<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bus Berstiker Masih Boleh Beroperasi, Organda: Bukan untuk Mudik</title><description>Mulai hari ini, beberapa bus tetap diizinkan untuk beroperasi meskipun ada larangan mudik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406528/bus-berstiker-masih-boleh-beroperasi-organda-bukan-untuk-mudik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406528/bus-berstiker-masih-boleh-beroperasi-organda-bukan-untuk-mudik"/><item><title>Bus Berstiker Masih Boleh Beroperasi, Organda: Bukan untuk Mudik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406528/bus-berstiker-masih-boleh-beroperasi-organda-bukan-untuk-mudik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406528/bus-berstiker-masih-boleh-beroperasi-organda-bukan-untuk-mudik</guid><pubDate>Kamis 06 Mei 2021 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/06/320/2406528/bus-berstiker-masih-boleh-beroperasi-organda-bukan-untuk-mudik-QlxYVi4f2d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/06/320/2406528/bus-berstiker-masih-boleh-beroperasi-organda-bukan-untuk-mudik-QlxYVi4f2d.jpg</image><title>Mudik (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mulai hari ini, beberapa bus tetap diizinkan untuk beroperasi meskipun ada larangan mudik. Namun, bus-bus ini hanya khusus yang sudah memiliki stiker dari Kementerian Perhubungan.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, kendaraan berstiker ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang yang mudik. Melainkan dikhususkan untuk mengakomodir keperluan masyarakat selain mudik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pasokan Beras hingga Daging Aman Jelang Lebaran, Sampai Kapan?
&amp;ldquo;Bus  AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi buat  masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),&amp;rdquo; ujarnya dalam keteranganya, Kamis (6/5/2021).

Menurut Ateng, pemasangan stiker ini  juga sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas no.13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Di mana di dalamnya tercantum, pada masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Larangan Mudik Resmi Berlaku, Berikut Sektor Usaha yang Berdarah-darah
Adapun beberapa kelompok masyarakat yang boleh atau diizinkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti  urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.&amp;ldquo; Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalalah sekedar  indicator untuk  memudahkan monitoring petugas dilapangan. DPP Organda  dan pemilik PO  Bus hanya mengikuti aturan saja,&amp;rdquo; jelasnya.

Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma   dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal  Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Sementara, pihak pengusaha PO  Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah .

&amp;ldquo;Di sini pemerintah yang  menentukan  kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mulai hari ini, beberapa bus tetap diizinkan untuk beroperasi meskipun ada larangan mudik. Namun, bus-bus ini hanya khusus yang sudah memiliki stiker dari Kementerian Perhubungan.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, kendaraan berstiker ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang yang mudik. Melainkan dikhususkan untuk mengakomodir keperluan masyarakat selain mudik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pasokan Beras hingga Daging Aman Jelang Lebaran, Sampai Kapan?
&amp;ldquo;Bus  AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi buat  masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),&amp;rdquo; ujarnya dalam keteranganya, Kamis (6/5/2021).

Menurut Ateng, pemasangan stiker ini  juga sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas no.13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Di mana di dalamnya tercantum, pada masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Larangan Mudik Resmi Berlaku, Berikut Sektor Usaha yang Berdarah-darah
Adapun beberapa kelompok masyarakat yang boleh atau diizinkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti  urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.&amp;ldquo; Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalalah sekedar  indicator untuk  memudahkan monitoring petugas dilapangan. DPP Organda  dan pemilik PO  Bus hanya mengikuti aturan saja,&amp;rdquo; jelasnya.

Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma   dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal  Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Sementara, pihak pengusaha PO  Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah .

&amp;ldquo;Di sini pemerintah yang  menentukan  kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
