<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dear PNS, Gaji ke-13 Cair Juni</title><description>Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri. Pembayaran akan dilakukan pada Juni 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2403005/dear-pns-gaji-ke-13-cair-juni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2403005/dear-pns-gaji-ke-13-cair-juni"/><item><title>Dear PNS, Gaji ke-13 Cair Juni</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2403005/dear-pns-gaji-ke-13-cair-juni</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2403005/dear-pns-gaji-ke-13-cair-juni</guid><pubDate>Kamis 29 April 2021 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2403005/dear-pns-gaji-ke-13-cair-juni-2XDRQPGw6I.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2403005/dear-pns-gaji-ke-13-cair-juni-2XDRQPGw6I.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri. Pembayaran akan dilakukan pada Juni 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan perihal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Jokowi Cairkan Gaji ke-13 PNS, Silakan Cek Rekening
 
&quot;Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (29/4/2021).
Dia menambahkan Sri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh.
&quot;Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken  Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR)  dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021  kemarin.
&quot;Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan  gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat  negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari  Rabu 28 April sudah saya tandatangani,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri. Pembayaran akan dilakukan pada Juni 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan perihal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Jokowi Cairkan Gaji ke-13 PNS, Silakan Cek Rekening
 
&quot;Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (29/4/2021).
Dia menambahkan Sri Mulyani berharap para ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh.
&quot;Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken  Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR)  dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021  kemarin.
&quot;Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan  gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat  negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari  Rabu 28 April sudah saya tandatangani,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
