<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah  (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2402767/sah-pns-pensiunan-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2402767/sah-pns-pensiunan-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini"/><item><title>Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2402767/sah-pns-pensiunan-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2402767/sah-pns-pensiunan-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-ini</guid><pubDate>Kamis 29 April 2021 13:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2402767/pp-diteken-jokowi-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-hingga-gaji-ke-13-tahun-ini-UWhM0Eg0eO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2402767/pp-diteken-jokowi-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-hingga-gaji-ke-13-tahun-ini-UWhM0Eg0eO.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.
&amp;ldquo;Saya telah menandatangani  PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,&amp;rdquo; katanya, Kamis (29/4/2021).
 
Baca juga:&amp;nbsp; THR Pensiunan 2021 Cair, Cek di Sini Jadwalnya
Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
&amp;ldquo;THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,&amp;rdquo; tuturnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: THR Lebaran Cair, Bisa Berbentuk Barang?
Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
&amp;ldquo;Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang g diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,&amp;rdquo; ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan  pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil  (PNS) akan dilakukan pada H-10 hingga H-5.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan  Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunanan akan cair bersamaan dengan  THR pada lebaran.
&quot;Ya termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5,&quot; Kata Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.
&amp;ldquo;Saya telah menandatangani  PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,&amp;rdquo; katanya, Kamis (29/4/2021).
 
Baca juga:&amp;nbsp; THR Pensiunan 2021 Cair, Cek di Sini Jadwalnya
Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
&amp;ldquo;THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,&amp;rdquo; tuturnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: THR Lebaran Cair, Bisa Berbentuk Barang?
Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
&amp;ldquo;Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang g diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,&amp;rdquo; ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan  pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil  (PNS) akan dilakukan pada H-10 hingga H-5.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan  Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunanan akan cair bersamaan dengan  THR pada lebaran.
&quot;Ya termasuk untuk pensiunan cair di H-10 dan H-5,&quot; Kata Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia</content:encoded></item></channel></rss>
