<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya</title><description>Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan THR PNS telah disahkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2403515/sah-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2403515/sah-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-faktanya"/><item><title>Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2403515/sah-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2403515/sah-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-faktanya</guid><pubDate>Sabtu 01 Mei 2021 06:39 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/04/30/320/2403515/sah-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-faktanya-R7Hoklh9j2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/04/30/320/2403515/sah-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-ini-faktanya-R7Hoklh9j2.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan THR PNS telah disahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PP yang ditandatanganinya 28 April lalu menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai pensiunan.

&amp;ldquo;Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,&amp;rdquo; katanya, Kamis (29/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Wakil Menteri Cuma Dapat THR 85%, CPNS Cuma 80%
Terkait pencairan THR PNS dan gaji ke-13, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Jumat (1/5/2021).

 
1. THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Jelang Tahun Ajaran Baru

Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

&amp;ldquo;THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,&amp;rdquo; tuturnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: THR PNS Cair Tak Merata, Ini Alasannya
 
2. THR Bisa Menggenjot Konsumsi Masyarakat

Jokowi berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.

&amp;ldquo;Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,&amp;rdquo; ujarnya.3. THR PNS Sudah Mulai Cair Sejak 29 April, Tapi Belum Merata

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR)  Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah cair sejak kemarin.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan  Kemenkeu, Sudarso mengungkapkan penyebab pencairan THR belum merata. Hal  itu tergantung dari pendataan satuan kerja (satker) yang mengajukan  permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  (KPPN).

&quot;Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan dalam mengajukan  permintaan pembayaran ke KPPN,&quot; ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal  Indonesia di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

 
4. Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni 2021

Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, pembayaran akan dilakukan pada  Juni 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan  perihal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No.  42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan  Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,  Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

&quot;Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (29/4/2021).

 
5. Eselon I dan II Dipastikan Mendapat THR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan  RB) Tjahjo Kumolo memastikan semua PNS dan pejabat negara akan  mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Kebijakan ini  berbeda dengan kebijakan pemerintah tahun lalu.

&amp;ldquo;Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) tidak dapat.  Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Kamis  (29/4/2021).

 
6. Ini Total Anggaran THR PNS Tahun Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci dari total anggaran THR  2021 untuk Kementerian/Lembaga (K/L), ASN, TNI, dan Polri sebesar Rp7  triliun. Kemudian untuk pegawai negeri sipil (PNS) daerah dan pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebesar Rp 14,8 triliun.  Sementara, pagu THR untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

&quot;Alokasi anggaran THR 2021 itu mencerminkan pemihakan pemerintah bagi  penanganan Covid dan untuk mendorong pemulihan ekonomi,&amp;rdquo; kata Sri  Mulyani saat konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

 
7. Besaran THR PNS 2021, Gaji Pokok Tanpa Tunjangan Kinerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB)  Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait besaran THR  PNS.

&amp;ldquo;Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.  Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja,&amp;rdquo;  katanya saat dihubungi, Kamis (29/4./2021).

Perlu diketahui komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam  Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Diantaranya meliputi gaji pokok,  tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk  komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan  tunjangan tambahan penghasilan.

 
8. Kurang Lebih 4,2 Juta PNS akan Mendapat THR dan Gaji Ke-13

Sebanyak 4,2 juta PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13, mulai dari  lulusan SD hingga S3. Menurut data BKN, jumlah total pegawai negeri  sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga per 30 Juni 2019  mencapai 4,28 juta orang. Mayoritas pendidikan PNS, adalah Sarjana  tingkat I.

THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1  bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari  beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan  jabatan atau tunjangan umum.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan THR PNS telah disahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PP yang ditandatanganinya 28 April lalu menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai pensiunan.

&amp;ldquo;Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,&amp;rdquo; katanya, Kamis (29/4/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Wakil Menteri Cuma Dapat THR 85%, CPNS Cuma 80%
Terkait pencairan THR PNS dan gaji ke-13, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Jumat (1/5/2021).

 
1. THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Jelang Tahun Ajaran Baru

Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

&amp;ldquo;THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,&amp;rdquo; tuturnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: THR PNS Cair Tak Merata, Ini Alasannya
 
2. THR Bisa Menggenjot Konsumsi Masyarakat

Jokowi berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat.

&amp;ldquo;Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,&amp;rdquo; ujarnya.3. THR PNS Sudah Mulai Cair Sejak 29 April, Tapi Belum Merata

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR)  Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah cair sejak kemarin.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan  Kemenkeu, Sudarso mengungkapkan penyebab pencairan THR belum merata. Hal  itu tergantung dari pendataan satuan kerja (satker) yang mengajukan  permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  (KPPN).

&quot;Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan dalam mengajukan  permintaan pembayaran ke KPPN,&quot; ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal  Indonesia di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

 
4. Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni 2021

Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, pembayaran akan dilakukan pada  Juni 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan  perihal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No.  42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan  Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,  Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

&quot;Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (29/4/2021).

 
5. Eselon I dan II Dipastikan Mendapat THR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan  RB) Tjahjo Kumolo memastikan semua PNS dan pejabat negara akan  mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Kebijakan ini  berbeda dengan kebijakan pemerintah tahun lalu.

&amp;ldquo;Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) tidak dapat.  Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Kamis  (29/4/2021).

 
6. Ini Total Anggaran THR PNS Tahun Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci dari total anggaran THR  2021 untuk Kementerian/Lembaga (K/L), ASN, TNI, dan Polri sebesar Rp7  triliun. Kemudian untuk pegawai negeri sipil (PNS) daerah dan pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebesar Rp 14,8 triliun.  Sementara, pagu THR untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

&quot;Alokasi anggaran THR 2021 itu mencerminkan pemihakan pemerintah bagi  penanganan Covid dan untuk mendorong pemulihan ekonomi,&amp;rdquo; kata Sri  Mulyani saat konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

 
7. Besaran THR PNS 2021, Gaji Pokok Tanpa Tunjangan Kinerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB)  Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait besaran THR  PNS.

&amp;ldquo;Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.  Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja,&amp;rdquo;  katanya saat dihubungi, Kamis (29/4./2021).

Perlu diketahui komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam  Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Diantaranya meliputi gaji pokok,  tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk  komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan  tunjangan tambahan penghasilan.

 
8. Kurang Lebih 4,2 Juta PNS akan Mendapat THR dan Gaji Ke-13

Sebanyak 4,2 juta PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13, mulai dari  lulusan SD hingga S3. Menurut data BKN, jumlah total pegawai negeri  sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga per 30 Juni 2019  mencapai 4,28 juta orang. Mayoritas pendidikan PNS, adalah Sarjana  tingkat I.

THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1  bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari  beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan  jabatan atau tunjangan umum.</content:encoded></item></channel></rss>
