<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Boleh Keluar Kota saat Larangan Mudik, Begini Aturannya</title><description>Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik mulai besok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2406240/masih-boleh-keluar-kota-saat-larangan-mudik-begini-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2406240/masih-boleh-keluar-kota-saat-larangan-mudik-begini-aturannya"/><item><title>Masih Boleh Keluar Kota saat Larangan Mudik, Begini Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2406240/masih-boleh-keluar-kota-saat-larangan-mudik-begini-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/05/320/2406240/masih-boleh-keluar-kota-saat-larangan-mudik-begini-aturannya</guid><pubDate>Rabu 05 Mei 2021 20:34 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/05/320/2406240/masih-boleh-keluar-kota-saat-larangan-mudik-begini-aturannya-kW2Ytt9cWy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik Bus (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/05/320/2406240/masih-boleh-keluar-kota-saat-larangan-mudik-begini-aturannya-kW2Ytt9cWy.jpg</image><title>Mudik Bus (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku besok (Kamis, 6/5) hingga Selasa, 17 Mei 2021.

&amp;ldquo;Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,&quot; kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
 
Baca juga: Bus Beroperasi saat Larangan Mudik Sudah Berstiker
Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. &quot;Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,&quot; tambahnya.

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik. Kepentingan nonmudik ini adalah:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Hanya 500 Penumpang yang Berangkat dari Terminal Kalideres
- Bekerja/perjalanan dinas,
- Kunjungan keluarga sakit,
- Kunjungan duka anggota keluara meninggal,
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga,
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang,
- Pelayanan kesehatan darurat, dan
- kepentingan nonmudik tertentu lainnya.Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

&amp;ldquo;Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan  kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi,  obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,&amp;rdquo;  ucap Adita.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku besok (Kamis, 6/5) hingga Selasa, 17 Mei 2021.

&amp;ldquo;Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,&quot; kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
 
Baca juga: Bus Beroperasi saat Larangan Mudik Sudah Berstiker
Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. &quot;Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,&quot; tambahnya.

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik. Kepentingan nonmudik ini adalah:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Hanya 500 Penumpang yang Berangkat dari Terminal Kalideres
- Bekerja/perjalanan dinas,
- Kunjungan keluarga sakit,
- Kunjungan duka anggota keluara meninggal,
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga,
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang,
- Pelayanan kesehatan darurat, dan
- kepentingan nonmudik tertentu lainnya.Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

&amp;ldquo;Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan  kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi,  obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,&amp;rdquo;  ucap Adita.</content:encoded></item></channel></rss>
