<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR PNS Cair Tak Merata, Ini Alasannya</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP untuk pencairan Tunjangan Hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403235/thr-pns-cair-tak-merata-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403235/thr-pns-cair-tak-merata-ini-alasannya"/><item><title>THR PNS Cair Tak Merata, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403235/thr-pns-cair-tak-merata-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403235/thr-pns-cair-tak-merata-ini-alasannya</guid><pubDate>Jum'at 30 April 2021 09:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/30/320/2403235/thr-pns-cair-tak-merata-ini-alasannya-o1EubYx1lJ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/30/320/2403235/thr-pns-cair-tak-merata-ini-alasannya-o1EubYx1lJ.jpeg</image><title>THR (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP untuk pencairan Tunjangan Hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Hal ini untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah cair sejak kemarin.
&amp;nbsp;Baca juga: Rezeki Nomplok! THR PNS Cair Sebelum Lebaran dan Gaji ke-13 di Juni
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengungkapkan penyebab pencairan THR belum merata. Hal itu tergantung dari pendataan satuan kerja (satker) yang mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
&quot;Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan  dalam  mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN,&quot; ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dear PNS, Gaji ke-13 Cair Juni
Menurut dia sejumlah satuan kerja (satker) di Kementerian atau Lembaga sudah mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).&quot;Tadi beberapa Satker KL yang sudah ajukan permintaan pembayaran THR  ke KPPN, dan KPPN telah mencairkan THR tersebut ke rekening para pegawai  di Satker tersebut,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi  pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada H-10 dan H-5. Hal ini seiring  dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan  Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji  ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP untuk pencairan Tunjangan Hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Hal ini untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah cair sejak kemarin.
&amp;nbsp;Baca juga: Rezeki Nomplok! THR PNS Cair Sebelum Lebaran dan Gaji ke-13 di Juni
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengungkapkan penyebab pencairan THR belum merata. Hal itu tergantung dari pendataan satuan kerja (satker) yang mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
&quot;Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan  dalam  mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN,&quot; ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dear PNS, Gaji ke-13 Cair Juni
Menurut dia sejumlah satuan kerja (satker) di Kementerian atau Lembaga sudah mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).&quot;Tadi beberapa Satker KL yang sudah ajukan permintaan pembayaran THR  ke KPPN, dan KPPN telah mencairkan THR tersebut ke rekening para pegawai  di Satker tersebut,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi  pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada H-10 dan H-5. Hal ini seiring  dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan  Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji  ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin.</content:encoded></item></channel></rss>
