<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Boleh ke Luar Kota saat Larangan Mudik, Asal....</title><description>Mulai hari ini tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang pegawai ASN baik PNS maupun PPPK dilarang bepergian dan/atau mudik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406491/pns-boleh-ke-luar-kota-saat-larangan-mudik-asal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406491/pns-boleh-ke-luar-kota-saat-larangan-mudik-asal"/><item><title>PNS Boleh ke Luar Kota saat Larangan Mudik, Asal....</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406491/pns-boleh-ke-luar-kota-saat-larangan-mudik-asal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406491/pns-boleh-ke-luar-kota-saat-larangan-mudik-asal</guid><pubDate>Kamis 06 Mei 2021 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/06/320/2406491/pns-boleh-ke-luar-kota-saat-larangan-mudik-asal-u3MmtRtgnV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik Lebaran (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/06/320/2406491/pns-boleh-ke-luar-kota-saat-larangan-mudik-asal-u3MmtRtgnV.jpg</image><title>Mudik Lebaran (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa mulai hari ini tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilarang bepergian dan/atau mudik. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.
&amp;ldquo;Dengan surat edaran tersebut ada pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6 sampai 17 Mei 2021,&amp;rdquo; katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Kamis (6/5/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Nekat Mudik, Siap-Siap Diminta Putar Balik
Namun begitu Rini mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satunya jika PNS maupun PPPK tersebut harus melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka tugas kedinasan.
&amp;ldquo;Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai ASN yg memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan. Dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,&amp;rdquo; ungkapnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Boleh Keluar Kota saat Larangan Mudik, Begini Aturannya
Selain itu PNS ataupun PPK bisa melakukan kegiatan bepergian ke luar kota dan/atau mudik jika dalam keadaan tertentu yang mendesak. Tentunya hal ini harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaiannya (PPK).&amp;ldquo;Kedua juga yang memang pegawai ASN yang dalam keadaan tertentu perlu  melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu  memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di  instansinya,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Nah kondisi ini tentu saja kita juga mengantisipasi apabila ada  pegawai ASN yang dengan terpaksa juga harus melakukan kegiatan bepergian  ke daerah,&amp;rdquo; lanjutnya.
Lebih lanjut Rini mengingatkan bagi para pegawai ASN yang  diperbolehkan melakukan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi  risiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan  Covid-19.
&amp;ldquo;Hal ini dimaksudkan agar pegawai ASN ini tidak bepergian dan/atau  berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status  risiko tinggi,&amp;rdquo; katanya.
Selain itu juga para PNS diminta untuk memperhatikan peraturan  dan/atau kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan  mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
&amp;ldquo;Hal ini bertujuan agar pegawai ASN tidak melanggar ketentuan keluar  masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,&amp;rdquo; tuturnya.
Lalu harus memperhatikan kriteria dan persyaratan dan protokol  perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satgas  Penanganan Covid-19.
&amp;ldquo;Jadi pada intinya sebetulnya ASN memang dilarang untuk bepergian ke  luar kota selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Namun dikecualikan kepada  mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan. Memang ada beberapa yang  harus melakukan tugas kedinasan pada periode tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa mulai hari ini tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilarang bepergian dan/atau mudik. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.
&amp;ldquo;Dengan surat edaran tersebut ada pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6 sampai 17 Mei 2021,&amp;rdquo; katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Kamis (6/5/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Nekat Mudik, Siap-Siap Diminta Putar Balik
Namun begitu Rini mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satunya jika PNS maupun PPPK tersebut harus melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka tugas kedinasan.
&amp;ldquo;Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai ASN yg memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan. Dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,&amp;rdquo; ungkapnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Boleh Keluar Kota saat Larangan Mudik, Begini Aturannya
Selain itu PNS ataupun PPK bisa melakukan kegiatan bepergian ke luar kota dan/atau mudik jika dalam keadaan tertentu yang mendesak. Tentunya hal ini harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaiannya (PPK).&amp;ldquo;Kedua juga yang memang pegawai ASN yang dalam keadaan tertentu perlu  melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu  memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di  instansinya,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Nah kondisi ini tentu saja kita juga mengantisipasi apabila ada  pegawai ASN yang dengan terpaksa juga harus melakukan kegiatan bepergian  ke daerah,&amp;rdquo; lanjutnya.
Lebih lanjut Rini mengingatkan bagi para pegawai ASN yang  diperbolehkan melakukan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi  risiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan  Covid-19.
&amp;ldquo;Hal ini dimaksudkan agar pegawai ASN ini tidak bepergian dan/atau  berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status  risiko tinggi,&amp;rdquo; katanya.
Selain itu juga para PNS diminta untuk memperhatikan peraturan  dan/atau kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan  mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
&amp;ldquo;Hal ini bertujuan agar pegawai ASN tidak melanggar ketentuan keluar  masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,&amp;rdquo; tuturnya.
Lalu harus memperhatikan kriteria dan persyaratan dan protokol  perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satgas  Penanganan Covid-19.
&amp;ldquo;Jadi pada intinya sebetulnya ASN memang dilarang untuk bepergian ke  luar kota selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Namun dikecualikan kepada  mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan. Memang ada beberapa yang  harus melakukan tugas kedinasan pada periode tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
