<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Wakil Ketua MK Mengusulkan Badan Otoritas Pengelolaan Hulu Migas</title><description>Harjono mengatakan Perlunya dibentuk Lembaga independen tetapi berada dibawah eksekutif berupa badan otorita.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2404051/mantan-wakil-ketua-mk-mengusulkan-badan-otoritas-pengelolaan-hulu-migas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2404051/mantan-wakil-ketua-mk-mengusulkan-badan-otoritas-pengelolaan-hulu-migas"/><item><title>Mantan Wakil Ketua MK Mengusulkan Badan Otoritas Pengelolaan Hulu Migas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2404051/mantan-wakil-ketua-mk-mengusulkan-badan-otoritas-pengelolaan-hulu-migas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/01/320/2404051/mantan-wakil-ketua-mk-mengusulkan-badan-otoritas-pengelolaan-hulu-migas</guid><pubDate>Sabtu 01 Mei 2021 20:26 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/01/320/2404051/mantan-wakil-ketua-mk-mengusulkan-badan-otoritas-pengelolaan-hulu-migas-xBMlZatZO5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">FGD UNS (Foto: Dokumentasi UNS)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/01/320/2404051/mantan-wakil-ketua-mk-mengusulkan-badan-otoritas-pengelolaan-hulu-migas-xBMlZatZO5.jpg</image><title>FGD UNS (Foto: Dokumentasi UNS)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion dalam putusan pembubaran BP Migas 2012 lalu, Harjono mengatakan Perlunya dibentuk Lembaga independen tetapi berada dibawah eksekutif berupa badan otorita untuk keberlangsungan Industri Hulu Migas di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Harjono dalam Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Sabtu, (1/5/2021), Bersama sejumlah akademisi fakultas hukum diantaranya Dekan Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., SH, MM, praktisi migas Ir. Benny Lubiantara, SE, MM. dan ahli hukum energi Dr. Lego Karjoko, SH, MH.
Baca Juga: RUU Migas Harus Segera Dituntaskan Untuk Memberikan Kepastian Usaha Hulu Migas
 
Menurut Harjono, Sudah banyak bentuk otorita di negara ini yang dberikan kewenangan sebagai eksekutif untuk mengelola, seperti Badan Otorita Batam, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.
&amp;ldquo;Melalui lembaga Otoritas maka pengelolaan hulu migas akan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan keleluasaan dalam mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,&amp;rdquo; kata Harjono.
Baca Juga: Produksi Migas Subholding Upstream Pertamina Naik 2% di Kuartal I-2021
Harjono menjelaskan negara berkontrak dengan swasta itu tidak mendegradasi posisi negara contohnya ketika negara membeli alutsista itu kontraknya tidak B to B tetapi B to G, &amp;ldquo;Itu tidak masalah,&amp;rdquo; Kata Harjono.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS),  Prof Gusti Ayu menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara  dengan undang-undang yang harus dipatuhi. Gusti Ayu menilai pemerintah  harus taat pada undang-undang sehingga harus menjalankan putusan  Mahkamah Konstitusi.
&amp;ldquo;Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan  energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik  kedaultan,&amp;rdquo; tegas Ayu.
Prof Gusti Ayu mengatakan implementasi putusan MK harus dilakukan  dengan membuat naskah akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera  disiapkan agar meningkatkan trust baik dari dalam maupun luar negeri.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion dalam putusan pembubaran BP Migas 2012 lalu, Harjono mengatakan Perlunya dibentuk Lembaga independen tetapi berada dibawah eksekutif berupa badan otorita untuk keberlangsungan Industri Hulu Migas di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Harjono dalam Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Sabtu, (1/5/2021), Bersama sejumlah akademisi fakultas hukum diantaranya Dekan Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., SH, MM, praktisi migas Ir. Benny Lubiantara, SE, MM. dan ahli hukum energi Dr. Lego Karjoko, SH, MH.
Baca Juga: RUU Migas Harus Segera Dituntaskan Untuk Memberikan Kepastian Usaha Hulu Migas
 
Menurut Harjono, Sudah banyak bentuk otorita di negara ini yang dberikan kewenangan sebagai eksekutif untuk mengelola, seperti Badan Otorita Batam, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.
&amp;ldquo;Melalui lembaga Otoritas maka pengelolaan hulu migas akan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan keleluasaan dalam mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,&amp;rdquo; kata Harjono.
Baca Juga: Produksi Migas Subholding Upstream Pertamina Naik 2% di Kuartal I-2021
Harjono menjelaskan negara berkontrak dengan swasta itu tidak mendegradasi posisi negara contohnya ketika negara membeli alutsista itu kontraknya tidak B to B tetapi B to G, &amp;ldquo;Itu tidak masalah,&amp;rdquo; Kata Harjono.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS),  Prof Gusti Ayu menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara  dengan undang-undang yang harus dipatuhi. Gusti Ayu menilai pemerintah  harus taat pada undang-undang sehingga harus menjalankan putusan  Mahkamah Konstitusi.
&amp;ldquo;Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan  energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik  kedaultan,&amp;rdquo; tegas Ayu.
Prof Gusti Ayu mengatakan implementasi putusan MK harus dilakukan  dengan membuat naskah akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera  disiapkan agar meningkatkan trust baik dari dalam maupun luar negeri.</content:encoded></item></channel></rss>
