<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Jadwal THR dan Gaji Ke-13 PNS</title><description>THR bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) akan diberikan 10 hari kerja  sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403000/ini-jadwal-thr-dan-gaji-ke-13-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403000/ini-jadwal-thr-dan-gaji-ke-13-pns"/><item><title>Ini Jadwal THR dan Gaji Ke-13 PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403000/ini-jadwal-thr-dan-gaji-ke-13-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403000/ini-jadwal-thr-dan-gaji-ke-13-pns</guid><pubDate>Jum'at 30 April 2021 04:04 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2403000/ini-jadwal-thr-dan-gaji-ke-13-pns-jRGBCFK8o0.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2403000/ini-jadwal-thr-dan-gaji-ke-13-pns-jRGBCFK8o0.jpeg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko  Widodo (Jokowi) mengatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
&amp;ldquo;THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,&amp;rdquo; tuturnya.
Penyaluran THR dan gaji ke-13 ini berlaku bagi semua aparatur negara mulai dari PNS sampai pensiunan. PP yang mengatur ini telah diteken Jokowi pada 28 April lalu.
&amp;ldquo;Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,&amp;rdquo; katanya, Kamis (29/4/2021).
Baca selengkapnya: Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko  Widodo (Jokowi) mengatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
&amp;ldquo;THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,&amp;rdquo; tuturnya.
Penyaluran THR dan gaji ke-13 ini berlaku bagi semua aparatur negara mulai dari PNS sampai pensiunan. PP yang mengatur ini telah diteken Jokowi pada 28 April lalu.
&amp;ldquo;Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,&amp;rdquo; katanya, Kamis (29/4/2021).
Baca selengkapnya: Sah! PNS, Pensiunan hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini</content:encoded></item></channel></rss>
