<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Kereta Jarak Jauh Masih Beroperasi saat Larangan Mudik, Ini Alasan KAI</title><description>Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406657/7-kereta-jarak-jauh-masih-beroperasi-saat-larangan-mudik-ini-alasan-kai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406657/7-kereta-jarak-jauh-masih-beroperasi-saat-larangan-mudik-ini-alasan-kai"/><item><title>7 Kereta Jarak Jauh Masih Beroperasi saat Larangan Mudik, Ini Alasan KAI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406657/7-kereta-jarak-jauh-masih-beroperasi-saat-larangan-mudik-ini-alasan-kai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/06/320/2406657/7-kereta-jarak-jauh-masih-beroperasi-saat-larangan-mudik-ini-alasan-kai</guid><pubDate>Kamis 06 Mei 2021 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/06/320/2406657/7-kereta-jarak-jauh-masih-beroperasi-saat-larangan-mudik-ini-alasan-kai-UKAuUTtXYx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kereta Api (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/06/320/2406657/7-kereta-jarak-jauh-masih-beroperasi-saat-larangan-mudik-ini-alasan-kai-UKAuUTtXYx.jpg</image><title>Kereta Api (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pada masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H yang telah ditetapkan pemerintah mulai 6 sampai tanggal 7 Mei 2021, melalui kordinasi dan pembahasan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

KAJJ  hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik ini sudah mendapatkan izin dari Pemerintah operasionalnya, yakni sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perbaikan Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun 2021
Sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

&quot;KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,&quot; ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
 
Baca juga: Kemenhub Mau Bangun Jalur Kereta ke Objek Wisata Borobudur
Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik memang terbatas. Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 7 KAJJ yang akan beroperasi,  diantaranya 4 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Terdapat beberapa tujuan pada KAJJ khusus perjalanan mendesak diantaranya tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

Berikut hal yang perlu diketahui masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik:1. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk  bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka  anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu)  orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang  dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

2. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit  TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin  perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik  pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku  perjalanan.

3. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin  perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik  dari pimpinan perusahaan.

4. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib  melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi  tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

5. Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak  untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali  perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan  yang berusia 17 tahun ke atas.

6. Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test  Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun  waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

&quot;Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat  boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan  calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka  penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan  dibatalkan,&quot; ungkap dia.

Tiket KAJJ tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI,  aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun  dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pada masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H yang telah ditetapkan pemerintah mulai 6 sampai tanggal 7 Mei 2021, melalui kordinasi dan pembahasan bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

KAJJ  hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik ini sudah mendapatkan izin dari Pemerintah operasionalnya, yakni sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perbaikan Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun 2021
Sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

&quot;KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,&quot; ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
 
Baca juga: Kemenhub Mau Bangun Jalur Kereta ke Objek Wisata Borobudur
Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik memang terbatas. Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 7 KAJJ yang akan beroperasi,  diantaranya 4 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Terdapat beberapa tujuan pada KAJJ khusus perjalanan mendesak diantaranya tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

Berikut hal yang perlu diketahui masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik:1. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk  bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka  anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu)  orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang  dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

2. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit  TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin  perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik  pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku  perjalanan.

3. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin  perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik  dari pimpinan perusahaan.

4. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib  melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi  tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

5. Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak  untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali  perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan  yang berusia 17 tahun ke atas.

6. Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test  Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun  waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

&quot;Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat  boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan  calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka  penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan  dibatalkan,&quot; ungkap dia.

Tiket KAJJ tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI,  aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun  dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.</content:encoded></item></channel></rss>
