rapat KSSK dilakukan  oleh  Menteri  Keuangan,  Gubernur BI dan Ketua  OJK berdasarkan  musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak mencapai  mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Masalah lain yang perlu mendapatkan perhatian, adalah masalah  temporer. Permasalahan sektor keuangan yang timbul akibat pandemi  Covid-19 harus bisa dianalisis sebagai masalah yang bersifat temporer  atau masalah yang bersifat permanen, sehingga  solusi yang dilakukan  tepat sasaran.
Selanjutnya, kemampuan leadership. Jika permasalahan sektor keuangan  memiliki kompleksitas sebagai gabungan dari masalah bersifat sementara  dan masalah bersifat permanen, maka solusi yang ditawarkan adalah  kemampuan leadership dalam forum KSSK.
Misbakhun juga menjelaskan jika Omnibus Law Sektor Keuangan juga  harus diikuti perubahan regulasi fiskal. UU RPPSK juga harus meliputi UU  Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang  Perbendaharaan Negara agar bisa dikatakan UU Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan.
&amp;ldquo;Namun, jika hanya direvisi lewat amandemen undang-undang BI,  undang-undang OJK dan undang-undang LPS, maka ini artinya revisi UU  RPPSK hanya akan menyasar pada undang-undang sektor moneter. Padahal,  dibutuhkan juga revisi amandemen di sektor fiskal,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan untuk mempertahankan independensi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Khususnya dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Reformasi, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK).
Apalagi, RUU RPPSK yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 ini, akan disusun dan akan diterbitkan menjadi Omnibus Law Sektor Keuangan. Undang-undang sapu jagat ini diharapkan dapat memperkuat kewenangan lembaga sektor moneter dan keuangan, seperti BI, OJK dan LPS, untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: KKP Rumuskan Pengenaan Sanksi Administratif di Kelautan dan Perikanan
 
Di sisi lain, dirinya menilai  peraturan perundang-undangan dan kelembagaan saat ini masih kuat mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada sistem keuangan. Termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
&amp;ldquo;Ini harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU RPPSK. Mengingat banyak masalah di sektor keuangan akibat pandemi bersifat temporer,&amp;rdquo; ujarnya Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Omnibus Law Sektor Keuangan Dibahas DPR, Pengawasan Perbankan Perlu Diperketat
 
Dia menegaskan independensi regulator moneter dan keuangan perlu dipertahankan. Menurut Misbakhun, dalam RUU RPPSK  ada potensi mengganggu independensi BI dan OJK karena Pemerintah melalui Menteri Keuangan berhak menetapkan keputusan dalam rapat KSSK, serta dapat menunjuk Dewan Pengawas OJK dan BI.
&amp;ldquo;Jika independensi ini tergores, maka kredibilitas pasar keuangan Indonesia di dalam dan di luar negeri akan terancam karena independensi kedua lembaga otoritas keuangan inilah yang menjadi kunci kepercayaan terhadap kebijakan moneter dan keuangan sebuah negara,&amp;rdquo; jelasnya.Dalam draf RUU RPPSK, diatur penataan ulang kewenangan kelembagaan  KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua OJK.  Pengambilan keputusan KSSK dilakukan dalam rapat KSSK secara musyawarah  untuk mufakat.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri Keuangan sebagai  Ketua KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK dan keputusan itu sah  mengikat setiap anggota KSSK dan/atau pihak terkait.
Berbeda dengan UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan  Krisis Sistem Keuangan. Dalam undang-undang ini, pengambilan keputusan  rapat KSSK dilakukan  oleh  Menteri  Keuangan,  Gubernur BI dan Ketua  OJK berdasarkan  musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak mencapai  mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Masalah lain yang perlu mendapatkan perhatian, adalah masalah  temporer. Permasalahan sektor keuangan yang timbul akibat pandemi  Covid-19 harus bisa dianalisis sebagai masalah yang bersifat temporer  atau masalah yang bersifat permanen, sehingga  solusi yang dilakukan  tepat sasaran.
Selanjutnya, kemampuan leadership. Jika permasalahan sektor keuangan  memiliki kompleksitas sebagai gabungan dari masalah bersifat sementara  dan masalah bersifat permanen, maka solusi yang ditawarkan adalah  kemampuan leadership dalam forum KSSK.
Misbakhun juga menjelaskan jika Omnibus Law Sektor Keuangan juga  harus diikuti perubahan regulasi fiskal. UU RPPSK juga harus meliputi UU  Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang  Perbendaharaan Negara agar bisa dikatakan UU Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan.
&amp;ldquo;Namun, jika hanya direvisi lewat amandemen undang-undang BI,  undang-undang OJK dan undang-undang LPS, maka ini artinya revisi UU  RPPSK hanya akan menyasar pada undang-undang sektor moneter. Padahal,  dibutuhkan juga revisi amandemen di sektor fiskal,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
