<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Fakta Pensiunan PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR</title><description>Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/02/320/2403930/7-fakta-pensiunan-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/02/320/2403930/7-fakta-pensiunan-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr"/><item><title>7 Fakta Pensiunan PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/02/320/2403930/7-fakta-pensiunan-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/02/320/2403930/7-fakta-pensiunan-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr</guid><pubDate>Minggu 02 Mei 2021 04:03 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/01/320/2403930/7-fakta-pensiunan-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-b7C29TUmqa.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/01/320/2403930/7-fakta-pensiunan-pns-hingga-pejabat-negara-dapat-thr-b7C29TUmqa.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan. Apalagi dirinya juga sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang THR.
Nantinya, bukan cuma PNS yang akan mendapatkan THR. Akan tetapi, pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR juga pada tahun ini.
Ada sejumlah fakta menarik dari pencairan THR untuk PNS dan pensiunan ini. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya
 
1.  Cair H-10 Lebaran
Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan akan dicairkan pada H-10 lebaran.
2. THR untuk Dongkrak Konsumsi
Presiden Joko Widodo berharap pemberian THR Lebaran dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus corona. Dirinya juga berharap THR tahun ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: THR PNS Cair Tidak Serentak, Rajin-Rajin Cek Rekening

3. Anggaran yang Disiapkan Rp30,6 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, anggaran THR PNS mencapai Rp30,6 triliun. Rinciannya untuk PNS pemerintah pusat mencapai Rp15,8 triliun dan PNS pemerintah daerah mencapai Rp14,8 triliun.
 
4. THR PNS Sudah Mulai Cair Sejak 29 April, Tapi Belum Merata
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah cair sejak kemarin.5.  Eselon I dan II Dipastikan Mendapat THR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan  RB) Tjahjo Kumolo memastikan semua PNS dan pejabat negara akan  mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Kebijakan ini  berbeda dengan kebijakan pemerintah tahun lalu.
&amp;ldquo;Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) tidak dapat.  Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi
 
6. Besaran THR PNS 2021, Gaji Pokok Tanpa Tunjangan Kinerja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB)  Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait besaran THR  PNS.
&amp;ldquo;Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.  Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja,&amp;rdquo;  katanya saat dihubungi, Kamis (29/4./2021).
Perlu diketahui komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam  Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok,  tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk  komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan  tunjangan tambahan penghasilan.
 
7. Ada 4,2 Juta PNS akan Dapat THR dan Gaji 13
Sebanyak 4,2 juta PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13, mulai dari  lulusan SD hingga S3. Menurut data BKN, jumlah total pegawai negeri  sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga per 30 Juni 2019  mencapai 4,28 juta orang. Mayoritas pendidikan PNS, adalah Sarjana  tingkat I.
THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1  bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari  beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan  jabatan atau tunjangan umum.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan. Apalagi dirinya juga sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang THR.
Nantinya, bukan cuma PNS yang akan mendapatkan THR. Akan tetapi, pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR juga pada tahun ini.
Ada sejumlah fakta menarik dari pencairan THR untuk PNS dan pensiunan ini. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya
 
1.  Cair H-10 Lebaran
Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan akan dicairkan pada H-10 lebaran.
2. THR untuk Dongkrak Konsumsi
Presiden Joko Widodo berharap pemberian THR Lebaran dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus corona. Dirinya juga berharap THR tahun ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: THR PNS Cair Tidak Serentak, Rajin-Rajin Cek Rekening

3. Anggaran yang Disiapkan Rp30,6 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, anggaran THR PNS mencapai Rp30,6 triliun. Rinciannya untuk PNS pemerintah pusat mencapai Rp15,8 triliun dan PNS pemerintah daerah mencapai Rp14,8 triliun.
 
4. THR PNS Sudah Mulai Cair Sejak 29 April, Tapi Belum Merata
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sudah cair sejak kemarin.5.  Eselon I dan II Dipastikan Mendapat THR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan  RB) Tjahjo Kumolo memastikan semua PNS dan pejabat negara akan  mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Kebijakan ini  berbeda dengan kebijakan pemerintah tahun lalu.
&amp;ldquo;Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) tidak dapat.  Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi
 
6. Besaran THR PNS 2021, Gaji Pokok Tanpa Tunjangan Kinerja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB)  Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait besaran THR  PNS.
&amp;ldquo;Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.  Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja,&amp;rdquo;  katanya saat dihubungi, Kamis (29/4./2021).
Perlu diketahui komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam  Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok,  tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk  komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan  tunjangan tambahan penghasilan.
 
7. Ada 4,2 Juta PNS akan Dapat THR dan Gaji 13
Sebanyak 4,2 juta PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13, mulai dari  lulusan SD hingga S3. Menurut data BKN, jumlah total pegawai negeri  sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga per 30 Juni 2019  mencapai 4,28 juta orang. Mayoritas pendidikan PNS, adalah Sarjana  tingkat I.
THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1  bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari  beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan  jabatan atau tunjangan umum.</content:encoded></item></channel></rss>
