<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Cuma di Tol, Pemudik Naik Kereta Juga Bisa Disuruh Putar Balik</title><description>PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan agar kebijakan peniadaan mudik lebaran pada tahun ini berjalan dengan lancar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407075/tak-cuma-di-tol-pemudik-naik-kereta-juga-bisa-disuruh-putar-balik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407075/tak-cuma-di-tol-pemudik-naik-kereta-juga-bisa-disuruh-putar-balik"/><item><title>Tak Cuma di Tol, Pemudik Naik Kereta Juga Bisa Disuruh Putar Balik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407075/tak-cuma-di-tol-pemudik-naik-kereta-juga-bisa-disuruh-putar-balik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/05/07/320/2407075/tak-cuma-di-tol-pemudik-naik-kereta-juga-bisa-disuruh-putar-balik</guid><pubDate>Jum'at 07 Mei 2021 11:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/07/320/2407075/tak-cuma-di-tol-pemudik-naik-kereta-juga-bisa-disuruh-putar-balik-M27XKdvZ5t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kereta Api (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/07/320/2407075/tak-cuma-di-tol-pemudik-naik-kereta-juga-bisa-disuruh-putar-balik-M27XKdvZ5t.jpg</image><title>Kereta Api (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan agar kebijakan peniadaan mudik lebaran pada tahun ini berjalan dengan lancar. Salah satunya adalah dengan melarang masyarakat untuk mudik menggunakan transportasi kereta api (KA).

Namun perseroan masih memperbolehkan beberapa kelompok masyarakat untuk berpergian. Seperti orang yang memiliki kepentingan perjalanan dinas hingga mengunjungi orang sakit namun dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi PT Timah, Riza Pahlevi Tetap Jadi Dirut
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Verifikasi tersebut dilakukan untuk menyaring orang yang akan berangkat dengan menggunakan transportasi kereta api (KA). Sehingga hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.

&amp;nbsp;Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Hanya Dua Bus yang Berangkat dari Terminal Kalideres
&amp;ldquo;Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,&amp;rdquo; ujarnya dalam keteranganya, Jumat (7/5/2021).Pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, perseroan  mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani orang-orang yang  dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk  kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web  KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki  kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit,  kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu  hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Namun orang-orang yang  dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin  Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi  masyarakat umum. Selain itu tidak lupa, calon penumpang juga harus  menunjukan surat bebas covid-19 yang masih berlaku.

&amp;ldquo;Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang  dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat  dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya  dengan aman dan nyaman,&amp;rdquo; jelas Joni.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan agar kebijakan peniadaan mudik lebaran pada tahun ini berjalan dengan lancar. Salah satunya adalah dengan melarang masyarakat untuk mudik menggunakan transportasi kereta api (KA).

Namun perseroan masih memperbolehkan beberapa kelompok masyarakat untuk berpergian. Seperti orang yang memiliki kepentingan perjalanan dinas hingga mengunjungi orang sakit namun dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi PT Timah, Riza Pahlevi Tetap Jadi Dirut
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Verifikasi tersebut dilakukan untuk menyaring orang yang akan berangkat dengan menggunakan transportasi kereta api (KA). Sehingga hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.

&amp;nbsp;Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Hanya Dua Bus yang Berangkat dari Terminal Kalideres
&amp;ldquo;Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,&amp;rdquo; ujarnya dalam keteranganya, Jumat (7/5/2021).Pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, perseroan  mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani orang-orang yang  dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk  kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web  KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki  kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit,  kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu  hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Namun orang-orang yang  dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin  Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi  masyarakat umum. Selain itu tidak lupa, calon penumpang juga harus  menunjukan surat bebas covid-19 yang masih berlaku.

&amp;ldquo;Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang  dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat  dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya  dengan aman dan nyaman,&amp;rdquo; jelas Joni.</content:encoded></item></channel></rss>
