<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Organda Happy Bus Berstiker Boleh Beroperasi saat Larangan Mudik</title><description>Kementerian Perhubungan mengizinkan beberapa kendaraan bus untuk tetap beroperasi selama larangan mudik lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2405848/organda-happy-bus-berstiker-boleh-beroperasi-saat-larangan-mudik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2405848/organda-happy-bus-berstiker-boleh-beroperasi-saat-larangan-mudik"/><item><title>Organda Happy Bus Berstiker Boleh Beroperasi saat Larangan Mudik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2405848/organda-happy-bus-berstiker-boleh-beroperasi-saat-larangan-mudik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2405848/organda-happy-bus-berstiker-boleh-beroperasi-saat-larangan-mudik</guid><pubDate>Rabu 05 Mei 2021 10:39 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/05/320/2405848/organda-happy-bus-berstiker-boleh-beroperasi-saat-larangan-mudik-yOQFpITEq8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/05/320/2405848/organda-happy-bus-berstiker-boleh-beroperasi-saat-larangan-mudik-yOQFpITEq8.jpg</image><title>Mudik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengizinkan beberapa kendaraan bus untuk tetap beroperasi selama larangan mudik lebaran. Namun kendaraan bus ini diperuntukkan untuk mengangkut masyarakat atau golongan dalam kategori pengecualian yang boleh bepergian ke luar kota.
Atas dasar itu juga, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditunjukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik di 6-17 Mei 2021 namun bukan untuk mengangkut pemudik.
Baca Juga: Mudik Dilarang, 26 Kapal Penumpang Jadi Angkutan Logistik
 
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemasangan stiker khusus di Bus AKAP dan AJAP yang akan beroperasi pada masa larangan mudik lebaran. Kebijakan ini merupakan langkah solutif dan terukur.
Menurut Ateng pengecualian operasional tetap dibutuhkan pada larangan mudik. Sehingga pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur: Tidak Mudik Bisa Dapat Lailatul Qadar
 
&amp;ldquo;Namun seiring dengan  pelarangan mudik  tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakkan  tetap dibutuhkan,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Ateng, selama ini para awak angkutan penumpang AKAP Dan AJAP sudah melakukan standar protokol kesehatan yang baik berupa 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan). Penyedia jasa angkutan darat saat ini sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri, meskipun menurut Ateng, perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum.&amp;ldquo;Pemilik  PO Bus selalu mematuhi  protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari covid-19,&amp;rdquo; ucapnya
Menurut Ateng, disiplin protokol kesehatan ini sama seperti yang  sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini. Karena menurutnya  para operator transportasi umum seperti bus AKAP dan AJAP berkomitmen  untuk menghadirkan pelayanan yang aman dari covid-19.
&amp;ldquo;Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan  penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari covid-19,&amp;rdquo;  jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengizinkan beberapa kendaraan bus untuk tetap beroperasi selama larangan mudik lebaran. Namun kendaraan bus ini diperuntukkan untuk mengangkut masyarakat atau golongan dalam kategori pengecualian yang boleh bepergian ke luar kota.
Atas dasar itu juga, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditunjukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik di 6-17 Mei 2021 namun bukan untuk mengangkut pemudik.
Baca Juga: Mudik Dilarang, 26 Kapal Penumpang Jadi Angkutan Logistik
 
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemasangan stiker khusus di Bus AKAP dan AJAP yang akan beroperasi pada masa larangan mudik lebaran. Kebijakan ini merupakan langkah solutif dan terukur.
Menurut Ateng pengecualian operasional tetap dibutuhkan pada larangan mudik. Sehingga pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur: Tidak Mudik Bisa Dapat Lailatul Qadar
 
&amp;ldquo;Namun seiring dengan  pelarangan mudik  tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakkan  tetap dibutuhkan,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Ateng, selama ini para awak angkutan penumpang AKAP Dan AJAP sudah melakukan standar protokol kesehatan yang baik berupa 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan). Penyedia jasa angkutan darat saat ini sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri, meskipun menurut Ateng, perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum.&amp;ldquo;Pemilik  PO Bus selalu mematuhi  protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari covid-19,&amp;rdquo; ucapnya
Menurut Ateng, disiplin protokol kesehatan ini sama seperti yang  sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini. Karena menurutnya  para operator transportasi umum seperti bus AKAP dan AJAP berkomitmen  untuk menghadirkan pelayanan yang aman dari covid-19.
&amp;ldquo;Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan  penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari covid-19,&amp;rdquo;  jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
