<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siapkan Armada Kereta pada 6-17 Mei, KAI: Mudik Tetap Dilarang!</title><description>PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan sejumlah armada pada masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/04/320/2405243/siapkan-armada-kereta-pada-6-17-mei-kai-mudik-tetap-dilarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/04/320/2405243/siapkan-armada-kereta-pada-6-17-mei-kai-mudik-tetap-dilarang"/><item><title>Siapkan Armada Kereta pada 6-17 Mei, KAI: Mudik Tetap Dilarang!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/04/320/2405243/siapkan-armada-kereta-pada-6-17-mei-kai-mudik-tetap-dilarang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/04/320/2405243/siapkan-armada-kereta-pada-6-17-mei-kai-mudik-tetap-dilarang</guid><pubDate>Selasa 04 Mei 2021 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/04/320/2405243/siapkan-armada-kereta-pada-6-17-mei-kai-mudik-tetap-dilarang-ByosnQWEGr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kereta (Foto: Ilustrasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/04/320/2405243/siapkan-armada-kereta-pada-6-17-mei-kai-mudik-tetap-dilarang-ByosnQWEGr.jpg</image><title>Kereta (Foto: Ilustrasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan sejumlah armada pada masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei. Namun ditegaskan jika armada yang akan beroperasi ini bukan untuk masyarakat yang akan pergi mudik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Adapun kriteria tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Baca Juga: Imbau Warga Tetap di Rumah, Susi Pudjiastuti Sebut Mudik Bisa Jadi Malapetaka
 
&amp;ldquo;KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,&amp;rdquo; ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api seperti pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas. Selain itu juga untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Baca Juga: Kemenhub: Bus Berstiker Boleh Beroperasi 6-17 Mei tapi Bukan untuk Mudik
 
&amp;ldquo;Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,&amp;rdquo; ucapnya.
Joni menjelaskan, ada 19 Kereta Api (KA) jarak jauh yang disiapkan oleh perseroan untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Pembelian tiket tersebut bisa dilakukan lewat  beberapa cara.Seperti misalnya melalui aplikasi maupun website milik perseroan,  atau aplikasi mitra dari KAI. Selain itu, pembelian bisa dilakukan di  loket stasiun namun dengan catatan pembelian langsung harus dilakukan 3  jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan. Namun  operasionalnya dibatasi hanya keberangkatan dari stasiun awal maksimal  pukul 20.00 WIB.
&amp;ldquo;Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk  mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk  kepentingan non mudik,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan sejumlah armada pada masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei. Namun ditegaskan jika armada yang akan beroperasi ini bukan untuk masyarakat yang akan pergi mudik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Adapun kriteria tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Baca Juga: Imbau Warga Tetap di Rumah, Susi Pudjiastuti Sebut Mudik Bisa Jadi Malapetaka
 
&amp;ldquo;KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,&amp;rdquo; ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api seperti pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas. Selain itu juga untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Baca Juga: Kemenhub: Bus Berstiker Boleh Beroperasi 6-17 Mei tapi Bukan untuk Mudik
 
&amp;ldquo;Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,&amp;rdquo; ucapnya.
Joni menjelaskan, ada 19 Kereta Api (KA) jarak jauh yang disiapkan oleh perseroan untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Pembelian tiket tersebut bisa dilakukan lewat  beberapa cara.Seperti misalnya melalui aplikasi maupun website milik perseroan,  atau aplikasi mitra dari KAI. Selain itu, pembelian bisa dilakukan di  loket stasiun namun dengan catatan pembelian langsung harus dilakukan 3  jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan. Namun  operasionalnya dibatasi hanya keberangkatan dari stasiun awal maksimal  pukul 20.00 WIB.
&amp;ldquo;Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk  mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk  kepentingan non mudik,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
