<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh, Masih Ada Ratusan Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT</title><description>Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ratusan perusahaan yang belum  melaporkan  Surat Pemberitahuan (SPT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403397/duh-masih-ada-ratusan-wajib-pajak-badan-belum-lapor-spt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403397/duh-masih-ada-ratusan-wajib-pajak-badan-belum-lapor-spt"/><item><title>Duh, Masih Ada Ratusan Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403397/duh-masih-ada-ratusan-wajib-pajak-badan-belum-lapor-spt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/04/30/320/2403397/duh-masih-ada-ratusan-wajib-pajak-badan-belum-lapor-spt</guid><pubDate>Jum'at 30 April 2021 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/30/320/2403397/duh-masih-ada-ratusan-wajib-pajak-badan-belum-lapor-spt-Z3avb1o9vp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Personal Finance (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/30/320/2403397/duh-masih-ada-ratusan-wajib-pajak-badan-belum-lapor-spt-Z3avb1o9vp.jpg</image><title>Personal Finance (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ratusan perusahaan yang belum  melaporkan  Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan pada tahun ini. Sebagai informasi, DJP menargetkan    1,2 juta wajib pajak untuk badan usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 766.203.
Baca juga: Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Ditjen Pajak: Tak Ada Tambahan Waktu
&quot;Ini saya update yang jam 8.30 tadi pagi , SPT Tahunan Badan yang sudah lapor sebanyak 766.203, untuk periode yang sama tahun lalu sebanyak 658.432 katanya, Neilmaldrin saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Dia menekankan bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta.
Baca juga: Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta
&quot;Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah,&quot; katanya.Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan  SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya ada hari ini terakhir  untuk wajib pajak melakukan pelaporan.

DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal  DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui  pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT  Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

DJP juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran  wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah  pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak  melalui media sosial.

Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan  dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan  terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.</description><content:encoded>JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ratusan perusahaan yang belum  melaporkan  Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan pada tahun ini. Sebagai informasi, DJP menargetkan    1,2 juta wajib pajak untuk badan usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 766.203.
Baca juga: Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Ditjen Pajak: Tak Ada Tambahan Waktu
&quot;Ini saya update yang jam 8.30 tadi pagi , SPT Tahunan Badan yang sudah lapor sebanyak 766.203, untuk periode yang sama tahun lalu sebanyak 658.432 katanya, Neilmaldrin saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Dia menekankan bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta.
Baca juga: Telat Lapor SPT PPH Badan Wajib Bayar Denda Rp1 Juta
&quot;Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah,&quot; katanya.Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan  SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya ada hari ini terakhir  untuk wajib pajak melakukan pelaporan.

DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal  DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui  pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT  Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

DJP juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran  wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah  pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak  melalui media sosial.

Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan  dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan  terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.</content:encoded></item></channel></rss>
