<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tjahjo: Saya Tegaskan PNS Jangan Mudik!</title><description>Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta  keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/04/320/2405317/tjahjo-saya-tegaskan-pns-jangan-mudik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/04/320/2405317/tjahjo-saya-tegaskan-pns-jangan-mudik"/><item><title>Tjahjo: Saya Tegaskan PNS Jangan Mudik!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/04/320/2405317/tjahjo-saya-tegaskan-pns-jangan-mudik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/04/320/2405317/tjahjo-saya-tegaskan-pns-jangan-mudik</guid><pubDate>Selasa 04 Mei 2021 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/04/320/2405317/tjahjo-saya-tegaskan-pns-jangan-mudik-n9cw1iCQ22.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/04/320/2405317/tjahjo-saya-tegaskan-pns-jangan-mudik-n9cw1iCQ22.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa PNS beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.
&amp;ldquo;ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,&amp;rdquo; ujar  Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Siapkan Armada Kereta pada 6-17 Mei, KAI: Mudik Tetap Dilarang!
 
Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN Dia menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. &amp;ldquo;Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: Imbau Warga Tetap di Rumah, Susi Pudjiastuti Sebut Mudik Bisa Jadi Malapetaka
 
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. &amp;ldquo;Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,&amp;rdquo; tegasnya.Nah, jika masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat  melaporkan ke KementerianPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan  Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat  (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708,  www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App  Store SP4N LAPOR!.
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan,  instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). &amp;ldquo;Jika  ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,&amp;rdquo;  tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa PNS beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.
&amp;ldquo;ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,&amp;rdquo; ujar  Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Siapkan Armada Kereta pada 6-17 Mei, KAI: Mudik Tetap Dilarang!
 
Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN Dia menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. &amp;ldquo;Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: Imbau Warga Tetap di Rumah, Susi Pudjiastuti Sebut Mudik Bisa Jadi Malapetaka
 
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. &amp;ldquo;Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,&amp;rdquo; tegasnya.Nah, jika masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat  melaporkan ke KementerianPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan  Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat  (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708,  www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App  Store SP4N LAPOR!.
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan,  instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). &amp;ldquo;Jika  ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,&amp;rdquo;  tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
