<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Tol Bandara Soetta Naik Mulai Hari Ini, Siapkan Saldo Uang Elektronik</title><description>Mulai hari ini ruas tol Soedijatmo atau jalan tol Bandara Soekarno Hatta mengalami penyesuaian tarif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2402596/tarif-tol-bandara-soetta-naik-mulai-hari-ini-siapkan-saldo-uang-elektronik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2402596/tarif-tol-bandara-soetta-naik-mulai-hari-ini-siapkan-saldo-uang-elektronik"/><item><title>Tarif Tol Bandara Soetta Naik Mulai Hari Ini, Siapkan Saldo Uang Elektronik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2402596/tarif-tol-bandara-soetta-naik-mulai-hari-ini-siapkan-saldo-uang-elektronik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2402596/tarif-tol-bandara-soetta-naik-mulai-hari-ini-siapkan-saldo-uang-elektronik</guid><pubDate>Kamis 29 April 2021 08:27 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2402596/tarit-tol-bandara-soetta-naik-mulai-hari-ini-siapkan-saldo-uang-elektronik-u3yU0eLoZk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gerbang Tol (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2402596/tarit-tol-bandara-soetta-naik-mulai-hari-ini-siapkan-saldo-uang-elektronik-u3yU0eLoZk.jpg</image><title>Gerbang Tol (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mulai hari ini ruas tol Soedijatmo atau jalan tol Bandara Soekarno Hatta mengalami penyesuaian tarif. Di mana ruas tol Bandara Soekarno Hatta tersebut mengalami kenaikan Rp500 sejak pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021. Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-undang  nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Baca juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500, Kapan Berlakunya?
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005.  Dalam PP nomor 15 tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Kenaikan tarif ini disetujui setelah perseroan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai persyaratan kenaiak tarif tol. Selain itu juga sosialisasi telah dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

&amp;nbsp;Baca juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500, Ini Rinciannya
&amp;ldquo;Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,&amp;rdquo; ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).
Menurut pria yang kerap disapa Heru, pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan pelayanan sebelum dilakukan penyesuaian tarif. Perbaikan tersebut mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.Perbaikan pelayanan yang dilakukan di tol Sedyatmo seperti  peningkatan layanan di bidang transaksi seperti peningkatan implementasi  dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan  kapasitas tansaksi GT Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, penggantian  CCTV dan penggantian Fiber Optic (FO) pada ruas tol Bandara Soekarno  Hatta, serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank  DKI.
Sementara itu, pada bidang layanan lalu lintas dilakukan kegiatan  penertiban kendaraan Overload Over Dimensi (ODOL), pemeliharaan sarana  keselamatan lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier,  rehabilitasi pagar beton, pengecatan marka, hingga penyempurnaan rambu  serta pengadaan ambulance.
Dan terakhir, dalam hal layanan konstruksi telah dilakukan pekerjaan  Pemeliharaan Periodik (Scrapping, Filling dan Overlay), renovasi Gerbang  Tol Kapuk dan Cengkareng, penggantian dan perbaikan pompa, penyesuaian  marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit, perbaikan  dan pemasangan rambu lalulintas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.
&amp;ldquo;Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif  dengan baik, Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media  komunikasi, diantaranya  media sosial, media luar ruang atau spanduk  hingga Variable Message Sign (VMS),&amp;rdquo; jelas Heru.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April:
1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
4. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
5. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500.</description><content:encoded>JAKARTA - Mulai hari ini ruas tol Soedijatmo atau jalan tol Bandara Soekarno Hatta mengalami penyesuaian tarif. Di mana ruas tol Bandara Soekarno Hatta tersebut mengalami kenaikan Rp500 sejak pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021. Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-undang  nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Baca juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500, Kapan Berlakunya?
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005.  Dalam PP nomor 15 tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Kenaikan tarif ini disetujui setelah perseroan telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai persyaratan kenaiak tarif tol. Selain itu juga sosialisasi telah dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

&amp;nbsp;Baca juga: Tarif Tol Bandara Soetta Naik Rp500, Ini Rinciannya
&amp;ldquo;Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,&amp;rdquo; ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (29/4/2021).
Menurut pria yang kerap disapa Heru, pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan pelayanan sebelum dilakukan penyesuaian tarif. Perbaikan tersebut mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.Perbaikan pelayanan yang dilakukan di tol Sedyatmo seperti  peningkatan layanan di bidang transaksi seperti peningkatan implementasi  dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan  kapasitas tansaksi GT Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, penggantian  CCTV dan penggantian Fiber Optic (FO) pada ruas tol Bandara Soekarno  Hatta, serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank  DKI.
Sementara itu, pada bidang layanan lalu lintas dilakukan kegiatan  penertiban kendaraan Overload Over Dimensi (ODOL), pemeliharaan sarana  keselamatan lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier,  rehabilitasi pagar beton, pengecatan marka, hingga penyempurnaan rambu  serta pengadaan ambulance.
Dan terakhir, dalam hal layanan konstruksi telah dilakukan pekerjaan  Pemeliharaan Periodik (Scrapping, Filling dan Overlay), renovasi Gerbang  Tol Kapuk dan Cengkareng, penggantian dan perbaikan pompa, penyesuaian  marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit, perbaikan  dan pemasangan rambu lalulintas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.
&amp;ldquo;Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif  dengan baik, Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media  komunikasi, diantaranya  media sosial, media luar ruang atau spanduk  hingga Variable Message Sign (VMS),&amp;rdquo; jelas Heru.
Berikut ini rincian kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 29 April:
1. Golongan I dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
2. Golongan II dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
3. Golongan III dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
4. Golongan IV dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500
5. Golongan V dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500.</content:encoded></item></channel></rss>
