<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir: Ada Aturan PMN, Tidak Ada Lagi Lobi-Lobi Politik</title><description>Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Penyertaan Modal Negara (PMN)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2403021/erick-thohir-ada-aturan-pmn-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2403021/erick-thohir-ada-aturan-pmn-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik"/><item><title>Erick Thohir: Ada Aturan PMN, Tidak Ada Lagi Lobi-Lobi Politik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2403021/erick-thohir-ada-aturan-pmn-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/29/320/2403021/erick-thohir-ada-aturan-pmn-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik</guid><pubDate>Kamis 29 April 2021 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2403021/erick-thohir-ada-aturan-pmn-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik-H5HM2HwsFh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2403021/erick-thohir-ada-aturan-pmn-tidak-ada-lagi-lobi-lobi-politik-H5HM2HwsFh.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Penyertaan Modal Negara (PMN). Aturan ini diharapkan bisa menghentikan praktik lobi-lobi politik yang berpotensi dilakukan dewan direksi perseroan negara. Permen tersebut sudah ditetapkan pada 1 Maret 2021 lalu.
Permen Nomor Per-1/MBU/03/2021 mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan.
Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Skema Penyerapan PMN BUMN, Ini Rinciannya
Menteri BUMN, Erick Thohir men&amp;yacute;ebut, beleid itu menjadi acuan dari penyerapan PMN. Bahkan, alokasi dana yang digelontorkan pemerintah pun menjadi terarah berdasarkan skema yang sudah ditetapkan.
Dalam konsiderans, proses pengajuan PMN pun akan melewati sejumlah tahapan. Hingga pada skala pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya memilah mana anggaran untuk PMN BUMN dan belanja kementerian dan lembaga (K/L).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pak Erick Thohir, Ini Pesan Menko Luhut untuk BUMN
&quot;Peraturan Menteri yang diterbitkan jelas bila ini PMN penugasan, sehingga ada black and white-nya bahwa penugasan ini resmi. Sehingga nantinya Kemenkeu bisa melihat apakah ini dari belanja KL atau pun dari PMN. Jadi tidak ada lagi lobi-lobi politik antara BUMN titik-titik langsung ke titik-titik,&quot; ujar Erick, Kamis (29/4/2021).
Secara teknis, pemegang saham telah menyusun skema alokasi PMN selama periode 2021-2022. Dalam kurun waktu 2 tahun itu, ada tiga skema penyerapan PMN yang akan dijalankan manajemen BUMN.
Pada 2021, ada dua penyerapan PMN yakni restrukturisasi dan penugasan. Skema restrukturisasi dialokasikan sebesar 47 persen. Anggaran ini digunakan untuk penyelamatan PT Jiwasraya (Persero), restrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero), penguatan Holding Aviasi dan Pariwisata, hingga permodalan BUMN karya
Sementara, sisa dari PMN atau sebesar 53 persen dialokasikan  Kementerian BUMN untuk sejumlah proyek strategis. Alokasi anggaran ini  masuk dalam skema penugasan. Dimana, BUMN ditugaskan melaksanakan  pembangunan proyek seperti Tol Trans Sumatera, pengembangan kawasan  industri terpadu Batang, penyelesaian pelabuhan Benoa Bali, dan  pembangunan infrastruktur Tanamori-Labuan Bajo.
Selanjutnya, pengembangan produksi kapal selam yang bekerja sama  dengan Korea Selatan (Korsel), program infrastruktur ketenagalistrikan,  pengembangan Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek, pembangunan Kereta  Cepat, dan pembangunan infrastruktur transmisi dan distribusi  elektrifikasi Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Pada 2022, pemerintah akan menggelontorkan PMN kepada perusahaan  negara dengan tiga skema. Ketiganya adalah restrukturisasi, penugasan  dan pengembangan bisnis perusahaan. Nantinya pemegang saham akan  menggunakan sebanyak 8 persen dari total PMN untuk restrukturisasi  Jiwasraya dan biaya BUMN Karya.
Sementara 69 persen PNM digunakan dalam skema penugasan badan usaha.  Tugas itu meliputi, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, infrastruktur  ketenagalistrikan pedesaan, pembangunan Kereta Cepat, serta program  perumahan rakyat, penyediaan armada transportasi darat, pengembangan  proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, hingga pengembangan Food  Estate.
Untuk bisnis, perseroan negara akan memperoleh 22 persen yang  digunakan manajemen untuk pembangunan tol Serang-Penimbang, tol  DIY-Solo, modal pendanaan kredit perumahan, hingga penguatan modal  perbankan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Penyertaan Modal Negara (PMN). Aturan ini diharapkan bisa menghentikan praktik lobi-lobi politik yang berpotensi dilakukan dewan direksi perseroan negara. Permen tersebut sudah ditetapkan pada 1 Maret 2021 lalu.
Permen Nomor Per-1/MBU/03/2021 mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan.
Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Skema Penyerapan PMN BUMN, Ini Rinciannya
Menteri BUMN, Erick Thohir men&amp;yacute;ebut, beleid itu menjadi acuan dari penyerapan PMN. Bahkan, alokasi dana yang digelontorkan pemerintah pun menjadi terarah berdasarkan skema yang sudah ditetapkan.
Dalam konsiderans, proses pengajuan PMN pun akan melewati sejumlah tahapan. Hingga pada skala pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya memilah mana anggaran untuk PMN BUMN dan belanja kementerian dan lembaga (K/L).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pak Erick Thohir, Ini Pesan Menko Luhut untuk BUMN
&quot;Peraturan Menteri yang diterbitkan jelas bila ini PMN penugasan, sehingga ada black and white-nya bahwa penugasan ini resmi. Sehingga nantinya Kemenkeu bisa melihat apakah ini dari belanja KL atau pun dari PMN. Jadi tidak ada lagi lobi-lobi politik antara BUMN titik-titik langsung ke titik-titik,&quot; ujar Erick, Kamis (29/4/2021).
Secara teknis, pemegang saham telah menyusun skema alokasi PMN selama periode 2021-2022. Dalam kurun waktu 2 tahun itu, ada tiga skema penyerapan PMN yang akan dijalankan manajemen BUMN.
Pada 2021, ada dua penyerapan PMN yakni restrukturisasi dan penugasan. Skema restrukturisasi dialokasikan sebesar 47 persen. Anggaran ini digunakan untuk penyelamatan PT Jiwasraya (Persero), restrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero), penguatan Holding Aviasi dan Pariwisata, hingga permodalan BUMN karya
Sementara, sisa dari PMN atau sebesar 53 persen dialokasikan  Kementerian BUMN untuk sejumlah proyek strategis. Alokasi anggaran ini  masuk dalam skema penugasan. Dimana, BUMN ditugaskan melaksanakan  pembangunan proyek seperti Tol Trans Sumatera, pengembangan kawasan  industri terpadu Batang, penyelesaian pelabuhan Benoa Bali, dan  pembangunan infrastruktur Tanamori-Labuan Bajo.
Selanjutnya, pengembangan produksi kapal selam yang bekerja sama  dengan Korea Selatan (Korsel), program infrastruktur ketenagalistrikan,  pengembangan Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek, pembangunan Kereta  Cepat, dan pembangunan infrastruktur transmisi dan distribusi  elektrifikasi Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Pada 2022, pemerintah akan menggelontorkan PMN kepada perusahaan  negara dengan tiga skema. Ketiganya adalah restrukturisasi, penugasan  dan pengembangan bisnis perusahaan. Nantinya pemegang saham akan  menggunakan sebanyak 8 persen dari total PMN untuk restrukturisasi  Jiwasraya dan biaya BUMN Karya.
Sementara 69 persen PNM digunakan dalam skema penugasan badan usaha.  Tugas itu meliputi, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, infrastruktur  ketenagalistrikan pedesaan, pembangunan Kereta Cepat, serta program  perumahan rakyat, penyediaan armada transportasi darat, pengembangan  proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, hingga pengembangan Food  Estate.
Untuk bisnis, perseroan negara akan memperoleh 22 persen yang  digunakan manajemen untuk pembangunan tol Serang-Penimbang, tol  DIY-Solo, modal pendanaan kredit perumahan, hingga penguatan modal  perbankan.</content:encoded></item></channel></rss>
