<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR Tak Kunjung Cair, Buruan Lapor ke Posko</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2403958/thr-tak-kunjung-cair-buruan-lapor-ke-posko</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2403958/thr-tak-kunjung-cair-buruan-lapor-ke-posko"/><item><title>THR Tak Kunjung Cair, Buruan Lapor ke Posko</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2403958/thr-tak-kunjung-cair-buruan-lapor-ke-posko</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2403958/thr-tak-kunjung-cair-buruan-lapor-ke-posko</guid><pubDate>Sabtu 01 Mei 2021 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fariza Rizky Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/01/320/2403958/thr-tak-kunjung-cair-buruan-lapor-ke-posko-ZF9rbSAb8q.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/01/320/2403958/thr-tak-kunjung-cair-buruan-lapor-ke-posko-ZF9rbSAb8q.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
&amp;ldquo;THR Keagamaan dibayar penuh, tepat waktu, dan tidak dicicil. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,&amp;rdquo; berikut keterangan tertulis di Instagram @kemnaker, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Lurah Viral Minta THR ke Pengusaha di Jombang Cuma Dihukum Teguran Tertulis
 
Sesuai dengan SE Nomor M/6/HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kemnaker mendirikan posko THR Keagamaan untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja/buruh.
Posko THR ini selain ada di Kemnaker, juga ada di tingkap provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya
 
&amp;ldquo;Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,&amp;rdquo; sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
&quot;Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,&amp;rdquo; kata Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi  juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan  agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
&quot;Saya meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil  langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan  berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu  yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,&quot; tegasnya.
Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan  pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai  kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
&amp;ldquo;THR Keagamaan dibayar penuh, tepat waktu, dan tidak dicicil. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,&amp;rdquo; berikut keterangan tertulis di Instagram @kemnaker, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Lurah Viral Minta THR ke Pengusaha di Jombang Cuma Dihukum Teguran Tertulis
 
Sesuai dengan SE Nomor M/6/HK/04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kemnaker mendirikan posko THR Keagamaan untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja/buruh.
Posko THR ini selain ada di Kemnaker, juga ada di tingkap provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya
 
&amp;ldquo;Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,&amp;rdquo; sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
&quot;Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,&amp;rdquo; kata Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi  juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan  agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.
&quot;Saya meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil  langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan  berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu  yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,&quot; tegasnya.
Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan  pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai  kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.</content:encoded></item></channel></rss>
