<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Diminta Alihkan Pegawai saat 7 BUMN Dibubarkan</title><description>Perlu adanya penyelamatan karyawan saat Kementerian BUMN melakukan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2406211/erick-thohir-diminta-alihkan-pegawai-saat-7-bumn-dibubarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2406211/erick-thohir-diminta-alihkan-pegawai-saat-7-bumn-dibubarkan"/><item><title>Erick Thohir Diminta Alihkan Pegawai saat 7 BUMN Dibubarkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2406211/erick-thohir-diminta-alihkan-pegawai-saat-7-bumn-dibubarkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2406211/erick-thohir-diminta-alihkan-pegawai-saat-7-bumn-dibubarkan</guid><pubDate>Rabu 05 Mei 2021 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/05/320/2406211/erick-thohir-diminta-alihkan-pegawai-saat-7-bumn-dibubarkan-tXzfXEj409.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian BUMN (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/05/320/2406211/erick-thohir-diminta-alihkan-pegawai-saat-7-bumn-dibubarkan-tXzfXEj409.jpg</image><title>Kementerian BUMN (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat perlu adanya penyelamatan karyawan saat Kementerian BUMN melakukan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah. Langkah itu menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).


Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menyebut, langkah pembekuan BUMN yang mati suri tersebut adalah langkah tepat. Meski begitu, pemegang saham juga harus mempertimbangakan peralihan karyawan baik berstatus kontrak dan tetap.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mati Suri, Begini 4 Profil BUMN yang Mau Dibubarkan Erick Thohir

&quot;Jelas dalam penentuan BUMN yang akan dibubarkan harus extra hati-hati. Jangan sampai timbul pengangguran baik pekerja tetap maupun kontrak,&quot; ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (5/5/2021).


Dari segi aset, Kementerian BUMN pun perlu menghitung pengalihan aset eks perusahaan negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Perhitungan aset perlu dilakukan agar ada kejelasan.
 
&amp;nbsp;Baca juga; Daftar Cincin Termahal di Dunia, Nomor 1 Bikin Geleng-Geleng Kepala

Dalam catatannya, kinerja keuangan sejumlah perseroan terus merugi. Bahkan, prospek usaha yang menurun hingga tidak memiliki inovasi untuk bersaing dengan korporasi swasta lain. Alih-alih bukannya memberikan kontribusi kepada negara, justru merugikan negara.


Perkaranya, pemerintah melakukan langkah penyelamatan dengan memberikan sejumlah restrukturisasi dan stimulus, sementara, setoran dividen hingga pajak tidak signifikan. Dengan begitu, keberadaan BUMN menjadi benalu bagi negara.
&quot;Kalau BUMN seperti perusahaan zombie atau zombie company memang  sebaiknya dibubarkan karena jadi beban. Kontribusinya kecil bagi ekonomi  tapi minta disuntik induknya terus. Bumn zombie juga misalnya bersaing  di pasar bebas tapi minta proteksi regulasi pemerintah terus padahal  bukan core di sektor yang strategis dan menguasai hajat hidup orang  banyak,&quot; kata dia.


Hingga semester II-2021, Kementerian BUMN memproyeksikan pembekuan  tujuh perseroan mencapai tahap final. Aksi tersebut akan dilakukan usai  pemegang saham mematangkan kajiannya. Salah satunya perihal peralihan  aset kepada PPA.


Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merinci empat dari ketujuh  BUMN yang akan dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT  Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati  Nusantara Airlines (Persero).


Secara agregat, Kementerian BUMN menargetkan akan melikuidasi 14  perseroan. Namun, identitas ke-14 perseroan yang akan dibubarkan belum  disampaikan secara resmi.</description><content:encoded>JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat perlu adanya penyelamatan karyawan saat Kementerian BUMN melakukan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah. Langkah itu menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).


Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menyebut, langkah pembekuan BUMN yang mati suri tersebut adalah langkah tepat. Meski begitu, pemegang saham juga harus mempertimbangakan peralihan karyawan baik berstatus kontrak dan tetap.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mati Suri, Begini 4 Profil BUMN yang Mau Dibubarkan Erick Thohir

&quot;Jelas dalam penentuan BUMN yang akan dibubarkan harus extra hati-hati. Jangan sampai timbul pengangguran baik pekerja tetap maupun kontrak,&quot; ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (5/5/2021).


Dari segi aset, Kementerian BUMN pun perlu menghitung pengalihan aset eks perusahaan negara kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Perhitungan aset perlu dilakukan agar ada kejelasan.
 
&amp;nbsp;Baca juga; Daftar Cincin Termahal di Dunia, Nomor 1 Bikin Geleng-Geleng Kepala

Dalam catatannya, kinerja keuangan sejumlah perseroan terus merugi. Bahkan, prospek usaha yang menurun hingga tidak memiliki inovasi untuk bersaing dengan korporasi swasta lain. Alih-alih bukannya memberikan kontribusi kepada negara, justru merugikan negara.


Perkaranya, pemerintah melakukan langkah penyelamatan dengan memberikan sejumlah restrukturisasi dan stimulus, sementara, setoran dividen hingga pajak tidak signifikan. Dengan begitu, keberadaan BUMN menjadi benalu bagi negara.
&quot;Kalau BUMN seperti perusahaan zombie atau zombie company memang  sebaiknya dibubarkan karena jadi beban. Kontribusinya kecil bagi ekonomi  tapi minta disuntik induknya terus. Bumn zombie juga misalnya bersaing  di pasar bebas tapi minta proteksi regulasi pemerintah terus padahal  bukan core di sektor yang strategis dan menguasai hajat hidup orang  banyak,&quot; kata dia.


Hingga semester II-2021, Kementerian BUMN memproyeksikan pembekuan  tujuh perseroan mencapai tahap final. Aksi tersebut akan dilakukan usai  pemegang saham mematangkan kajiannya. Salah satunya perihal peralihan  aset kepada PPA.


Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merinci empat dari ketujuh  BUMN yang akan dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT  Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati  Nusantara Airlines (Persero).


Secara agregat, Kementerian BUMN menargetkan akan melikuidasi 14  perseroan. Namun, identitas ke-14 perseroan yang akan dibubarkan belum  disampaikan secara resmi.</content:encoded></item></channel></rss>
