<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Usul Penghapusan Data Kredit Macet Debitur UMKM dalam UU Cipta Kerja</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penghapusan data NPL bagi debitur maksimal Rp5 Miliar ke dalam UU Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/28/320/2402207/ojk-usul-penghapusan-data-kredit-macet-debitur-umkm-dalam-uu-cipta-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/28/320/2402207/ojk-usul-penghapusan-data-kredit-macet-debitur-umkm-dalam-uu-cipta-kerja"/><item><title>OJK Usul Penghapusan Data Kredit Macet Debitur UMKM dalam UU Cipta Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/28/320/2402207/ojk-usul-penghapusan-data-kredit-macet-debitur-umkm-dalam-uu-cipta-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/28/320/2402207/ojk-usul-penghapusan-data-kredit-macet-debitur-umkm-dalam-uu-cipta-kerja</guid><pubDate>Rabu 28 April 2021 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/28/320/2402207/ojk-usul-penghapusan-data-kredit-macet-debitur-umkm-dalam-uu-cipta-kerja-0hrInYmdLh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/28/320/2402207/ojk-usul-penghapusan-data-kredit-macet-debitur-umkm-dalam-uu-cipta-kerja-0hrInYmdLh.jpg</image><title>OJK (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penghapusan data NPL bagi debitur maksimal Rp5 Miliar ke dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut dibutuhkan bank agar bisa melakukan penghapusan data NPL untuk Debitur dengan nilai pinjaman Rp5 Miliar ke bawah.
Pemerintah mengakui dalam Bab V UU CIPTA KERJA terdapat klaster yang mengatur kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Baca Juga:&amp;nbsp; Omnibus Law Sektor Keuangan, DPR Minta Independensi OJK dan BI Dipertahankan
 
Tujuannya agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank. &quot;Ini coba kami masukkan dalam UU Cipta Kerja. Karena sekali masuk kredit macet bank maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke P2P Lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan,&quot; ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar di Jakarta (28/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp; Restrukturisasi Kredit, Pengusaha Punya Nafas Panjang Sampai Ekonomi Dibuka Lagi
 
Dia memberikan contoh dulu ada program kredit tani yang membuat banyak masyarakat masuk dalam kategori kredit macet. Namun kini sudah ada perubahan model bisnis yang sudah jauh berbeda menggunakan data algoritma dan program pendampingan. Hal ini yang membuat strategi P2P Lending jadi berhasil bahkan nasabahnya naik kelas.&quot;Kadang petani itu tergantung musim dan jadinya hanya menggarap  paruh waktu sehingga sering gagal panen. Tapi dengan ada pendampingan  itu bisa membantu petani mencapai target,&quot; ujarnya.
Menurutnya saat ini dengan digitalisasi semua aktivitas manusia bisa  terdata termasuk transaksi yang dilakukan dan kemampuannya untuk  re-payment.  &quot;Dengan teknologi data kini bisa membaca perilaku atau  behavior nasabah. Sudah sangat akurat juga sehingga dapat membaca  re-payment capacity.  Bahkan bisa memberikan penilaian karakter nasabah  baik atau buruk,&quot; jelasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penghapusan data NPL bagi debitur maksimal Rp5 Miliar ke dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut dibutuhkan bank agar bisa melakukan penghapusan data NPL untuk Debitur dengan nilai pinjaman Rp5 Miliar ke bawah.
Pemerintah mengakui dalam Bab V UU CIPTA KERJA terdapat klaster yang mengatur kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Baca Juga:&amp;nbsp; Omnibus Law Sektor Keuangan, DPR Minta Independensi OJK dan BI Dipertahankan
 
Tujuannya agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank. &quot;Ini coba kami masukkan dalam UU Cipta Kerja. Karena sekali masuk kredit macet bank maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke P2P Lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan,&quot; ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar di Jakarta (28/4/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp; Restrukturisasi Kredit, Pengusaha Punya Nafas Panjang Sampai Ekonomi Dibuka Lagi
 
Dia memberikan contoh dulu ada program kredit tani yang membuat banyak masyarakat masuk dalam kategori kredit macet. Namun kini sudah ada perubahan model bisnis yang sudah jauh berbeda menggunakan data algoritma dan program pendampingan. Hal ini yang membuat strategi P2P Lending jadi berhasil bahkan nasabahnya naik kelas.&quot;Kadang petani itu tergantung musim dan jadinya hanya menggarap  paruh waktu sehingga sering gagal panen. Tapi dengan ada pendampingan  itu bisa membantu petani mencapai target,&quot; ujarnya.
Menurutnya saat ini dengan digitalisasi semua aktivitas manusia bisa  terdata termasuk transaksi yang dilakukan dan kemampuannya untuk  re-payment.  &quot;Dengan teknologi data kini bisa membaca perilaku atau  behavior nasabah. Sudah sangat akurat juga sehingga dapat membaca  re-payment capacity.  Bahkan bisa memberikan penilaian karakter nasabah  baik atau buruk,&quot; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
