<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rezeki Nomplok! THR PNS Cair Sebelum Lebaran dan Gaji ke-13 di Juni</title><description>Peraturan mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diteken.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403048/rezeki-nomplok-thr-pns-cair-sebelum-lebaran-dan-gaji-ke-13-di-juni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403048/rezeki-nomplok-thr-pns-cair-sebelum-lebaran-dan-gaji-ke-13-di-juni"/><item><title>Rezeki Nomplok! THR PNS Cair Sebelum Lebaran dan Gaji ke-13 di Juni</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403048/rezeki-nomplok-thr-pns-cair-sebelum-lebaran-dan-gaji-ke-13-di-juni</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403048/rezeki-nomplok-thr-pns-cair-sebelum-lebaran-dan-gaji-ke-13-di-juni</guid><pubDate>Jum'at 30 April 2021 06:09 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2403048/rezeki-nomplok-thr-pns-cair-sebelum-lebaran-dan-gaji-ke-13-di-juni-MKTBK09DmU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/29/320/2403048/rezeki-nomplok-thr-pns-cair-sebelum-lebaran-dan-gaji-ke-13-di-juni-MKTBK09DmU.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Peraturan mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menjelaskan, PP tersebut menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.

PP ini ditandatangani pada Rabu 28 April 2021 kemarin. Selain THR, gaji ke-13 juga turut diteken pencairannya.

&amp;ldquo;Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,&amp;rdquo; ujar Jokowi dalam keterangan virtualnya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan pada H-10 hingga H-5.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunan akan cair bersamaan dengan THR pada lebaran.


Baca selengkapnya: THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Ditransfer Jelang Tahun Ajaran Baru

</description><content:encoded>JAKARTA - Peraturan mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menjelaskan, PP tersebut menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.

PP ini ditandatangani pada Rabu 28 April 2021 kemarin. Selain THR, gaji ke-13 juga turut diteken pencairannya.

&amp;ldquo;Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,&amp;rdquo; ujar Jokowi dalam keterangan virtualnya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan pada H-10 hingga H-5.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR pensiunan akan cair bersamaan dengan THR pada lebaran.


Baca selengkapnya: THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Ditransfer Jelang Tahun Ajaran Baru

</content:encoded></item></channel></rss>
